Suara.com - Berikut ini adalah cara mendaftarkan IMEI HP terbaru 2023. Buat kamu yang beli HP impor, wajib tahu.
Seperti diketahui, pemerintah saat ini memberlakukan kebijakan yang mewajibkan pengguna HP impor untuk mendaftarkan IMEI ke pemerintah.
Ada banyak manfaat yang bisa dirasakan pengguna ponsel jika mereka mendaftarkan IMEI HP mereka ke pemerintah.
Salah satunya jelas, jika HP kamu akan aman karena tidak akan terblokir mendadak.
Pemerintah mengharuskan pengguna mendaftarkan IMEI HP yang mereka beli dari luar negeri ke situs Kemenperin untuk pendataan.
Ini dilakukan untuk mengantisipasi banyaknya ponsel BM yang mulai merebak di tanah air.
Tenang saja, mendaftarkan IMEI ke pemerintah tidak sesulit yang kamu kira kok.
Berikut ini cara-cara yang bisa kamu gunakan untuk mendaftarkan IMEI ke pemerintah.
Sebelum memulai mendaftarkan ke pemerintah, kamu wajib tahu berapa IMEI kamu terlebih dahulu.
Caranya adalah dengan menggunakan kode *#06# lalu tekan dial untuk melihat IMEI di layar.
Baca Juga: Cara Cek iPhone Asli atau Palsu lewat IMEI
Kamu juga bisa melihatnya di dusbook ponsel atau di menu Setting dan About Phone.
- Jumlah ponsel yang dibeli dari luar negeri tidak boleh lebih dari dua unit.
- Kedua unit ponsel yang dibeli dari luar negeri nilainya tidak boleh lebih dari 500 dolar AS atau setara Rp 7,3 juta, baik hand carry (dibeli sendiri) maupun lewat ekspedisi.
- Jika ponsel yang dibeli melebihi jumlah unit yang ditetapkan, maka kelebihan unit ponsel akan disita.
- Untuk ponsel yang harganya melebihi jumlah nilai yang ditetapkan, akan dikenakan PPN sebesar 10 persen dan PPh sebesar 7,5 persen dari harga.
Untuk ponsel dari luar negeri yang masuk ke Indonesia lewat perusahaan ekspedisi, registrasi IMEI dilakukan oleh perusahaan jasa kiriman lewat Bea Cukai.
Untuk turis asing yang menggunakan kartu SIM Indonesia, bisa melakukan pendaftaran di gerai operator seluler untuk mendapatkan akses selama 90 hari.
Cara Daftar IMEI melalui situs Bea Cukai:
- Buka laman beacukai.go.id
- Masukkan data personal dan list data barang
- Masukkan nomor IMEI ponsel
- Unggah surat karantina (jika ada)
- Isi kode captcha
- Tekan tombol ‘Send’
- Tunggu QR Code dan Registration ID muncul
- Kamu hanya perlu membayar pungutan bea masuk sebesar 10 persen, PPN 11 persen, PPH 10 persen jika Anda memiliki NPWP.
- Tapi jika kamu tidak memiliki NPWP maka PPH yang wajib dibayarkan sebesar 20 persen.
Cara Daftar IMEI melalui Operator Seluler
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
Terkini
-
Tablet Infinix XPAD 20 Pro Rilis Indonesia Besok, Intip Spesifikasinya
-
Mengenal Football Meets Data: Ungkap Peluang Timnas Indonesia Lolos Pildun Cuma 7 Persen
-
Football Manager 26 Touch Tersedia di Apple Arcade Bulan Depan, Begini Fiturnya
-
20 Kode Redeem FC Mobile 8 Oktober 2025: Dapatkan Pemain OVR 110 & 10.000 Gems Sekarang Juga!
-
25 Kode Redeem FF Aktif Hari Ini, Rabu 8 Oktober 2025: Skin Permanen & Emote DJ Alok!
-
5 Rekomendasi Tempat Beli iPhone Resmi dan Terpercaya, Cek di Sini!
-
4 Rekomendasi Tablet 10 Inch Mulai Rp1 Jutaan, Belajar dan Nonton Film Jadi Puas
-
57 Kode Redeem FF Terbaru 7 Oktober 2025: Klaim Skin SG2, AK47, dan Bundle Keren
-
16 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 8 Oktober 2025, Bek Legendaris Jaap Stam 113 Gratis
-
Kode Redeem FF 8 Oktober 2025: SG2, Bunny Bundle, dan Bonus Diamond Menantimu!