- Jimly Asshiddiqie mengusulkan Komisi II DPR RI mengkodifikasi 16 undang-undang kepemiluan menjadi satu Omnibus Law Electoral Code.
- Usulan ini bertujuan menghilangkan ketidakpastian hukum akibat tumpang tindih kewenangan peradilan sengketa pemilu antarlembaga.
- Kodifikasi ini penting untuk meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia yang menurut Jimly terus mengalami penurunan peringkat.
Suara.com - Ahli Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie mengusulkan agar Komisi II DPR RI segera menyatukan berbagai aturan kepemiluan yang tersebar ke dalam satu skema Omnibus Law.
Jimly menilai setidaknya ada 16 undang-undang yang perlu dikodifikasi menjadi satu kesatuan sistem atau Electoral Code untuk mengakhiri ketidakpastian hukum dan tumpang tindih kewenangan peradilan.
Hal tersebut disampaikan Jimly dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI dengan agenda memberikan masukan terhadap desain penyelenggaraan Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (10/3/2026).
"Walhasil Saudara-saudara, 16 undang-undang ini yang menurut saya perlu di-omnibus-kan. Kodifikasi terbatas ini nanti akan menjadi Electoral Code yang relatif lengkap untuk jadi pegangan dalam rangka peningkatan kualitas dan integritas pemilu kita," kata Jimly.
Salah satu alasan kuat perlunya Omnibus Law ini, menurut Jimly, adalah sering terjadinya "tabrakan" putusan antar-lembaga peradilan.
Ia menyoroti kerancuan sengketa administrasi yang melibatkan Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ia mencontohkan kasus di masa lalu, di mana partai politik yang kalah di Bawaslu masih bisa mencari celah di PTUN tingkat pertama karena undang-undang tidak secara eksplisit membatasi kewenangan tersebut.
"Di undang-undang pemilu tidak ditentukan bahwa Pengadilan TUN tidak berwenang menangani sengketa administrasi pemilu. Akibatnya ada putusan yang berbeda-beda. Ini harus dipastikan dalam satu ayat di undang-undang agar sengketa administrasi cukup di Bawaslu dan final di Pengadilan Tinggi TUN," jelasnya.
Begitu pula dengan kepastian kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani hasil Pilkada yang menurutnya harus dipertegas dalam satu sistem kodifikasi yang kuat.
Baca Juga: Mulai Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Hadirkan Mahfud MD hingga Refly Harun ke Senayan
Tak hanya itu, Jimly mengusulkan agar UU Peradilan Militer juga masuk dalam radar Omnibus Law Pemilu tersebut.
Tujuannya adalah untuk mengintegrasikan penegakan hukum pidana pemilu bagi oknum TNI agar tetap berada dalam satu napas sistem kepemiluan.
"Khusus untuk Gakkumdu (pidana pemilu), kalau ada TNI yang terlibat, supaya diintegrasikan dalam satu kesatuan sistem. Di undang-undang (Omnibus) ini disebut eksplisit saja: Pengadilan Militer tidak menangani tindak pidana pemilu, agar semuanya satu pintu," tambahnya.
Jimly memperingatkan bahwa meski Indonesia merupakan negara dengan basis pemilih terbesar di dunia—melampaui perolehan suara Donald Trump dan Joe Biden—namun kualitas demokrasinya terus merosot ke peringkat 59.
Bagi Jimly, Omnibus Law Pemilu bukan sekadar teknis perampingan aturan, melainkan kebutuhan mendesak untuk memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia yang saat ini sedang menurun.
"Indonesia ini the first largest democracy in the world dipandang dari jumlah suara pemilih presidennya. Tapi secara kualitas turun. Kodifikasi 16 undang-undang melalui Omnibus Law ini menjadi barometer apakah kita bisa meningkatkan kualitas dan integritas pemilu ke depan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Mulai Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Hadirkan Mahfud MD hingga Refly Harun ke Senayan
-
Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI dengan Nabilah O'Brien dan Kuasa Hukum
-
Tinggal Lapor ke Prabowo, Komisi Reformasi Polri: Ada 8 Perpol dan 24 Perkap Harus Direvisi
-
DPR Perkuat Sinergi dengan Kementerian Keuangan, Tindaklanjuti Aspirasi ADKASI
-
Jimly Mau Bisik-bisik ke Prabowo, Minta Waktu Lapor Hasil Komisi Percepatan Reformasi Polri
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Legenda Timnas Indonesia Prediksi Dua Bintang Muda Ini Bakal Bersinar di Piala AFF 2026
-
10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
-
3 Moisturizer Symwhite 377 untuk Hilangkan Flek Hitam Sesuai Review, Sudah BPOM
-
Kronologi Wafatnya Jubir IKN Troy Pantouw, Berawal dari Panggilan Tak Terjawab
-
Beda Sepeda Gunung Hardtail vs Full Suspension? Ini Kelebihan dan Rekomendasinya
-
Cari HP Rp5 Jutaan? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Kamera
-
5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
-
Tantangan Menjaga Cita Rasa Autentik di Tengah Maraknya Tren Fusion Food
-
Ada Film Jaemin dan Jeno NCT, Intip 5 Film Terbaru Akhir Pekan di Bioskop!
-
Dari Angkot hingga MRT: Bagaimana Transportasi Publik Jakarta Menemani Perjalanan Hidupku