Suara.com - Saat ini Pemerintah Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang mengatur teknologi kecerdasan buatan alias artificial intelligence (AI). Tapi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku kalau AI bisa diakomodasi lewat peraturan yang sudah ada.
Wakil Menkominfo Nezar Patria menjelaskan kalau kebijakan AI di Indonesia bisa diatur lewat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hingga Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
"Meskipun kita belum memiliki regulasi khusus terkait AI, namun dampak pemanfaatan AI masih dapat diakomodasi melalui kebijakan existing seperti UU ITE dan PP tentang PSTE,” ungkap Nezar saat konferensi pers di The Sultan Hotel, Jakarta, Rabu (13/12/2023).
Wamenkominfo menyatakan, perangkat hukum yang ada saat ini bisa digunakan untuk menindak para pelaku yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum.
"Kalau ada pencemaran nama baik harus ada yang mengadukan. Kalau pelanggaran hukum lapornya ke penegak hukum. Bisa pakai UU ITE, tergantung apa yang dilanggar," paparnya.
Dicontohkan Nezar, konten berbau pornografi hasil produk AI juga bisa dihukum berdasarkan pasal yang ada di KUHP.
"Misalnya konten pornografi, nanti bisa dilihat di pasal-pasalnya di KUHP juga ada diatur," imbuh dia.
Nezar bercerita, beberapa negara seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, China, hingga Brazil telah melakukan pengaturan AI yang beragam.
Contohnya, Executive Order untuk mengidentifikasi potensi dan risiko AI serta mekanisme pengawasan agar tidak mengurangi hak fundamental warga. Selanjutnya EU AI Act yang menekankan prinsip human-centric.
Baca Juga: Samsung Siap Hadirkan Galaxy AI di Awal 2024, Kecerdasan Buatan dalam Genggaman
Kemudian, lanjut Nezar, ada Brazil yang sedang merancang Undang–Undang AI untuk mengatur penggunaan AI dengan membawa nilai demokrasi, non-diskriminasi, dan pluralitas.
"Tiongkok mengeluarkan kebijakan terkait penggunaan Generative AI dan kewajiban pelaku AI,” paparnya.
Sementara di Indonesia, pemerintah telah memiliki Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial dengan fokus pengembangan dan penerapan AI. Kementerian Kominfo juga tengah menyelesaikan Surat Edaran Menteri Kominfo tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
“Stranas tengah berproses menjadi Rancangan Peraturan Presiden. Ke depan, kami berharap agar regulasi yang bersifat mengikat secara hukum serta mendukung pengembangan ekosistem AI nasional dapat segera disusun," beber Nezar.
Lebih lanjut Nezar Patria mengharapkan SE yang berisi panduan umum nilai, etika, dan kontrol kegiatan yang memanfaatkan AI, bisa menjadi batu loncatan dalam menyusun regulasi ke depan.
"Saat ini SE tersebut sedang tahap finalisasi untuk segera disahkan oleh Bapak Menteri Kominfo akhir bulan ini. Sudah 98 persen, berarti tinggal 2 persen. Kita harapkan panduan ini bisa menjadi satu stepping stone untuk kita bisa menyusun satu regulasi yang lebih solid nantinya," tandasnya.
Berita Terkait
-
Samsung Siap Hadirkan Galaxy AI di Awal 2024, Kecerdasan Buatan dalam Genggaman
-
1.500 Karyawan Spotify Terkena PHK
-
Kominfo Ikut Restui Gabungan TikTok Shop dan Tokopedia
-
Kominfo Pelototi Ancaman AI di Pilpres 2024, Penyebar Bisa Dihukum!
-
Kominfo Suruh Operator Seluler Perkuat Jaringan Jelang Libur Nataru
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
Terkini
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 30 Desember: Klaim Paket Winter 115 dan Ratusan Rank Up
-
Lupa Bayar Iuran? Ini Cara Mengecek Tagihan BPJS Kesehatan di Mobile JKN
-
Bug HyperOS Hantam Redmi Note 14, Ponsel Bisa Mati Mendadak Saat Baterai Hampir Habis
-
7 HP RAM 8 GB Baterai 6000 mAh Dibawah Rp2 Juta, Performa Ngebut Seharian!
-
7 Cara Melihat Riwayat Penelusuran di Berbagai Browser dengan Mudah
-
HMD Pulse 2 Pro Bocor ke Publik, Desain Ala iPhone dan Kamera 50MP Jadi Sorotan
-
61 Kode Redeem FF Terbaru 30 Desember: Raih Emote 2026, Bubble Trouble, dan Evo Cobra
-
Fitur Utama Infinix Note Edge Terungkap, HP Murah Ini Siap Masuk ke Indonesia
-
Anak Usaha ITSEC - Mitra Kemenhan, Beri Pelatihan Siber dan AI Bernilai Rp1 Triliun