Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan soal Pasal 27 di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kerap kali dianggap pasal karet.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong menjelaskan kalau Pasal 27 di revisi UU ITE telah ditambahkan pasal baru.
Ia menilai kalau ditambahkannya poin dalam pasal karet UU ITE tersebut berkaca dari kasus-kasus masyarakat yang justru menunjukkan perbedaan penafsiran.
"Orang yang mestinya melaporkan kasus penghinaan, tapi dia justru menjadi tersangka. Ingat kasus Baiq Nuril ya?" kata Usman saat ditemui di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Senin (4/12/2023).
Usman bercerita, Baiq Nuril adalah pihak yang melaporkan seorang Kepala Sekolah ke pihak polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual. Sayang Baiq Nuril malah dilaporkan balik dan dijadikan tersangka.
"Tapi dia akhirnya bebas ya," kenang Usman.
Berkaca dari kasus itu, Pasal 27 UU ITE yang sebelumnya tidak mengatur kini dipertegas. Usman menyebut kalau pasal karet itu kini sudah tidak bisa lagi dipakai sembarang orang.
"Kalau sebelumnya kan tidak diatur ya, pengecualian, orang dilarang menghina mencemarkan nama baik menurunkan martabat orang, tapi ini ada pasal pengecualian itu boleh. Kalau itu untuk kepentingan pembelaan diri dan bisa menunjukan, maka itu tidak akan terkena UU ITE ini itu di pasal 27 diatur," beber dia.
Usman kemudian menjelaskan soal poin krusial kedua yang ada di revisi UU ITE jilid dua, yakni Pasal Perlindungan Anak di Ruang Digital.
Baca Juga: Soal Kasus Kebocoran Data KPU, Kominfo Akui Ada Data yang Mirip
"Sebelumnya sama sekali tidak ada. Ini ada. Paling tidak dua hal itu yang dihasilkan dari perubahan kedua UU ITE," timpalnya.
Usman menjelaskan kalau revisi UU ITE ini dilakukan Pemerintah demi menjalankan prinsip kebebasan berpendapat. Hanya saja, kebebasan berpendapat itu perlu mempertimbangkan hak dan kebebasan orang lain.
"Agar ruang digital kita, internet kita ini aman dan sehat. Revisi UU ITE ini juga untuk memberi kepastian hukum, karena tadi kan ada pengecualian itu. Jadi ada kepastian hukum," urai dia.
Usman pun memastikan kalau revisi UU ITE jilid dua ini juga sudah melibatkan publik. Ia mengklaim kalau perubahan regulasi itu dilakukan selama 14 kali pembahasan.
"Sudah dilibatkan kelompok-kelompok masyarakat, para stakeholder sudah dilibatkan dalam revisi kedua UU ITE ini. Sudah dilibatkan," tegasnya.
Diketahui Kominfo bersama DPR telah menyepakati revisi UU ITE jilid dua. Regulasi tersebut bakal disahkan dalam Sidang Paripurna yang digelar Selasa (5/12/2023) besok.
Berita Terkait
-
Soal Kasus Kebocoran Data KPU, Kominfo Akui Ada Data yang Mirip
-
Kominfo Peringatkan ASN Jika Tak Netral di Pemilu 2024, Bakal Ada Sanksi!
-
Kominfo Rilis PemiluDamaiPedia, Platform Khusus Pemilu Biar Warga Ogah Golput
-
Tertunda Kasus Korupsi, Kominfo Pastikan Proyek BTS 4G untuk Wilayah 3T Jalan Terus
-
Kominfo Tantang Generasi Muda Bangun IKN: Jakarta Sudah Padat, Macet Luar Biasa
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
7 HP Murah RAM 8 GB untuk Hadiah Natal Anak, Mulai Rp1 Jutaan
-
28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Desember 2025, Klaim Ribuan Gems dan Pemain Bintang
-
32 Kode Redeem FF Aktif 20 Desember 2025, Dapatkan Skin Evo Gun Green Flame Draco
-
Registrasi Kartu SIM Gunakan Biometrik, Pakar Ungkap Risiko Bocor yang Dampaknya Seumur Hidup
-
Rencana Registrasi SIM Pakai Data Biometrik Sembunyikan 3 Risiko Serius
-
Indosat Naikkan Kapasitas Jaringan 20%, Antisipasi Lonjakan Internet Akhir Tahun
-
Anugerah Diktisaintek 2025: Apresiasi untuk Kontributor Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
-
26 Kode Redeem FC Mobile 20 Desember 2025: Trik Refresh Gratis Dapat Pemain OVR 115 Tanpa Top Up
-
50 Kode Redeem FF 20 Desember 2025: Klaim Bundle Akhir Tahun dan Bocoran Mystery Shop
-
Imbas Krisis RAM, Berapa Harga iPhone 2026? Bakal Meroket, Ini Prediksinya