- Jimly Asshiddiqie mengusulkan Komisi II DPR RI mengkodifikasi 16 undang-undang kepemiluan menjadi satu Omnibus Law Electoral Code.
- Usulan ini bertujuan menghilangkan ketidakpastian hukum akibat tumpang tindih kewenangan peradilan sengketa pemilu antarlembaga.
- Kodifikasi ini penting untuk meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia yang menurut Jimly terus mengalami penurunan peringkat.
Suara.com - Ahli Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie mengusulkan agar Komisi II DPR RI segera menyatukan berbagai aturan kepemiluan yang tersebar ke dalam satu skema Omnibus Law.
Jimly menilai setidaknya ada 16 undang-undang yang perlu dikodifikasi menjadi satu kesatuan sistem atau Electoral Code untuk mengakhiri ketidakpastian hukum dan tumpang tindih kewenangan peradilan.
Hal tersebut disampaikan Jimly dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI dengan agenda memberikan masukan terhadap desain penyelenggaraan Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (10/3/2026).
"Walhasil Saudara-saudara, 16 undang-undang ini yang menurut saya perlu di-omnibus-kan. Kodifikasi terbatas ini nanti akan menjadi Electoral Code yang relatif lengkap untuk jadi pegangan dalam rangka peningkatan kualitas dan integritas pemilu kita," kata Jimly.
Salah satu alasan kuat perlunya Omnibus Law ini, menurut Jimly, adalah sering terjadinya "tabrakan" putusan antar-lembaga peradilan.
Ia menyoroti kerancuan sengketa administrasi yang melibatkan Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ia mencontohkan kasus di masa lalu, di mana partai politik yang kalah di Bawaslu masih bisa mencari celah di PTUN tingkat pertama karena undang-undang tidak secara eksplisit membatasi kewenangan tersebut.
"Di undang-undang pemilu tidak ditentukan bahwa Pengadilan TUN tidak berwenang menangani sengketa administrasi pemilu. Akibatnya ada putusan yang berbeda-beda. Ini harus dipastikan dalam satu ayat di undang-undang agar sengketa administrasi cukup di Bawaslu dan final di Pengadilan Tinggi TUN," jelasnya.
Begitu pula dengan kepastian kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani hasil Pilkada yang menurutnya harus dipertegas dalam satu sistem kodifikasi yang kuat.
Baca Juga: Mulai Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Hadirkan Mahfud MD hingga Refly Harun ke Senayan
Tak hanya itu, Jimly mengusulkan agar UU Peradilan Militer juga masuk dalam radar Omnibus Law Pemilu tersebut.
Tujuannya adalah untuk mengintegrasikan penegakan hukum pidana pemilu bagi oknum TNI agar tetap berada dalam satu napas sistem kepemiluan.
"Khusus untuk Gakkumdu (pidana pemilu), kalau ada TNI yang terlibat, supaya diintegrasikan dalam satu kesatuan sistem. Di undang-undang (Omnibus) ini disebut eksplisit saja: Pengadilan Militer tidak menangani tindak pidana pemilu, agar semuanya satu pintu," tambahnya.
Jimly memperingatkan bahwa meski Indonesia merupakan negara dengan basis pemilih terbesar di dunia—melampaui perolehan suara Donald Trump dan Joe Biden—namun kualitas demokrasinya terus merosot ke peringkat 59.
Bagi Jimly, Omnibus Law Pemilu bukan sekadar teknis perampingan aturan, melainkan kebutuhan mendesak untuk memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia yang saat ini sedang menurun.
"Indonesia ini the first largest democracy in the world dipandang dari jumlah suara pemilih presidennya. Tapi secara kualitas turun. Kodifikasi 16 undang-undang melalui Omnibus Law ini menjadi barometer apakah kita bisa meningkatkan kualitas dan integritas pemilu ke depan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Mulai Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Hadirkan Mahfud MD hingga Refly Harun ke Senayan
-
Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI dengan Nabilah O'Brien dan Kuasa Hukum
-
Tinggal Lapor ke Prabowo, Komisi Reformasi Polri: Ada 8 Perpol dan 24 Perkap Harus Direvisi
-
DPR Perkuat Sinergi dengan Kementerian Keuangan, Tindaklanjuti Aspirasi ADKASI
-
Jimly Mau Bisik-bisik ke Prabowo, Minta Waktu Lapor Hasil Komisi Percepatan Reformasi Polri
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
8 Orang Tewas Dalam Serangan Israel ke Lebanon Selama 24 Jam Terakhir
-
Biaya Perang Amerika Serikat Lawan Iran Tembus Rp 1.000 Triliun
-
Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi
-
Kawat Berduri Blokade Anak-anak Palestina Sekolah ke Tepi Barat
-
Praka Rico Gugur Usai Dirawat, Korban Kedua TNI dalam Serangan ke Pos UNIFIL Lebanon
-
Bangun Iklim Kompetitif, Mendagri: Ajang Penghargaan Pemda Pacu Kinerja Kepala Daerah
-
Profil Praka Rico Pramudia, Gugur dalam Misi Perdamaian di Lebanon
-
Circle Korupsi Sulit Dibongkar? Eks Penyidik KPK Ungkap Peran Loyalitas dan Skema Berlapis
-
Daftar 4 TNI Gugur di Lebanon, Terakhir Praka Rico Pramudia
-
AS Siapkan Imbalan Rp172 Miliar Buru Hashim Al-Saraji Tokoh KSS Terduga Penyerang Fasilitas Diplomat