- Jimly Asshiddiqie mengusulkan Komisi II DPR RI mengkodifikasi 16 undang-undang kepemiluan menjadi satu Omnibus Law Electoral Code.
- Usulan ini bertujuan menghilangkan ketidakpastian hukum akibat tumpang tindih kewenangan peradilan sengketa pemilu antarlembaga.
- Kodifikasi ini penting untuk meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia yang menurut Jimly terus mengalami penurunan peringkat.
Suara.com - Ahli Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie mengusulkan agar Komisi II DPR RI segera menyatukan berbagai aturan kepemiluan yang tersebar ke dalam satu skema Omnibus Law.
Jimly menilai setidaknya ada 16 undang-undang yang perlu dikodifikasi menjadi satu kesatuan sistem atau Electoral Code untuk mengakhiri ketidakpastian hukum dan tumpang tindih kewenangan peradilan.
Hal tersebut disampaikan Jimly dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI dengan agenda memberikan masukan terhadap desain penyelenggaraan Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (10/3/2026).
"Walhasil Saudara-saudara, 16 undang-undang ini yang menurut saya perlu di-omnibus-kan. Kodifikasi terbatas ini nanti akan menjadi Electoral Code yang relatif lengkap untuk jadi pegangan dalam rangka peningkatan kualitas dan integritas pemilu kita," kata Jimly.
Salah satu alasan kuat perlunya Omnibus Law ini, menurut Jimly, adalah sering terjadinya "tabrakan" putusan antar-lembaga peradilan.
Ia menyoroti kerancuan sengketa administrasi yang melibatkan Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ia mencontohkan kasus di masa lalu, di mana partai politik yang kalah di Bawaslu masih bisa mencari celah di PTUN tingkat pertama karena undang-undang tidak secara eksplisit membatasi kewenangan tersebut.
"Di undang-undang pemilu tidak ditentukan bahwa Pengadilan TUN tidak berwenang menangani sengketa administrasi pemilu. Akibatnya ada putusan yang berbeda-beda. Ini harus dipastikan dalam satu ayat di undang-undang agar sengketa administrasi cukup di Bawaslu dan final di Pengadilan Tinggi TUN," jelasnya.
Begitu pula dengan kepastian kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani hasil Pilkada yang menurutnya harus dipertegas dalam satu sistem kodifikasi yang kuat.
Baca Juga: Mulai Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Hadirkan Mahfud MD hingga Refly Harun ke Senayan
Tak hanya itu, Jimly mengusulkan agar UU Peradilan Militer juga masuk dalam radar Omnibus Law Pemilu tersebut.
Tujuannya adalah untuk mengintegrasikan penegakan hukum pidana pemilu bagi oknum TNI agar tetap berada dalam satu napas sistem kepemiluan.
"Khusus untuk Gakkumdu (pidana pemilu), kalau ada TNI yang terlibat, supaya diintegrasikan dalam satu kesatuan sistem. Di undang-undang (Omnibus) ini disebut eksplisit saja: Pengadilan Militer tidak menangani tindak pidana pemilu, agar semuanya satu pintu," tambahnya.
Jimly memperingatkan bahwa meski Indonesia merupakan negara dengan basis pemilih terbesar di dunia—melampaui perolehan suara Donald Trump dan Joe Biden—namun kualitas demokrasinya terus merosot ke peringkat 59.
Bagi Jimly, Omnibus Law Pemilu bukan sekadar teknis perampingan aturan, melainkan kebutuhan mendesak untuk memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia yang saat ini sedang menurun.
"Indonesia ini the first largest democracy in the world dipandang dari jumlah suara pemilih presidennya. Tapi secara kualitas turun. Kodifikasi 16 undang-undang melalui Omnibus Law ini menjadi barometer apakah kita bisa meningkatkan kualitas dan integritas pemilu ke depan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Mulai Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Hadirkan Mahfud MD hingga Refly Harun ke Senayan
-
Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI dengan Nabilah O'Brien dan Kuasa Hukum
-
Tinggal Lapor ke Prabowo, Komisi Reformasi Polri: Ada 8 Perpol dan 24 Perkap Harus Direvisi
-
DPR Perkuat Sinergi dengan Kementerian Keuangan, Tindaklanjuti Aspirasi ADKASI
-
Jimly Mau Bisik-bisik ke Prabowo, Minta Waktu Lapor Hasil Komisi Percepatan Reformasi Polri
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Adik Benjamin Netanyahu Dikabarkan Tewas Rumahnya Dibom Iran, Begini Kata Israel
-
Pemprov DKI Targetkan Pemulihan TPST Bantargebang dalam Sepekan
-
Ratusan Prajurit Amerika Mulai Membelot, Muak dengan Pembantaian Siswi SD di Minab
-
Pemerintah Kawal Pemulangan Jemaah Umrah Indonesia yang Tertahan di Arab Saudi
-
Mulai Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Hadirkan Mahfud MD hingga Refly Harun ke Senayan
-
Rudal 'Kiamat' Iran Gempur Israel, Berat Hulu Ledak 1 Ton
-
The Economist Kritik Habis Trump: Perang Anda Melawan Iran Tak Akan Berhasil
-
Media Iran: Kemungkinan Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia
-
Analis: Perang Iran Tak Kunjung Usai, Siapa yang Paling Untung?
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan