Suara.com - Pakar Keamanan Siber Pratama Persadha mendesak Kementerian Kesehatan untuk mengklarifikasi soal kebocoran 3,2 miliar data PeduliLindungi, seperti yang diklaim hacker Bjorka.
Pratama mengatakan Pasal 46 di Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) Ayat 1 dan 2 mengatur jika terjadi kegagalan pelindungan data pribadi maka pengendali data pribadi wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis, paling lambat 3 x 24 jam.
"Pemberitahuan itu disampaikan kepada subjek data pribadi dan Lembaga Pelaksana Pelindungan Data Pribadi (LPPDP). Pemberitahuan minimal harus memuat data pribadi yang terungkap, kapan dan bagaimana data pribadi terungkap, serta upaya penanganan dan pemulihan atas terungkapnya oleh pengendali data pribadi,” kata dia saat dikonfirmasi Suara.com via pesan singkat, Selasa (15/11/2022).
Jika dilihat dari laman Kebijakan Privasi Data PeduliLindungi, Kemenkes sendiri berperan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu Pratama menerangkan kalau sumber data yang dibocorkan Bjorka masih belum jelas berasal dari mana. Namun soal asli atau tidaknya data ini hanya diketahui oleh instansi yang terlibat dalam aplikasi PeduliLindungi.
"Sampai saat ini sumber datanya masih belum jelas, Namun soal asli atau tidaknya data ini hanya instansi yang terlibat dalam pembuatan aplikasi pedulilindungi yaitu Kominfo, Kementrian BUMN, Kemenkes dan Telkom," tutur dia.
Suara.com saat ini masih menunggu jawaban dari Staf Ahli Menteri Kesehatan bidang Teknologi Kesehatan sekaligus Chief Digital Transformation Office (DTO), Setiaji. Namun yang bersangkutan masih belum merespons.
Selain itu kami juga sudah menghubungi Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi dan Juru Bicara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Ariandi Putra. Keduanya pun masih belum menanggapi hingga berita ditayangkan.
Lebih lanjut Pratama menerangkan solusi dari insiden kebocoran data yang tidak berujung saat ini adalah segera membentuk lembaga pengawas PDP atau Komisi PDP, apa pun namanya.
Baca Juga: Data PeduliLindungi Tak Dienkripsi Lalu Dijual Bjorka, Pemerintah Sudah Menipu Publik
Ia menilai kalau itu sudah diamanatkan di UU PDP agar Presiden membentuk Komisi PDP segera setelah UU berlaku.
"Komisi PDP ini nanti yang tidak hanya mengawasi namun juga melakukan penegakan aturan serta menciptakan standar keamanan tertentu dalam proses pengolahan pemrosesan data. Dalam kasus kebocoran data seperti aplikasi PeduliLindungi ini, bila ada masyarakat yang dirugikan bisa nantinya melakukan gugatan lewat Komisi PDP," jelas dia.
Diwartakan sebelumnya Bjorka membocorkan 3,2 miliar data PeduliLindungi yang terbagi ke dalam data pengguna, data vaksinasi, riwayat pelacakan, serta riwayat check-in pengguna aplikasi dengan memberikan sampel data.
Adapun data yang diunggah yaitu Nama, Email, NIK (Nomor KTP), Nomor Telepon, Tanggal Lahir, Identitas Perangkat, Status COVID-19, Riwayat Check-in, Riwayat Pelacakan Kontak, Vaksinasi, dan lainnya.
Data yang berjumlah 3,2 miliar ini dijual dengan harga 100.000 Dolar AS atau sekitar Rp 1,5 miliar yang hanya bisa dibeli hanya menggunakan Bitcoin.
Berita Terkait
-
Megathrust di Sumatra Barat? Kementerian Kesehatan Lakukan Hal Ini
-
Alarm Kemenkes! KLB Campak Ancam Radang Otak, Orang Tua Diminta Segera Lakukan Ini...
-
Akun Dibekukan Usai Tolak Mutasi Kemenkes, Dokter Piprim Basarah Tak Bisa Layani Pasien BPJS Lagi
-
Kemenkes Tuai Kritikan Keras Usai Praktik Ketua IDAI Untuk Pasien BPJS di RSCM Dicabut
-
Kata Kemenkes RI soal Ketua IDAI Tidak Bisa Layani Pasien BPJS Anak: Mutasi ke RSUP Fatmawati
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
Terkini
-
Spesifikasi PC Football Manager 26: Era Baru Unity Engine Dimulai, PC Anda Kuat?
-
Viral! Gudang Garam PHK Massal, Isak Tangis Karyawan Menggema
-
Fenomena Miniatur AI: Ketika Foto Anda Disulap Menjadi 'Mainan' Koleksi yang Viral
-
Update Roblox: Lindungi Anak-anak, Verifikasi Usia dan Akses Komunikasi Lebih Ketat
-
Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
-
WiFi 8 Akan Hadir 2028, Apa Bedanya dengan WiFi 7 Saat Ini?
-
Datascrip Luncurkan Prima: Chatbot AI 24/7 untuk Layanan Pelanggan Kilat di WhatsApp
-
Wujudkan Mimpi Masa Kecil! Ini Cara Cepat Ubah Fotomu Jadi LEGO Minifigure Pakai AI
-
Lenovo Innovation World 2025: PC Gaming, Tablet Kreatif, hingga Smartphone Bertenaga AI
-
Dari Angkot ke Warteg: Kumpulan Prompt AI 'Sakti' Edisi Kearifan Lokal, Bikin Ngakak!