Suara.com - PT Kereta Api Indonesia baru saja menerapkan teknologi pemindaian wajah atau yang dikenal sebagai Face Recognition. Fasilitas ini mulai diuji coba di Stasiun Bandung sejak 28 September lalu.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan kalau masyarakat tidak perlu khawatir terkait keamanan data di teknologi scan wajah tersebut. Sebab, KAI telah memiliki manajemen keamanan informasi yang baik.
Ia menegaskan KAI secara rutin terus meningkatkan keamanan data yang dikelola oleh perusahaan.
"KAI telah mengimplementasikan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) dan telah memiliki sertifikat ISO 27001," kata Joni saat dikonfirmasi Suara.com via pesan singkat, Jumat (7/10/2022).
Peringatan kebocoran data di teknologi face recognition KAI ini digaungkan oleh pakar keamanan siber Pratama Persadha. Ia menyebut kalau teknologi scan wajah ini memang mampu menawarkan tingkat keamanan yang kuat. Tetapi di sisi lain, itu juga bisa memiliki kerentanan.
"Dengan semakin banyaknya penggunaan otentikasi biometrik, maka intensitas penyerangan terhadap sistem keamanan biometrik akan terus terjadi," kata pakar Chairman CISSReC (Communication & Information System Security Research Center) itu saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (7/10/2022).
Pratama melanjutkan, apabila terjadi kebocoran data di fitur Face Recognition itu, maka PT KAI bisa dikenakan sanksi denda hingga puluhan miliar rupiah sebagaimana yang tertulis di aturan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Jika terjadi kebocoran, maka bisa dikenai sanksi denda yang tidak sedikit bahkan bisa puluhan miliar rupiah," ucapnya.
Diucapkan Pratama, UU PDP ini bisa memaksa para penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang mengelola dan memproses data agar lebih berhati-hati bila terjadi kebocoran data.
Baca Juga: Jika Ada Kebocoran Data di Face Recognition, KAI Harus Siap Terima Denda Puluhan Miliar
Korporasi yang melakukan pelanggaran seperti yang tercantum dalam UU PDP, lanjut dia, dapat dikenai denda serta di antaranya perampasan keuntungan dan pembekuan seluruh atau sebagian usaha korporasi.
"Korporasi juga akan dikenakan denda 10 kali lipat dari individu sesuai dalam pasal 70 UU PDP. Di mana terdapat pengenaan pidana denda 10 kali lipat dari pidana asli, beserta penjatuhan pidana tertentu lainnya, jika terjadi kebocoran data yang dilakukan oleh korporasi," kata Pratama mengingatkan.
Sebelumnya VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, hadirnya Face Recognition Boarding Gate bertujuan untuk mempermudah pelanggan KA Jarak Jauh yang ingin naik kereta api tanpa perlu repot menunjukan berbagai dokumen seperti boarding pass fisik, e-boarding pass, KTP, ataupun dokumen vaksinasi.
Face Recognition Boarding Gate sendiri merupakan kado ulang tahun ke-77 KAI kepada pelanggan yang baru saja dirayakan pada 28 September 2022.
Inovasi ini juga merupakan salah satu tindak lanjut dari PKS antara KAI dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada 2 Februari 2022 yang lalu.
“Penerapan Face Recognition Boarding Gate diharapkan semakin mempermudah pelanggan dalam melakukan perjalanan. Karena proses boarding yang jauh lebih cepat dan praktis, akan membuat pelanggan menjadi lebih nyaman dalam menikmati seluruh proses perjalanan menggunakan kereta api,” jelas Joni.
KAI menargetkan fasilitas Face Recognition Boarding Gate sudah bisa diterapkan di seluruh stasiun KA Jarak Jauh di berbagai daerah mulai awal tahun 2023 nanti.
Berita Terkait
-
Bisnis Inti KAI Tumbuh Solid, Laba Bersih Anjlok 74 Persen Tergerus Whoosh
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Kebocoran Data Bisa Picu Eksodus Nasabah, Survei Ungkap Tantangan Perbankan Digital
-
Teknologi Biometrik Kemkomdigi Siap Putus Rantai Judi Online dan Mafia Scam Digital
-
Registrasi SIM Biometrik Disalahgunakan, Kemkomdigi Temukan Penjual Aktivasi Pakai Wajah Sendiri
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
2 Raksasa Maskapai Penerbangan Mulai Goyang karena Perang AS-Iran dan BBM Naik
-
Harga Pangan Kompak Turun, Cabai Anjlok hingga 43%, Daging dan Minyak Goreng Ikut Melemah
-
Cara Cek Data Siswa Penerima PIP 2026, Mudah Lewat SIPINTAR Pakai NISN dan NIK
-
Pasien Menunggu 8 Jam di IGD Jadi Alarm Perbaikan Layanan Rumah Sakit
-
Inovasi Online Dashcam Dekkalive Trio Beri Kemudahan Pantau Kondisi Kendaraan Secara Langsung
-
Ekonomi RI Tumbuh 5,29% pada Kuartal II 2026, Konsumsi hingga Investasi Jadi Motor Utama
-
Indeks CFX10 Naik Tipis, Harga Enthereum Merosot
-
Kemenkes soal Komentar Nakes ke Mendiang Yusrizal: Empati di Medsos Bagian dari Profesionalisme
-
5 Ampoule Korea Anti-Aging Bikin Kulit Kencang dan Awet Muda
-
Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah, Sebut Itu Hak Tersangka