Suara.com - Pakar Keamanan Siber Pratama Persadha mendesak Kementerian Kesehatan untuk mengklarifikasi soal kebocoran 3,2 miliar data PeduliLindungi, seperti yang diklaim hacker Bjorka.
Pratama mengatakan Pasal 46 di Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) Ayat 1 dan 2 mengatur jika terjadi kegagalan pelindungan data pribadi maka pengendali data pribadi wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis, paling lambat 3 x 24 jam.
"Pemberitahuan itu disampaikan kepada subjek data pribadi dan Lembaga Pelaksana Pelindungan Data Pribadi (LPPDP). Pemberitahuan minimal harus memuat data pribadi yang terungkap, kapan dan bagaimana data pribadi terungkap, serta upaya penanganan dan pemulihan atas terungkapnya oleh pengendali data pribadi,” kata dia saat dikonfirmasi Suara.com via pesan singkat, Selasa (15/11/2022).
Jika dilihat dari laman Kebijakan Privasi Data PeduliLindungi, Kemenkes sendiri berperan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu Pratama menerangkan kalau sumber data yang dibocorkan Bjorka masih belum jelas berasal dari mana. Namun soal asli atau tidaknya data ini hanya diketahui oleh instansi yang terlibat dalam aplikasi PeduliLindungi.
"Sampai saat ini sumber datanya masih belum jelas, Namun soal asli atau tidaknya data ini hanya instansi yang terlibat dalam pembuatan aplikasi pedulilindungi yaitu Kominfo, Kementrian BUMN, Kemenkes dan Telkom," tutur dia.
Suara.com saat ini masih menunggu jawaban dari Staf Ahli Menteri Kesehatan bidang Teknologi Kesehatan sekaligus Chief Digital Transformation Office (DTO), Setiaji. Namun yang bersangkutan masih belum merespons.
Selain itu kami juga sudah menghubungi Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi dan Juru Bicara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Ariandi Putra. Keduanya pun masih belum menanggapi hingga berita ditayangkan.
Lebih lanjut Pratama menerangkan solusi dari insiden kebocoran data yang tidak berujung saat ini adalah segera membentuk lembaga pengawas PDP atau Komisi PDP, apa pun namanya.
Baca Juga: Data PeduliLindungi Tak Dienkripsi Lalu Dijual Bjorka, Pemerintah Sudah Menipu Publik
Ia menilai kalau itu sudah diamanatkan di UU PDP agar Presiden membentuk Komisi PDP segera setelah UU berlaku.
"Komisi PDP ini nanti yang tidak hanya mengawasi namun juga melakukan penegakan aturan serta menciptakan standar keamanan tertentu dalam proses pengolahan pemrosesan data. Dalam kasus kebocoran data seperti aplikasi PeduliLindungi ini, bila ada masyarakat yang dirugikan bisa nantinya melakukan gugatan lewat Komisi PDP," jelas dia.
Diwartakan sebelumnya Bjorka membocorkan 3,2 miliar data PeduliLindungi yang terbagi ke dalam data pengguna, data vaksinasi, riwayat pelacakan, serta riwayat check-in pengguna aplikasi dengan memberikan sampel data.
Adapun data yang diunggah yaitu Nama, Email, NIK (Nomor KTP), Nomor Telepon, Tanggal Lahir, Identitas Perangkat, Status COVID-19, Riwayat Check-in, Riwayat Pelacakan Kontak, Vaksinasi, dan lainnya.
Data yang berjumlah 3,2 miliar ini dijual dengan harga 100.000 Dolar AS atau sekitar Rp 1,5 miliar yang hanya bisa dibeli hanya menggunakan Bitcoin.
Berita Terkait
-
Registrasi SIM via Biometrik, Warga Bisa Terancam Kehilangan Hak Komunikasi
-
Komdigi Diminta Stop Registrasi Kartu SIM Berbasis Biometrik, Bisa Bikin Sengsara Seumur Hidup
-
Penerima MBG Tembus 55,1 Juta Orang, Kemenkes Perketat Awasi SPPG
-
Trauma Mengintai Korban Bencana Sumatra, Menkes Kerahkan Psikolog Klinis
-
Deteksi Dini Bahaya Tersembunyi, Cek Kesehatan Gratis Tekan Ledakan Kasus Gagal Ginjal
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Harga Realme P4 Power Rp4 Jutaan: Bawa Baterai Jumbo 10.001 mAh dan Dimensity 7400
-
Ini Tips Membeli iPhone Bekas agar Tidak Tertipu dan Berujung Zonk
-
Marak Beredar di 2026: Ini 5 Ciri iPhone Rekondisi
-
Update Monster Hunter Wilds PC Tiba: Hadirkan Perbaikan Bug dan Optimalisasi
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
5 Cara Cek Battery Health iPhone Bekas, Waspada Kapasitas Baterai Suntikan
-
5 Hero MLBB Andalan Aurora Light: Inisiasi Apik, 'Bro Cahyo' Jadi Finals MVP M7
-
Tier List Hero Mobile Legends Januari 2026: Strategi Ampuh Push Rank ke Mythic!
-
Choppy Cuts Siap Hadir di Steam: Tampilkan Karakter Free Fire pada Bisnis Salon
-
28 Kode Redeem FF 29 Januari 2026 Malam Ini, Klaim Skin Groza Yuji Itadori Sekarang