Suara.com - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nezar Patria mengatakan kalau Pemerintah bakal menerbitkan surat panduan soal kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di Indonesia. Pedoman AI buatan Kominfo ini ditargetkan terbit Desember 2023 mendatang.
Nezar mengatakan itu dilakukan sebagai upaya menanggapi tren fenomena AI di masyarakat. Dirinya ingin memaksimalkan manfaat teknologi itu, tetapi juga meminimalisir risikonya.
"Maximize the benefit, minimize the risk. Itu yang menjadi sikap kami soal AI ini," kata Nezar dalam acara Media Gathering Kominfo yang digelar di Hotel The Westin Jakarta, Jumat (24/11/2023) kemarin.
Maka dari itu, pihaknya ingin membuat panduan penggunaan AI di Indonesia dalam bentuk surat edaran. Untuk tahap awal panduan itu masih belum dibuat dalam bentuk Keputusan Menteri (Kepmen), Peraturan Menteri (Permen), atau peraturan lain yang sifatnya mengikat.
"Tapi ini baru normatif," lanjut Wamenkominfo Nezar Patria.
Nezar lalu menerangkan isi panduan AI buatan Kominfo ini. Surat edaran itu akan menjabarkan soal norma yang bisa diterapkan para pengembang, pengguna, atau stakeholder yang terlibat dalam penggunaan AI.
Ia mengaku kalau pembuatan surat edaran AI ini memang sudah dibahas hampir setahun belakangan. Draf soal AI itu adalah hasil pengamatan Kominfo soal efek, baik di lingkup global maupun internasional.
Surat edaran AI itu, lanjutnya, juga berisi masukan dari berbagai pihak yang terlibat dalam pemakaian teknologi tersebut.
"Draf ini coba kami diskusikan besok, pekan depan, Senin. Itu nanti kami akan lihat masukan-masukan dari berbagai stakeholder, yang nantinya akan kami keluarkan. Mudah-mudahan awal Desember sudah punya surat edaran panduan pengembangan AI," beber dia.
Baca Juga: Viral Baliho Versi Gemoy Prabowo - Gibran, Bisa Berpotensi Langgar Hak Cipta?
Berbekal surat itu, Nezar menilai kalau Indonesia setidaknya sudah punya seperangkat regulasi untuk mengantisipasi AI. Ini bakal melengkapi peraturan yang sudah ada seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Ini diharapkan cukup untuk, paling tidak antisipasi awal untuk dalam peraturan AI," lanjutnya.
"Nantinya dari sana kita akan naik lagi ke step-step berikutnya. Selalu saja teknologi lahir lebih cepat dari regulasi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Viral Baliho Versi Gemoy Prabowo - Gibran, Bisa Berpotensi Langgar Hak Cipta?
-
Tips dan Trik Tingkatkan Skill Di Tengah Gempuran AI
-
Jatuh Bangun demi Pancar Sinyal di Timur Indonesia
-
RUU ITE Titik Awal Kenalkan Identitas Digital
-
Kominfo Jelaskan Kebijakan Moderasi Konten di Revisi UU ITE, Bantah Bungkam Kebebasan Berekspresi
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Rencana Registrasi SIM Pakai Data Biometrik Sembunyikan 3 Risiko Serius
-
Indosat Naikkan Kapasitas Jaringan 20%, Antisipasi Lonjakan Internet Akhir Tahun
-
Anugerah Diktisaintek 2025: Apresiasi untuk Kontributor Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
-
26 Kode Redeem FC Mobile 20 Desember 2025: Trik Refresh Gratis Dapat Pemain OVR 115 Tanpa Top Up
-
50 Kode Redeem FF 20 Desember 2025: Klaim Bundle Akhir Tahun dan Bocoran Mystery Shop
-
Imbas Krisis RAM, Berapa Harga iPhone 2026? Bakal Meroket, Ini Prediksinya
-
Mendagri Tito Viral Usai Komentari Bantuan Malaysia, Publik Negeri Jiran Kecewa
-
Panduan Mudah: Cara Memblokir dan Membuka Blokir Situs Internet di Firefox
-
Ponsel Murah Terancam Punah Tahun 2026, Apa itu Krisis RAM?
-
Fakta Unik Burung Walet Kelapa: Otot Sayap Tangguh bak Kawat, Mampu Terbang Nonstop Hingga 10 Bulan