Suara.com - Pemerintah dinilai telah kehilangan wibawa dan legitimasi karena melanggar Undang-Undang Omnibus Law terkait penghentian siaran tv analog dan peralihan ke siaran tv digital atau analog switch off/ASO.
Bayu Wardhana dari Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran dan Aliansi Jurnalis Independen menegaskan pemerintah telah melanggar undang-undang dengan tidak merampungkan ASO pada 2 November mendatang.
"Secara politik, pemerintah kehilangan wibawa dan legitimasi karena tak mampu menjalankan undang-undang," kata Bayu yang dihubungi dari Jakarta, Senin (24/10/2022).
Meski demikian ia mengatakan UU Cipta Kerja memang tidak mengatur tentang sanksi jika pemerintah melakukan pelanggaran.
"Tetapi bisa saja jika ada yang mau menuntut ke pengadilan," ujar Bayu.
Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate pada Senin siang mengatakan bahwa ASO tidak akan rampung pada 2 November 2022, seperti yang diatur dalam UU Cipta Kerja Pasal 72.
Plate mengatakan bahwa saat ini, dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, baru terdapat 8 kabupaten/kota di 4 wilayah siaran telah dilakukan ASO pada bulan April 2022.
Selanjutnya pada 2 November 2022, sama pemerintah juga akan menghentikan siaran tv analog atau ASO di 222 kabupaten/kota di Tanah Air.
Tetapi akan masih ada 292 kabupaten/kota di Indonesia yang masih bisa menikmati tv analog, yang menurut Plate akan menjalani ASO sesuai dengan kesiapan wilayah masing-masing.
Baca Juga: Distribusi STB Belum Rampung, ASO di Jabodetabek Tetap Digelar 2 November
Plate juga tak memberikan tenggat waktu kapan ASO akan rampung digelar di seluruh Indonesia.
Pernyataan Plate ini kemudian juga ditegaskan kembali oleh Menkopolhukam, Mahfud MD, yang mengatakan bahwa ASO akan digelar bertahap, bahkan setelah 2 November mendatang.
"Jadi kesimpulannya, peralihan ini dari analog ke digital itu akan dilaksanakan pada 2 November dan dilaksanakan secara bertahap," ujar Mahfud yang mendampingi Plate dalam jumpa pers tersebut.
Kominfo sebelumnya mengatakan bahwa ASO sangat penting untuk Indonesia, karena bisa menyediakan siaran tv lebih berkualitas, frekuensi untuk internet yang lebih cepat serta membuka ratusan ribu lapangan kerja.
Tag
Berita Terkait
-
5 Smart TV Terbaik dengan Harga Terjangkau, Layar Jernih 32 Inch Mulai Rp2 Jutaan
-
Buruh Tolak Pesangon Murah, DPR Didesak Cabut 3 PP Turunan Omnibus Law
-
Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
-
Masih Pakai TV Analog atau Tabung? Ini Cara Nonton Piala Dunia 2026 Gratis Gambar Jernih
-
Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata
-
Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan
-
3 Lip Balm Rp30 Ribuan yang Bagus Atasi Bibir Kering Menurut Review Pengguna
-
Persib Bandung Resmi Melepas Dion Markx ke Persita Tangerang demi Menit Bermain
-
Penyekatan Demonstrasi dan Nyawa Warga: Pejompongan Jangan Jadi 'Zona Berbahaya'
-
Sekolah Terdampak Gempa NTT Mulai Belajar Besok, Metode Disesuaikan Kondisi
-
Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Pertajam Ekosistem Klaster Usaha di Merauke
-
Polri Gandeng Garda Satya NKRI Jaga Kamtibmas dan Ketahanan Masyarakat
-
Menunggu Desember: Apa yang Masih Mengganjal dari RUU Perampasan Aset?
-
Karhutla Makin Membara di Kalteng, Hotspot Bertambah 876 Jadi 5.391 Titik