Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa industri fintech peer-to-peer (P2P) lending harus mengikuti aturan etika penagihan utang pinjol ke nasabah,
Deputi Direktur Pengawasan Usaha Pembiayaan Berbasis Teknologi OJK Mohammad Arfan mengatakan etika penagihan pinjol diatur dalam SE OJK 19/2023. Penguatan etika itu diperlukan untuk merespons isu penagihan yang tak beretika.
"Terkait dengan penagihan kami menetapkan pengaturan yang lebih rigid terkait mekanisme penagihan yang diperkenankan untuk dilakukan oleh penyelenggara," tegas dia, Kamis (30/11/2023).
Berikut adalah aturan etika penagihan pinjol yang diatur OJK:
- Penyelenggara harus memastikan bahwa tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Dalam melaksanakan penagihan, tenaga penagihan tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan penerima dana.
- Tenaga penagihan memakai kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan penyelenggara, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan.
- Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
- Penagihan dilakukan dengan menghindari penggunaan kata dan/atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada penerima dana, kontak darurat penerima dana, kerabat, rekan, keluarga, dan harta bendanya.
- Penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain penerima dana.
- Penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperbolehkan dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.
- Penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili penerima dana.
- Penagihan hanya dapat dilaksanakan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat penerima dana.
- Penagihan di luar tempat dan/atau waktu tersebut hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan penerima dana terlebih dahulu.
Diketahui, pengaduan masyarakat terkait penagihan pinjaman dalam layanan pinjaman daring (online) industri fintech peer-to-peer lending mencapai sebesar 35,29 persen dari total sebanyak 4.548 pengaduan.
Jumlah pengaduan masyarakat terhadap Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer lending yang diterima OJK selama tiga tahun mencapai sebanyak 4.548 pengaduan.
Pengaduan yang diterima pada 2020 sebanyak 25 pengaduan, selanjutnya meningkat secara signifikan pada 2021 sebanyak 1.726 pengaduan, dan pada 2022 sebanyak 2.797 pengaduan.
Perilaku petugas penagihan memiliki porsi tertinggi sebesar 35,29 persen, diikuti restrukturisasi atau relaksasi kredit 16,40 persen, fraud eksternal berupa penipuan, pembobolan rekening, skimming, cyber crime 14,71 persen.
Baca Juga: Jokowi Bilang Peredaran Uang Kering, Bos OJK Beberkan Kondisi Perbankan RI
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Komisioner Ombudsman, Diduga Terkait Kasus CPO
-
Siapa Dua Pimpinan DPRD Sumsel yang Rumdinnya Direncanakan Punya Meja Biliar Ratusan Juta?
-
Tragedi Longsor TPST Bantar Gebang: 3 Tewas Tertimbun, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
Terkini
-
37 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 9 Maret 2026, Banjir Pemain OVR 117 dan Gems Gratis
-
Lenovo Kembangkan Ponsel dengan Layar 7,5 Inci, Siap Hidupkan 'Phablet' Kembali?
-
150 Kumpulan Caption Berbagi Takjil Ramadan untuk Media Sosial
-
43 Kode Redeem FF 9 Maret 2026, Ada Bocoran Skin Celana Angel
-
Bocoran Harga POCO C85x 5G, HP Murah Teranyar dengan Baterai Jumbo
-
Serunya Pump It Up Zone di Timezone, Top-Up di Traveloka Bisa Hemat hingga Rp800 Ribu
-
30 Kode Redeem FC Mobile 9 Maret 2026, Trik Rahasia Dapatkan 1 Juta Gems Cuma-cuma
-
Samsung Galaxy S26 Resmi Diunboxing di Indonesia, Ribuan Konsumen Jajal HP AI Terbaru
-
ZTE dan XLSMART Bangun 20.000 Site Jaringan dalam 8 Bulan, Siap Perkuat Internet Indonesia
-
5 HP Kamera Bagus dan RAM Besar untuk Bikin Konten Lebaran 2026