Suara.com - Kementerian Perdagangan mendukung berbagai upaya untuk melindungi masyarakat dari produk yang tidak aman dan tidak berkualitas, di mana salah satunya menyambut baik proses serah terima sistem atau mesin CEIR atau Central Equipment Identity Register dari Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) ke pemerintah.
Hal itu diwujudkan melalui penandatanganan Dokumen Hibah Sistem CEIR, Dokumen Penambahan Kapasitas CEIR, dan Surat Keputusan Bersama Pengelolaan CEIR.
“Langkah ini diharapkan dapat melindungi konsumen dengan menekan dampak negatif masifnya penggunaan perangkat telekomunikasi seluler. Dampak tersebut seperti meningkatnya kejahatan siber yang menggunakan perangkat selular seperti terorisme, penipuan, siaran ilegal, penyebaran hoaks, dan pembobolan rekening,” kata Direktur Jenderal Pemberdayaan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono lewat keterangannya di Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Penandatanganan dilakukan antara Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Perindustrian dengan ATSI dan Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI).
CEIR berfungsi sebagai pusat pengelolaan data International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register (EIR) dari seluruh operator penyelenggara telekomunikasi ATSI.
Pelaksanaan pengendalian IMEI itu sendiri telah beroperasi efektif per 15 September 2020. Sistem CEIR dibangun sebagai implementasi dari pengendalian IMEI perangkat telekomunikasi selular seperti handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT).
Pengendalian IMEI bertujuan mencegah atau mengurangi tindak kejahatan kriminal dan siber serta mencegah terjadinya penyelundupan perangkat selular.
IMEI dikeluarkan oleh GSMA (Global System for Mobile Association) untuk mengidentifikasi perangkat selular dan mengendalikan perangkat selular mengakses jaringan selular operator.
Menurut Veri, mesin CEIR telah disempurnakan dan ditingkatkan kapasitasnya menjadi 2 miliar data. Selanjutnya, mesin tersebut bersama-sama akan dikelola dan dioperasikan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Baca Juga: Pendaftaran IMEI Ponsel Sudah Normal Lagi Usai Terganggu Akibat Kebakaran Gedung Cyber
Veri berharap, seluruh instansi terkait dapat terus menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing dalam menyukseskan program pengendalian IMEI Nasional.
“Hal itu guna menyehatkan tata niaga produk HKT sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan sekaligus untuk melindungi masyarakat dari produk yang tidak aman/tidak berkualitas,” ujar Veri.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kemkominfo, Kemenperin, dan Kemendag telah merilis Peraturan Menteri masing-masing sebagai kebijakan program pengendalian IMEI.
Kemendag telah menerbitkan Permendag No 78 Tahun 2019 dan Permendag No 79 Tahun 2019 yang terakhir diubah menjadi Permendag No 25 Tahun 2021 dan Permendag No 26 Tahun 2021. Kedua Permendag mengatur tentang pencantuman Nomor IMEI pada HKT dan jaminan verifikasi serta validasi perangkat tersebut oleh pelaku usaha. [Antara]
Berita Terkait
-
7 Hal yang Perlu Diperhatikan sebelum Membeli HP Bekas, Jangan Salah Pilih!
-
Isu Jual Beli Hp Wajib Balik Nama, Kemkomdigi Sebut Daftar IMEI Tidak Wajib
-
Nirwala Dwi Heryanto: Orang yang Jatuh Cinta Paling Mudah Kena Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai
-
Pengusaha Bantah Kuota Hangus Telkomsel dkk Sebabkan Kerugian Rp 63 Triliun
-
Dugaan Kerugian Rp 63 Triliun Akibat Kuota Internet Hangus, ATSI Bongkar Faktanya
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Tolak Merger dengan Grab, Investor Kakap GoTo Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
Terkini
-
Kolaborasi MRT x GoPay x Tahilalats Hadirkan Tiket Digital Kekinian
-
5 Kelebihan dan Kekurangan POCO C85: HP Murah Rp 1 Jutaan dengan Baterai 6.000 mAh
-
Kolaborasi Indosat, Nokia, dan NVIDIA Bikin Teknologi AI Makin Dekat dengan Pengguna
-
7 Tablet yang Bisa Main Genshin Impact, Nge-Game Mulus Anti Ngadat!
-
Sony Rilis Monitor Gaming Khusus PlayStation: Refresh Rate 240 Hz, Ada Charger Kontroler
-
55 Kode Redeem FF Terbaru 13 November: Klaim Skin Trogon, Bundle FFWS, dan Emote Keren
-
26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
-
63 Kode Redeem Genshin Impact Terbaru 13 November: Klaim 50.000 Mora dan Primogem
-
Steam Machine: Spesifikasi, Desain, Harga, Aksesoris Lengkap, dan Jadwal Rilis
-
XLSMART Catat Lonjakan Pelanggan dan Trafik Data, Bukti Kekuatan Pascamerger