Suara.com - PT Kereta Api Indonesia baru saja menerapkan teknologi pemindaian wajah atau yang dikenal sebagai Face Recognition. Fasilitas ini mulai diuji coba di Stasiun Bandung sejak 28 September lalu.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan kalau masyarakat tidak perlu khawatir terkait keamanan data di teknologi scan wajah tersebut. Sebab, KAI telah memiliki manajemen keamanan informasi yang baik.
Ia menegaskan KAI secara rutin terus meningkatkan keamanan data yang dikelola oleh perusahaan.
"KAI telah mengimplementasikan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) dan telah memiliki sertifikat ISO 27001," kata Joni saat dikonfirmasi Suara.com via pesan singkat, Jumat (7/10/2022).
Peringatan kebocoran data di teknologi face recognition KAI ini digaungkan oleh pakar keamanan siber Pratama Persadha. Ia menyebut kalau teknologi scan wajah ini memang mampu menawarkan tingkat keamanan yang kuat. Tetapi di sisi lain, itu juga bisa memiliki kerentanan.
"Dengan semakin banyaknya penggunaan otentikasi biometrik, maka intensitas penyerangan terhadap sistem keamanan biometrik akan terus terjadi," kata pakar Chairman CISSReC (Communication & Information System Security Research Center) itu saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (7/10/2022).
Pratama melanjutkan, apabila terjadi kebocoran data di fitur Face Recognition itu, maka PT KAI bisa dikenakan sanksi denda hingga puluhan miliar rupiah sebagaimana yang tertulis di aturan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Jika terjadi kebocoran, maka bisa dikenai sanksi denda yang tidak sedikit bahkan bisa puluhan miliar rupiah," ucapnya.
Diucapkan Pratama, UU PDP ini bisa memaksa para penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang mengelola dan memproses data agar lebih berhati-hati bila terjadi kebocoran data.
Baca Juga: Jika Ada Kebocoran Data di Face Recognition, KAI Harus Siap Terima Denda Puluhan Miliar
Korporasi yang melakukan pelanggaran seperti yang tercantum dalam UU PDP, lanjut dia, dapat dikenai denda serta di antaranya perampasan keuntungan dan pembekuan seluruh atau sebagian usaha korporasi.
"Korporasi juga akan dikenakan denda 10 kali lipat dari individu sesuai dalam pasal 70 UU PDP. Di mana terdapat pengenaan pidana denda 10 kali lipat dari pidana asli, beserta penjatuhan pidana tertentu lainnya, jika terjadi kebocoran data yang dilakukan oleh korporasi," kata Pratama mengingatkan.
Sebelumnya VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, hadirnya Face Recognition Boarding Gate bertujuan untuk mempermudah pelanggan KA Jarak Jauh yang ingin naik kereta api tanpa perlu repot menunjukan berbagai dokumen seperti boarding pass fisik, e-boarding pass, KTP, ataupun dokumen vaksinasi.
Face Recognition Boarding Gate sendiri merupakan kado ulang tahun ke-77 KAI kepada pelanggan yang baru saja dirayakan pada 28 September 2022.
Inovasi ini juga merupakan salah satu tindak lanjut dari PKS antara KAI dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada 2 Februari 2022 yang lalu.
“Penerapan Face Recognition Boarding Gate diharapkan semakin mempermudah pelanggan dalam melakukan perjalanan. Karena proses boarding yang jauh lebih cepat dan praktis, akan membuat pelanggan menjadi lebih nyaman dalam menikmati seluruh proses perjalanan menggunakan kereta api,” jelas Joni.
Berita Terkait
-
Registrasi SIM Card Pakai Face Recognition Mulai 2026, Operator Seluler Klaim Siap Tempur
-
Hindari Kebocoran Data: Panduan Lengkap Memperbaiki HP Android yang Kena Hack
-
Phishing Makin Canggih, Biometrik dan Tanda Tangan Jadi Target!
-
Prabowo ke Tanah Abang! KAI Ungkap Agenda Mendadak di Istana
-
Ancaman Siber Makin Masif , Microsoft : 80 Persen Sangkut Kebocoran Data!
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
7 Tablet RAM 16 GB Harga Rp1 Jutaan, Baterai Super Awet Spek Dewa
-
5 Rekomendasi HP Murah Spek Dewa yang Cocok untuk Pelajar SMA
-
Cara Ikut Program Telkomsel Viu, Nonton Streaming Makin Seru
-
5 HP dengan Kamera Selfie Terbaik untuk Ibu Rumah Tangga, Harga Rp1 Jutaan
-
Sharp Tancap Gas di Kelas Premium! AQUOS sense10 dan R10 Resmi Meluncur, Andalkan AI dan Layar IGZO
-
Game Dead Island 3 Sedang Digarap, Diprediksi Siap Rilis 2028
-
GoTo Hadirkan Bursa Kerja Mitra Gojek, Platform Digital Pembuka Peluang Karier Baru
-
53 Kode Redeem FF Terbaru 18 Desember 2025, Ada Emote dan Skin SG2 Gratis
-
Fitur Zero Wait Ignition Jadi Game Changer di Dapur Modern
-
Sasar Kelas Menengah, Realme 16 Pro Series Pamer Desain 'Urban Wild'