Suara.com - Saat ini Pemerintah Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang mengatur teknologi kecerdasan buatan alias artificial intelligence (AI). Tapi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku kalau AI bisa diakomodasi lewat peraturan yang sudah ada.
Wakil Menkominfo Nezar Patria menjelaskan kalau kebijakan AI di Indonesia bisa diatur lewat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hingga Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
"Meskipun kita belum memiliki regulasi khusus terkait AI, namun dampak pemanfaatan AI masih dapat diakomodasi melalui kebijakan existing seperti UU ITE dan PP tentang PSTE,” ungkap Nezar saat konferensi pers di The Sultan Hotel, Jakarta, Rabu (13/12/2023).
Wamenkominfo menyatakan, perangkat hukum yang ada saat ini bisa digunakan untuk menindak para pelaku yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum.
"Kalau ada pencemaran nama baik harus ada yang mengadukan. Kalau pelanggaran hukum lapornya ke penegak hukum. Bisa pakai UU ITE, tergantung apa yang dilanggar," paparnya.
Dicontohkan Nezar, konten berbau pornografi hasil produk AI juga bisa dihukum berdasarkan pasal yang ada di KUHP.
"Misalnya konten pornografi, nanti bisa dilihat di pasal-pasalnya di KUHP juga ada diatur," imbuh dia.
Nezar bercerita, beberapa negara seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, China, hingga Brazil telah melakukan pengaturan AI yang beragam.
Contohnya, Executive Order untuk mengidentifikasi potensi dan risiko AI serta mekanisme pengawasan agar tidak mengurangi hak fundamental warga. Selanjutnya EU AI Act yang menekankan prinsip human-centric.
Baca Juga: Samsung Siap Hadirkan Galaxy AI di Awal 2024, Kecerdasan Buatan dalam Genggaman
Kemudian, lanjut Nezar, ada Brazil yang sedang merancang Undang–Undang AI untuk mengatur penggunaan AI dengan membawa nilai demokrasi, non-diskriminasi, dan pluralitas.
"Tiongkok mengeluarkan kebijakan terkait penggunaan Generative AI dan kewajiban pelaku AI,” paparnya.
Sementara di Indonesia, pemerintah telah memiliki Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial dengan fokus pengembangan dan penerapan AI. Kementerian Kominfo juga tengah menyelesaikan Surat Edaran Menteri Kominfo tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
“Stranas tengah berproses menjadi Rancangan Peraturan Presiden. Ke depan, kami berharap agar regulasi yang bersifat mengikat secara hukum serta mendukung pengembangan ekosistem AI nasional dapat segera disusun," beber Nezar.
Lebih lanjut Nezar Patria mengharapkan SE yang berisi panduan umum nilai, etika, dan kontrol kegiatan yang memanfaatkan AI, bisa menjadi batu loncatan dalam menyusun regulasi ke depan.
"Saat ini SE tersebut sedang tahap finalisasi untuk segera disahkan oleh Bapak Menteri Kominfo akhir bulan ini. Sudah 98 persen, berarti tinggal 2 persen. Kita harapkan panduan ini bisa menjadi satu stepping stone untuk kita bisa menyusun satu regulasi yang lebih solid nantinya," tandasnya.
Berita Terkait
-
Samsung Siap Hadirkan Galaxy AI di Awal 2024, Kecerdasan Buatan dalam Genggaman
-
1.500 Karyawan Spotify Terkena PHK
-
Kominfo Ikut Restui Gabungan TikTok Shop dan Tokopedia
-
Kominfo Pelototi Ancaman AI di Pilpres 2024, Penyebar Bisa Dihukum!
-
Kominfo Suruh Operator Seluler Perkuat Jaringan Jelang Libur Nataru
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
- Besok Bakal Hoki! Ini 6 Shio yang Dapat Keberuntungan pada 13 November 2025
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
Terkini
-
25 Kode Redeem FC Mobile Aktif 14 November 2025, Klaim Puluhan Ribu Gems dan Pemain OVR 111
-
6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
-
2 Rekomendasi Smartwatch yang Dukung Pembayaran QRIS: Praktis, Tak Repot Keluarkan HP
-
Di Balik Penjaga Gerbang Digital: Peran AI Detector Dalam Membangun Kepercayaan Daring
-
25 Tahun Teknologi Plasmacluster Sharp dari Laboratorium Osaka ke Rumah Jutaan Keluarga
-
5 Pilihan Smartwatch yang Cocok untuk Wanita Tangan Kecil, Mulai Rp100 Ribuan
-
BMKG Minta Waspada Cuaca Ekstrem: Potensi Gelombang Tinggi dan Siklon Tropis
-
Jelang Perilisan, POCO F8 Pro dan Ultra Muncul di Geekbench
-
Restrukturisasi Perusahaan, Pengembang Game Tomb Raider PHK Puluhan Karyawan
-
Susi Pudjiastuti Minta Wamenag Laporkan Gus Elham ke Polisi, Netizen Setuju