Suara.com - Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) setidaknya memuat empat pelanggaran yang bisa dikenakan sanksi pidana. Salah satu di antaranya adalah doxing.
Doxing adalah praktik menyebarkan data pribadi orang lain. Kasus yang kerap ditemui di media sosial adalah mengunggah KTP atau alamat tanpa izin pemiliknya.
"Undang-undang ini bersifat ekstrateritorial," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, saat sosialisasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi di Jakarta, Kamis (27/10/2022).
Kebijakan ekstrateritorial berarti subjek data tetap harus mematuhi aturan itu meski tidak berada di wilayah Indonesia. UU PDP terdiri dari 16 bab dan 76 pasal.
Regulasi itu berlaku bagi sektor publik dan privat, antara lain berisi sanksi pidana dan administratif jika terjadi pelanggaran terhadap pelindungan data pribadi.
Pelanggaran pertama, yang bisa diberikan sanksi pidana, adalah ketika mengungkapkan data pribadi yang bukan milik sendiri.
"Doxing, tidak boleh," kata Semuel.
Berdasarkan UU PDP, mengungkapkan data pribadi orang lain seperti itu bisa berujung pidana maksimal penjara empat tahun dan denda maksimal Rp 4 miliar.
Pelanggaran kedua adalah mengumpulkan data pribadi secara tidak sah, pelaku bisa dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Baca Juga: Kominfo Sedang Kaji Pembentukan Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi
Ketiga, menggunakan data pribadi yang bukan miliknya. Contoh pelanggaran ini misalnya mendaftarkan kartu SIM dengan KTP milik orang lain. Pelaku bisa dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Pelanggaran terakhir yaitu membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi. Pelaku pelanggaran akan diberikan sanksi pidana maksimal enam tahun dan denda Rp 6 miliar.
UU PDP juga mengatur sanksi administratif, yang akan dikenakan ketika terjadi pelanggaran pemenuhan ketentuan tentang kewajiban. Sanksi administratif yang diberikan berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi dan denda administratif.
Denda administratif yang dikenakan maksimal 2 persen dari pendapatan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.
Semuel menegaskan sanksi dan denda diberikan untuk memberikan efek jera sehingga pelaku dan pihak lain tidak mengulangi pelanggaran itu.
Berita Terkait
-
UU PDP Dinilai Bisa Jadi 'Tameng' Pejabat Korup, Koalisi Sipil Minta MK Beri Pengecualian
-
Berkaca dari Kriminalisasi UU ITE, Ahli HAM UGM Minta MK Perjelas Pengecualian di UU PDP
-
Uji Materi UU PDP di MK, Koalisi Sipil Minta Jurnalisme Tak Dianggap Perbuatan Melawan Hukum
-
Propaganda Buzzer, Ancaman Doxxing dan Masa Depan Iklim Demokrasi Digital
-
Ferry Irwandi Jadi Korban Fitnah dan Doxing: Reaksi Santainya Bikin Salut!
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
FFWS 2025 Jakarta Mengguncang! Update Flame Arena Hadirkan Loadout, Taktik Baru, Booyah!
-
Canon Sukses Besar! Kelas Foto dan Video Pernikahan di Sumatera Ludes Terjual, Dukung Talenta Lokal
-
20 Kode Redeem FC Mobile 25 Oktober: Boost Skuadmu dengan Gems, Koin, dan Pemain Edisi Khusus
-
Situs Web Kamu Bisa Jadi Sarang Konten Ilegal Tanpa Sadar, Ini Modus Kejahatan Siber Terbaru!
-
20 Kode Redeem FF 20 Oktober Hadirkan Skin M1887, Bundle Langka, dan Diamond Gratis!
-
Cara Gampang Stop Iklan Pop-up di Xiaomi HyperOS Selamanya
-
Qualcomm Snapdragon 685 vs MediaTek Helio G100, Bagus Mana?
-
Lulusan S2 ITB Ini Putuskan Pulang Kampung dan Buka Warung Sate, Banjir Pujian dari Netizen
-
Jaket Premium Othman Cuma Rp 799 Ribu Plus Kuota 75GB dari SIMPATI, Hanya di Sini!
-
Rumor : Produksi iPhone Air Dikurangi, Ada Apa?