Suara.com - Pemerintah kini sudah menerbitkan materai elektronik atau yang lebih dikenal dengan E-Materai.
Dengan materai ini, maka surat berharga kamu bisa dibubuhi materi secara digital.
Jadi, kamu tidak perlu lagi membeli materai fisik di toko-toko terdekat.
E-Materai ini juga akan diawasi penggunaannya, sehingga satu seri hanya bisa digunakan satu orang dan tidak bisa digunakan dua kali oleh orang berbeda.
Jika ingin mendaftar PPPK, maka kamu wajib tahu apa itu E-Materai. Sebab, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan semua surat menggunakan materai elektronik.
Tak seperti materai pada umumnya yang berbentuk fisik, E-Materai tidak bisa sembarangan dibeli. Kamu wajib membelinya di distributor resminya.
Sejauh ini, ada lima distributor resmi yang bisa kamu gunakan untuk membeli E-Materai, berikut ini adalah daftarnya:
- PT Peruri Digital Security melalui laman https://e-meterai.co.id/
- PT Finnet Indonesia melalui laman https://finnet.e-meterai.co.id/
- PT Mitra Pajakku melalui laman https://e-meterai.pajakku.com/
- PT Mitracomm Ekasarana melalui laman https://mitracomm.e- meterai.co.id/
- Koperasi Pegawai Swadharma melalui laman https://swadharma.e- meterai.co.id/
Lalu bagaimana cara membeli E-Materai?
- Klik salah satu tautan tautan di atas untuk membeli E-Materai di distributor resmi.
- Tekan tombol "daftar" dan pilih "personal" untuk pembelian individu, atau "enterprise" untuk pembelian yang dilakukan oleh perusahaan atau "wholesale" untuk menjadi retailer.
- Isi dokumen yang dibutuhkan dengan benar dan tepat, jangan sampai salah.
- Ceklis "Kotak Masuk pada Email" dan klik "Aktivasi Akun".
- Buka email kamu dan klik tautan yang dikirimkan.
- Silahkan kembali ke link distributor atau tautan yang kamu klik sebelumnya.
- Pilih jumlah materai elektronik yang akan dibeli dan pilih Metode Pembayaran.
- Selesaikan pembayaran dan selesai.
Baca Juga: Cara Beli dan Pasang E-Materai Untuk Daftar PPPK 2022
- Masuk ke tautan distributor yang sudah kamu gunakan untuk membeli E-Materai tadi.
- Tekan tombol "pembubuhan" pada laman dashboard.
- Klik tipe berkas yang akan dibubuhi materai.
- Unggah berkas yang akan dibubuhi materai, maksimal 10 Kb
- Drag dan sesuaikan posisi E-Materai.
- Pada pembubuhan pertama kali, pengguna akan diminta untuk set PIN yang berisi 6 digit angka, di mana PIN tersebut akan digunakan untuk pembubuhan berikutnya.
- Jika sudah, maka berkas yang sudah dibubuhi E-Materai tadi akan dikirimkan ke email kamu. [Damai Lestari]
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
Terkini
-
Trailer Beredar, Red Dead Redemption Bakal Tersedia di iOS, Android, dan Switch 2
-
7 Rekomendasi Tablet yang Bagus untuk Canva dengan Fitur Canggih
-
Waspada! 5 Modus Penipuan WhatsApp Terbaru yang Mengincar Data Anda
-
Pasar Smartphone Indonesia Melejit 12 Persen di Q3 2024, Gen AI Jadi Magnet Utama Konsumen
-
Huawei Mate 80 Diprediksi Usung RAM 20 GB, Andalkan Chip Kirin Anyar
-
Game Horizon Terbaru untuk PC dan Mobile, Penggemar PS5 Tak Terima
-
27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
-
Vivo Siapkan Seri X500 dengan Baterai 7.000 mAh, Rilis Tahun Depan
-
5 HP Superzoom Murah dan Kamera Jernih untuk Nonton Konser
-
5 Tablet Sim Card Terbaik untuk Desain Grafis: Kreativitas Tanpa Batas!