- Jimly Asshiddiqie mengusulkan Komisi II DPR RI mengkodifikasi 16 undang-undang kepemiluan menjadi satu Omnibus Law Electoral Code.
- Usulan ini bertujuan menghilangkan ketidakpastian hukum akibat tumpang tindih kewenangan peradilan sengketa pemilu antarlembaga.
- Kodifikasi ini penting untuk meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia yang menurut Jimly terus mengalami penurunan peringkat.
Suara.com - Ahli Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie mengusulkan agar Komisi II DPR RI segera menyatukan berbagai aturan kepemiluan yang tersebar ke dalam satu skema Omnibus Law.
Jimly menilai setidaknya ada 16 undang-undang yang perlu dikodifikasi menjadi satu kesatuan sistem atau Electoral Code untuk mengakhiri ketidakpastian hukum dan tumpang tindih kewenangan peradilan.
Hal tersebut disampaikan Jimly dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI dengan agenda memberikan masukan terhadap desain penyelenggaraan Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (10/3/2026).
"Walhasil Saudara-saudara, 16 undang-undang ini yang menurut saya perlu di-omnibus-kan. Kodifikasi terbatas ini nanti akan menjadi Electoral Code yang relatif lengkap untuk jadi pegangan dalam rangka peningkatan kualitas dan integritas pemilu kita," kata Jimly.
Salah satu alasan kuat perlunya Omnibus Law ini, menurut Jimly, adalah sering terjadinya "tabrakan" putusan antar-lembaga peradilan.
Ia menyoroti kerancuan sengketa administrasi yang melibatkan Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ia mencontohkan kasus di masa lalu, di mana partai politik yang kalah di Bawaslu masih bisa mencari celah di PTUN tingkat pertama karena undang-undang tidak secara eksplisit membatasi kewenangan tersebut.
"Di undang-undang pemilu tidak ditentukan bahwa Pengadilan TUN tidak berwenang menangani sengketa administrasi pemilu. Akibatnya ada putusan yang berbeda-beda. Ini harus dipastikan dalam satu ayat di undang-undang agar sengketa administrasi cukup di Bawaslu dan final di Pengadilan Tinggi TUN," jelasnya.
Begitu pula dengan kepastian kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani hasil Pilkada yang menurutnya harus dipertegas dalam satu sistem kodifikasi yang kuat.
Baca Juga: Mulai Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Hadirkan Mahfud MD hingga Refly Harun ke Senayan
Tak hanya itu, Jimly mengusulkan agar UU Peradilan Militer juga masuk dalam radar Omnibus Law Pemilu tersebut.
Tujuannya adalah untuk mengintegrasikan penegakan hukum pidana pemilu bagi oknum TNI agar tetap berada dalam satu napas sistem kepemiluan.
"Khusus untuk Gakkumdu (pidana pemilu), kalau ada TNI yang terlibat, supaya diintegrasikan dalam satu kesatuan sistem. Di undang-undang (Omnibus) ini disebut eksplisit saja: Pengadilan Militer tidak menangani tindak pidana pemilu, agar semuanya satu pintu," tambahnya.
Jimly memperingatkan bahwa meski Indonesia merupakan negara dengan basis pemilih terbesar di dunia—melampaui perolehan suara Donald Trump dan Joe Biden—namun kualitas demokrasinya terus merosot ke peringkat 59.
Bagi Jimly, Omnibus Law Pemilu bukan sekadar teknis perampingan aturan, melainkan kebutuhan mendesak untuk memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia yang saat ini sedang menurun.
"Indonesia ini the first largest democracy in the world dipandang dari jumlah suara pemilih presidennya. Tapi secara kualitas turun. Kodifikasi 16 undang-undang melalui Omnibus Law ini menjadi barometer apakah kita bisa meningkatkan kualitas dan integritas pemilu ke depan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Mulai Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Hadirkan Mahfud MD hingga Refly Harun ke Senayan
-
Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI dengan Nabilah O'Brien dan Kuasa Hukum
-
Tinggal Lapor ke Prabowo, Komisi Reformasi Polri: Ada 8 Perpol dan 24 Perkap Harus Direvisi
-
DPR Perkuat Sinergi dengan Kementerian Keuangan, Tindaklanjuti Aspirasi ADKASI
-
Jimly Mau Bisik-bisik ke Prabowo, Minta Waktu Lapor Hasil Komisi Percepatan Reformasi Polri
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
1.200 Aparat Amankan GBK, Kawal Ketat Duel Timnas Indonesia vs Mozambik
-
Isi Tas Ransel Sekdin Muara Enim Bikin Kaget: Ada Uang Rp323 Juta Hasil Korupsi Proyek
-
Kasus Dadan-Silmy Dikaitkan Konflik Elite: 'Stop Maklumi Korupsi Atas Nama Politik'
-
Drama Lahan Roa Malaka: Pihak S Bantah Tudingan Mafia, Singgung Status Tersangka Lawan
-
Menkes Budi Buru-buru Tinggalkan Rapat DPR Usai Pimpinan Dapat WA, Sampai Diminta Hindari Wartawan
-
Kemenkes Pasok Pakar Gizi ke BGN, Nanik: MBG Fokus Kualitas Bukan Kuantitas!
-
Detik-detik Penumpang Transjakarta Kejang dan Muntah di Bus, Evakuasi Berlangsung Dramatis
-
Ngeri! Ikrar Nusa Bhakti Duga Proyek MBG Jadi Bancakan Dana Pemilu 2029
-
Rincian Jatah Korupsi di Muara Enim: Bupati 5 Persen, Kadis 3 Persen, Sisanya Buat PPK
-
Nama Disebut di Kasus Bea Cukai, Raffi Ahmad Gandeng Hotman Paris Untuk Sikat Para Pemfitnah