Suara.com - Relawan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Yogyakarta Nina Ulfah Nulatutadjie memberi peringatan jejak digital dapat memicu kejahatan siber.
"Kami meminta masyarakat mewaspadai jejak digital yang ditinggalkan selama beraktivitas di dunia maya untuk menghindari ancaman kejahatan siber," ujar Nina dilansir laman Antara, Minggu (30/10/2022).
Hal itu disampaikannya dalam webinar bertema “Tips dan Trik Melindungi Diri dari Kejahatan Dunia Maya”, yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi.
Nina mengatakan, aktivitas di ruang digital selalu meninggalkan jejak, seperti riwayat pencarian, lokasi yang sering dikunjungi, foto video yang sudah diunggah atau dihapus, maupun persetujuan akses cookie.
Jejak-jejak semacam itu akan tersimpan selamanya di internet lewat ragam aktivitas yang dilakukan.
Hal itu dinilai bisa dimanfaatkan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan siber.
Nina menyarankan, agar terhindar dari risiko ancaman kejahatan siber, sebaiknya tidak mengunggah data pribadi yang sensitif ke internet atau media sosial.
Jenis data yang dimaksud adalah nama-nama keluarga, alamat rumah, nomor KTP, ras, etnis, agama, riwayat kesehatan, pekerjaan, dan sejenisnya.
Selain itu, buatlah kata sandi yang rumit berupa kombinasi huruf dan angka pada perangkat gawai yang digunakan atau pada akun digital yang dimiliki.
Baca Juga: UU PDP, Perusahaan Wajib Punya Petugas Pelindungan Data Pribadi
Dia mengatakan apabila terjadi kejahatan siber, maka masyarakat harus segera melaporkan hal tersebut ke pihak berwenang.
“Lalu, apa saja kasus yang bisa dilaporkan ke aparat berwenang? Antara lain penipuan online, pornografi, terorisme, penyadapan, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan pencurian data," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Penerus Kejayaan Patapon, Ratatan Bersiap ke Konsol pada Bulan Depan
-
Honor 600e Nongol di Geekbench Bawa Chipset MediaTek Terbaru, Seberapa Ngebut?
-
51 Kode Redeem FF Terbaru 27 April 2026, Sikat Hadiah Skin hingga Bundle Gintoki
-
37 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 April 2026, Dapatkan Player OVR 112-114 Gratis
-
RedMagic Gaming Tablet 5 Pro Debut Mei, Usung Snapdragon 8 Elite Gen 5 dan Layar 185 Hz
-
Redmi Headphones Neo Muncul di Toko Online: Harga Kompetitif, Baterai Tahan 72 Jam
-
4 Tablet Terbaru Pesaing iPad Mini April 2026: Performa Kencang, AnTuTu Tembus 4 Juta
-
Harga Terjun Bebas! Ini 7 HP Flagship yang Turun Harga Drastis di April 2026
-
76 Kode Redeem FF Max Terbaru 26 April 2026: Klaim Bundel Gintoki dan VSK94 Undersea
-
iPhone 15 Bisa Dipakai sampai Tahun Berapa? Intip Harga Terbaru April 2026