Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan soal Pasal 40 yang ada di revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jilid dua.
Diketahui itu adalah pasal baru di revisi UU ITE yang memungkinkan Kominfo melakukan moderasi konten yang ada di media sosial.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan kalau setiap platform di Indonesia wajib melakukan moderasi konten untuk mencegah konten-konten berbahaya.
"Contoh yang paling konkrit utamanya, challenge, orang berdiri di depan truk yang lagi lewat. Enggak boleh, itu akan mengajari yang lainnya. Berbahaya," ucap pria yang akrab disapa Semmy di konferensi pers yang digelar di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023).
Contoh lainnya adalah fenomena bunuh diri online yang dinilai Semmy tidak boleh disiarkan. Maka dari itu platform harus menindak konten-konten berbahaya seperti itu.
"Beberapa kali lolos kan itu? Bunuh diri itu lolos itu bagaimana?" tanya dia.
Padahal, lanjut Semmy, para platform sebenarnya memiliki teknologi untuk mencegah penyebaran konten tersebut. Ia bercerita kalau sebelumnya media sosial pernah melakukan kerja sama dengan pemerintah untuk memberangus hoaks terkait Covid-19.
"Mereka harusnya bisa, punya teknologinya. Nanti kami kasih (konten mana yang perlu ditindak), ini-ini," ucapnya.
Nah aturan di Pasal 40 revisi UU ITE ini membuat Kominfo bisa mencegah adanya konten tersebut lewat moderasi. Hal itu dinilai Semmy bisa berbahaya bagi masyarakat.
Baca Juga: BRIN Sepakat Kominfo Bikin Panduan AI di Indonesia: Cegah Masalah Privasi
Kemudian di Pasal 40 Ayat 2C, Semmy menjelaskan kalau pasal itu mengatur soal para platform untuk memutus akses. Tapi hal itu dilakukan secara mandiri, bukan ditindak langsung pemerintah.
"Misal pornografi sama judi, mereka bisa harusnya. Itu algoritmanya bisa, daripada pemerintah satu-satu," timpal dia.
"Buktinya pornografi di Google itu sudah tidak ada. Itu bisa di Indonesia, dan itu akan berlaku semuanya, dan itu bisa dideteksi. Jadi yang sudah bisa dideteksi oleh teknologi, harusnya itu bukan lagi kerjaan pemerintah. Ini kita ingin berbaginya dengan mereka," paparnya lagi.
Bantah bungkam kebebasan berekspresi
Semmy menegaskan kalau kebijakan moderasi di Pasal 40 tersebut tidak bermaksud untuk membungkam kebebasan berpendapat. Dia menjelaskan kalau konten yang perlu ditindak adalah yang memiliki unsur berbahaya.
"Yang harmful. Harmful enggak dia? Memang kita (misal) minta kalau itu enggak harmful, apakah mereka mau nurunin? Kan enggak," jawab dia saat ditanya awak media.
Ia pun mengungkapkan kalau konten berbahaya ini sebenarnya sudah ada di dalam standar komunikasi masing-masing platform media sosial. Intinya, dia menegaskan kalau konten itu tidak boleh tersebar.
Berita Terkait
-
BRIN Sepakat Kominfo Bikin Panduan AI di Indonesia: Cegah Masalah Privasi
-
Kominfo Siapkan Panduan Panduan Etika AI di Indonesia, Ikuti China-Uni Eropa
-
Sejumlah Pasal Karet Dipertahankan Dalam Revisi UU ITE, Menkominfo Berdalih untuk Ruang Digital Sehat
-
Daftar Pasal yang Diubah dalam Revisi UU ITE Jilid 2
-
5 Alasan Menkominfo Revisi UU UTE: Dari Pasal Karet hingga Upaya Perlindungan Anak
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Chipset Redmi Turbo 5 Series Terungkap: Diprediksi Pakai Dimensity 8500 dan 9500e
-
Naoki Yoshida Isyaratkan Adanya Port Final Fantasy 14 untuk Nintendo Switch 2
-
10 HP Android Terkencang Versi AnTuTu Desember 2025: Red Magic dan iQOO Bersaing Ketat
-
5 Rekomendasi Smartwatch Murah Alternatif Apple Watch, Harga Mulai Rp300 Ribuan
-
Geser iPhone 17 Pro, Vivo X300 Pro Masuk 3 Besar HP Flagship Kamera Terbaik DxOmark
-
5 Smartwatch Samsung, Garmin hingga Xiaomi Diskon Sampai 40% di Erafone!
-
Oppo Reno 15 Pro Max Debut Global, Pakai Dimensity 8450 dan Kamera 200 MP
-
Bocoran Perdana Motorola Signature Muncul, Stylus Jadi Kejutan di Kelas Flagship
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan yang Layak Dibeli di 2026
-
Huawei MatePad 12 X 2026 Siap Meluncur di Indonesia, Tablet Rasa PC untuk Produktivitas Tanpa Batas