News / Metropolitan
Jum'at, 27 Februari 2026 | 10:36 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. (Suara.com/ Dinda)
Baca 10 detik
  • Sekitar 1.000 hingga 2.000 buruh dari Jabodetabek berencana unjuk rasa di DPR pada 4 Maret 2026 menuntut lima isu utama.
  • Tuntutan utama meliputi pengesahan RUU PPRT, RUU Ketenagakerjaan sesuai putusan MK, penghapusan *outsourcing*, dan tolak upah murah.
  • Buruh juga mendesak sanksi tegas pelanggaran THR, pembebasan pajak THR, serta pembatalan impor 105.000 mobil *pick up*.

Suara.com - Sekitar 1.000 hingga 2.000 buruh dari wilayah Jabodetabek akan menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Rabu, 4 Maret 2026. Mereka yang aksi tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh.

Ada lima tuntutan utama yang dibawa buru pada aksi unjuk rasa pekan depan.

Tuntutan tersebut, di antaranya pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), pengesahan RUU Ketenagakerjaan sesuai amanat putusan Mahkamah Konstitusi, HOSTUM (Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah), kejelasan dan sanksi tegas terkait pelanggaran THR termasuk pembebasan pajak THR dan pembayaran H-21, serta penolakan rencana impor 105.000 mobil pick up.

“Output aksi 4 Maret jelas. Sahkan RUU PPRT, sahkan RUU Ketenagakerjaan, hapus outsourcing dan tolak upah murah, tegakkan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak membayar THR, bebaskan THR dari pajak, dan batalkan impor mobil pick up yang mengancam PHK,” kata Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam keterangannya, dikutip Jumat (27/2/2026).

Lebih lanjut, Said Iqbal menjelaskan satu per satu tuntutan yang hendak disuarakan buruh pada aksi di depan gedung DPR.

 

RUU PPRT: Janji yang Belum Terwujud

Said Iqbal mengingatkan bahwa pada peringatan May Day 1 Mei 2025, Presiden Prabowo Subianto secara terbuka menyatakan dalam tiga bulan RUU PPRT akan disahkan.

Tetapi hingga kini, menurutnya, pembahasan RUU PPRT belum berjalan signifikan. Diketahui RUU PPRT sendiri telah tertunda selama 22 tahun.

“Sudah 22 tahun RUU PPRT tidak disahkan. Janji sudah disampaikan secara terbuka, tapi sampai hari ini pembahasan pun belum jelas. Habis Lebaran harus disahkan,” kata Said Iqbal.

Said Iqbal menyoroti kasus kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi terhadap pekerja rumah tangga yang masih banyak terjadi. Ia mengingatkan bahwa Konvensi ILO Nomor 189 telah memberikan standar perlindungan bagi pekerja rumah tangga.

Baca Juga: 'Dia Pernah Jadi Klienku 25 Tahun', Hotman Paris Colek Prabowo Soal Nasib ABK Fandi Ramadhan

“Konvensi ILO 189 sudah jelas mengatur perlindungan PRT. Indonesia harus serius melindungi mereka,” kata Said Iqbal.


RUU Ketenagakerjaan dan Putusan MK

Terkait RUU Ketenagakerjaan, Said Iqbal menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024, yang gugatan uji materinya dimenangkan Partai Buruh bersama serikat pekerja, mewajibkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru paling lambat dua tahun sejak Oktober 2024.

Artinya, tenggat waktu berakhir Oktober 2026. Namun hingga kini, menurutnya, naskah akademik belum tersedia.

“Ini undang-undang baru, bukan revisi. Harus ada naskah akademik. Waktunya tinggal sekitar delapan bulan sebelum batas dua tahun itu habis. Jangan sampai dibahas kilat seperti Omnibus Law dulu,” kata Said Iqbal.

HOSTUM: Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah

KSPI dan Partai Buruh kembali mendesak Presiden Prabowo memenuhi janji penghapusan outsourcing.

Selain itu, mereka menyoroti persoalan upah murah, khususnya di Jawa Barat dan DKI Jakarta yang saat ini sedang digugat melalui jalur hukum.

Load More