Suara.com - Pakar Keamanan Siber Pratama Persadha mendesak Kementerian Kesehatan untuk mengklarifikasi soal kebocoran 3,2 miliar data PeduliLindungi, seperti yang diklaim hacker Bjorka.
Pratama mengatakan Pasal 46 di Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) Ayat 1 dan 2 mengatur jika terjadi kegagalan pelindungan data pribadi maka pengendali data pribadi wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis, paling lambat 3 x 24 jam.
"Pemberitahuan itu disampaikan kepada subjek data pribadi dan Lembaga Pelaksana Pelindungan Data Pribadi (LPPDP). Pemberitahuan minimal harus memuat data pribadi yang terungkap, kapan dan bagaimana data pribadi terungkap, serta upaya penanganan dan pemulihan atas terungkapnya oleh pengendali data pribadi,” kata dia saat dikonfirmasi Suara.com via pesan singkat, Selasa (15/11/2022).
Jika dilihat dari laman Kebijakan Privasi Data PeduliLindungi, Kemenkes sendiri berperan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu Pratama menerangkan kalau sumber data yang dibocorkan Bjorka masih belum jelas berasal dari mana. Namun soal asli atau tidaknya data ini hanya diketahui oleh instansi yang terlibat dalam aplikasi PeduliLindungi.
"Sampai saat ini sumber datanya masih belum jelas, Namun soal asli atau tidaknya data ini hanya instansi yang terlibat dalam pembuatan aplikasi pedulilindungi yaitu Kominfo, Kementrian BUMN, Kemenkes dan Telkom," tutur dia.
Suara.com saat ini masih menunggu jawaban dari Staf Ahli Menteri Kesehatan bidang Teknologi Kesehatan sekaligus Chief Digital Transformation Office (DTO), Setiaji. Namun yang bersangkutan masih belum merespons.
Selain itu kami juga sudah menghubungi Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi dan Juru Bicara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Ariandi Putra. Keduanya pun masih belum menanggapi hingga berita ditayangkan.
Lebih lanjut Pratama menerangkan solusi dari insiden kebocoran data yang tidak berujung saat ini adalah segera membentuk lembaga pengawas PDP atau Komisi PDP, apa pun namanya.
Baca Juga: Data PeduliLindungi Tak Dienkripsi Lalu Dijual Bjorka, Pemerintah Sudah Menipu Publik
Ia menilai kalau itu sudah diamanatkan di UU PDP agar Presiden membentuk Komisi PDP segera setelah UU berlaku.
"Komisi PDP ini nanti yang tidak hanya mengawasi namun juga melakukan penegakan aturan serta menciptakan standar keamanan tertentu dalam proses pengolahan pemrosesan data. Dalam kasus kebocoran data seperti aplikasi PeduliLindungi ini, bila ada masyarakat yang dirugikan bisa nantinya melakukan gugatan lewat Komisi PDP," jelas dia.
Diwartakan sebelumnya Bjorka membocorkan 3,2 miliar data PeduliLindungi yang terbagi ke dalam data pengguna, data vaksinasi, riwayat pelacakan, serta riwayat check-in pengguna aplikasi dengan memberikan sampel data.
Adapun data yang diunggah yaitu Nama, Email, NIK (Nomor KTP), Nomor Telepon, Tanggal Lahir, Identitas Perangkat, Status COVID-19, Riwayat Check-in, Riwayat Pelacakan Kontak, Vaksinasi, dan lainnya.
Data yang berjumlah 3,2 miliar ini dijual dengan harga 100.000 Dolar AS atau sekitar Rp 1,5 miliar yang hanya bisa dibeli hanya menggunakan Bitcoin.
Berita Terkait
-
Lowongan Kerja Kemenkes Oktober 2025: Ini Jadwal, Posisi, Syarat dan Cara Daftarnya
-
Buntut Ribuan Siswa Keracunan, Kemenkes Terbitkan Aturan Baru Keamanan Pangan untuk Program MBG
-
Putus Rantai Cacingan, Kemenkes Ajak Orang Tua Rutin Beri Obat Cacing dan Jaga Kebersihan Anak
-
Polisi Klaim Tangkap Bjorka, Pakar Siber: Kayaknya Anak Punk Deh
-
Fakta-fakta Penangkapan 'Bjorka', Polisi Kena Ejek 'Sosok Asli'?
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
Terkini
-
HP Flagship Oppo Terima Update ColorOS 16 pada November 2025, Begini Fiturnya
-
Spartan Survivors Hadir di Steam, Game Gratis Buatan Penggemar Dapat Restu Microsoft
-
25 Kode Redeem FC Mobile 29 Oktober: Segera Klaim Hadiah Gems, Icon, dan Skin Jersey Edisi Terbatas!
-
25 Kode Redeem FF 29 Oktober: Dapatkan Diamond, Bundle, dan Skin Kolaborasi Gratis!
-
Siap Rilis Global, iQOO 15 Black Edition Terlihat di Toko Online
-
Gaming Lebih Mulus, Honor GT 2 Diprediksi Bawa Layar OLED 165 Hz
-
iPhone 17 Laris Manis, Valuasi Apple Tembus Rp66.500 Triliun
-
Kumpulan Prompt Gemini AI untuk Bikin Foto Halloween, Hasilnya bak Fotografer Profesional
-
25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 29 Oktober: 20.000 Gems dan Pemain 111 Langsung Klaim
-
Laptop ASUS AI Ringan dengan Baterai Seharian