Suara.com - Google telah mengumumkan akan menghentikan kebijakannya, yang telah mengamanatkan developer aplikasi untuk menggunakan sistem penagihan internalnya di India.
Artinya, pengembang tidak lagi harus membayar biaya layanan sebesar 30 persen kepada perusahaan.
Google mengatakan bahwa mereka tidak akan lagi memaksa pengembang aplikasi untuk menggunakan sistem penagihan miliknya, saat mereka menjual produk digital.
Berita ini datang menyusul keputusan baru oleh badan antimonopoli pemerintah daerah, sebagaimana melansir laman The Verge, Rabu (2/11/2022).
Sebelumnya, Google telah menetapkan batas waktu yang diperpanjang hingga 31 Oktober untuk pengembang di India mengintegrasikan aplikasi dengan sistem penagihan Google Play-nya.
Sistem ini juga akan membebankan biaya komisi yang berkisar antara 15 persen hingga 30 persen untuk setiap penjualan.
Sebetulnya ketentuan ini juga diberlakukan Apple dan juga terlibat dalam pertarungan hukum dengan Epic Games.
Bahkan, Apple mulai membiarkan pengembang aplikasi melewati sistem penagihan mereka untuk menghindari biaya komisi.
Bagi mereka yang tidak tahu, CCI (Komisi Persaingan India) memerintahkan Google untuk tidak membatasi pengembang aplikasi menggunakan penagihan pihak ketiga atau layanan pemrosesan pembayaran di India minggu lalu.
Selain itu, perusahaan juga terkena denda yang cukup besar sebesar 113 juta Dolar AS.
Baca Juga: Cara Upload Foto ke Google Drive pada iPhone atau iPad, Mudah Banget!
Beberapa hari yang lalu, Google juga menyatakan bahwa persyaratan untuk menggunakan sistem billing masih berlaku untuk pengguna di luar negeri.
Selain itu, pihaknya juga akan mempertimbangkan untuk mengambil opsi hukum di wilayah tersebut.
Baik Apple dan Google telah menghadapi kritik, dengan tuduhan kedua perusahaan memegang monopoli yang kuat di pasar aplikasi.
Sejak itu, kedua perusahaan telah menurunkan biaya layanan tetapi mempertahankan bahwa biaya ditetapkan untuk memastikan dana ke ekosistem seluler yang aman dan terjamin.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Huawei Pura 90 Pro Debut 20 April, Andalkan RAM 16 GB dan Chip Kirin Anyar
-
5 Kipas Tangan Portable Cas Tahan Lama: Dijamin Adem Seharian, Anti Gerah DImana pun
-
Pakai Chip iPhone, Performa Gaming Laptop Murah MacBook Neo Lampaui Ekspektasi
-
65 Kode Redeem FF Max Terbaru 12 April 2026: Raih Skydive Undersea, Doctor Red, dan Topi
-
Spesifikasi Vivo Y31d Pro: HP Baru di Indonesia, Usung Baterai 7.000 mAh dan Fitur Tangguh
-
7 Tablet SIM Card 5G dengan Keyboard Bawaan untuk Kerja Remote
-
Trump Ucap 'Alhamdulillah': Klaim Iran Kalah dan Proses Pembersihan Hormuz Dimulai
-
5 Rekomendasi Tablet dengan Chipset Setara Laptop: Desain Mumpuni, Cocok buat Multitasking
-
Game Crimson Desert, Dapatkan Fitur Boss Rematch dan Pengaturan Kesulitan Anyar
-
7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil