News / Nasional
Senin, 11 Mei 2026 | 19:37 WIB
Ilustrasi Pemilu. (Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi)
Baca 10 detik
  • Pakar UMY Ridho Al-Hamdi mendesak revisi UU Pemilu tahun 2026 tidak sekadar formalitas demi perbaikan substansial demokrasi Indonesia.
  • Revisi wajib mencakup sistem pemilu, ambang batas parlemen, penguatan kelembagaan, serta regulasi tegas terhadap praktik politik uang yang marak.
  • Ridho mengusulkan konsep jalan tengah MLPR dan penggunaan metode omnibus law dengan partisipasi publik yang bermakna secara terbuka.

Suara.com - Pakar Partai Politik dan Sistem Kepartaian Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al-Hamdi mengingatkan revisi Undang-Undang Pemilu jangan hanya menjadi agenda formalitas tanpa perbaikan substansial terhadap sistem demokrasi di Indonesia.

Menurut Ridho, revisi UU Pemilu, Pilkada, dan Partai Politik memang harus dilakukan karena sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), terutama setelah muncul berbagai persoalan pada Pemilu 2024.

"Memang 2026 ini revisi undang-undang pemilu, pilkada dan partai politik memang sudah menjadi Prolegnas, artinya memang harus wajib direvisi, diperbaiki," kata Ridho kepada Suara.com, Senin (11/5/2026).

Ridho menilai partai politik selama ini terlalu nyaman dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Karena itu, ia khawatir revisi hanya menjadi agenda rutin tanpa pembenahan nyata.

Ia juga menyoroti kuatnya kepentingan partai politik dalam pembahasan revisi aturan pemilu.

"Partai politik ini nggak bisa berbicara murni untuk kepentingan bangsa, mereka hanya berbicara untuk kepentingan partainya masing-masing," tuturnya.

"Ini yang menjadi persoalan dari sistem pemilu, undang-undang pemilu yang direvisi tapi jangan-jangan kembali lagi jatuh pada sekadar formalitas," imbuhnya.

Gedung KPU RI [ANTARA]

Terkait substansi revisi, Ridho menilai pembahasan harus menyentuh sistem pemilu, presidential threshold, parliamentary threshold, pemisahan pemilu nasional dan lokal, hingga penguatan kelembagaan KPU dan Bawaslu.

Ia menolak kembalinya sistem proporsional tertutup, namun juga mengkritik kelemahan sistem proporsional terbuka yang berlaku saat ini. Karena itu, Ridho mengusulkan konsep jalan tengah melalui Moderate List Proportional Representation (MLPR).

Baca Juga: Mengapa KPU Tak Verifikasi Keaslian Ijazah Jokowi Saat Pilpres 2014?

Ridho juga menyoroti praktik politik uang yang dinilai semakin mengkhawatirkan dalam demokrasi Indonesia.

"Termasuk politik uang di dalamnya harus diatur dengan secara lebih berani," tegasnya.

Menurut dia, regulasi kepemiluan idealnya dirumuskan dalam satu aturan permanen agar tidak terus berubah menjelang pemilu.

Ia pun menilai konsep omnibus law untuk undang-undang politik memungkinkan dilakukan selama proses penyusunannya melibatkan publik secara terbuka.

"Ya sebenarnya di-Omnibus Law-kan pun nggak masalah, jadi undang-undang politik. Hanya memang proses pembuatan revisinya itu memang benar-benar meaningful participation, melibatkan banyak para ahli, melibatkan banyak pihak dan tidak sembunyi-sembunyi," pungkasnya.

Load More