Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berkomitmen untuk menyiapkan regulasi khusus mengatur kecerdasan artifisial (AI) setelah pihaknya baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 9 tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di Jakarta, Jumat (22/12/2023) mengatakan pemerintah akan mempersiapkan regulasi AI yang mengikat secara hukum untuk melengkapi SE soal etika.
"Dalam waktu dekat kami juga akan mulai melakukan langkah-langkah penyiapan regulasi AI yang bersifat mengikat secara hukum melalui regulasi tersebut kami harapkan dapat menghadirkan kepastian hukum dalam pemanfaatan dan pengembangan AI," kata Budi di Jakarta.
Menurut Budi, kehadiran SE tentang Etika Kecerdasan Artifisial menjadi babak pembuka untuk selanjutnya menyiapkan regulasi yang mengikat tersebut.
Selama regulasi khusus AI disiapkan, Budi mengatakan SE Etika Kecerdasan Artifisial bisa berguna menjadi pedoman agar pemanfaatan dan pengembangan AI dapat berjalan ke arah yang positif di Indonesia.
Meski sifat SE Etika Kecerdasan Artifisial bukan aturan yang berkekuatan hukum, namun apabila ditemukan pelanggaran dari pelaku industri saat memanfaatkan atau mengembangkan AI maka pelaku industri masih tetap bisa dikenakan sanksi atau hukuman sesuai aturan yang berlaku.
"Surat Edaran ini tidak bersifat mengikat secara hukum melainkan sebagai pedoman. Sehingga pengembangan dan pemanfaatan AI tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti undang-undang ITE dan undang-undang perlindungan data pribadi," ujar Budi.
Lebih lanjut, Budi menambahkan nantinya terkait dengan regulasi khusus AI pihaknya akan berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai legislatif.
Harapannya dengan kajian yang telah disiapkan terlebih dahulu, maka aturan terkait AI bisa lebih cepat dibahas nantinya.
Baca Juga: Dipenjara, Eks Perdana Menteri Pakistan Pakai AI untuk Berpidato dalam Kampanye
"Yang pasti sekarang ialah Kementerian Kominfo terus mempersiapkan (untuk regulasi). Adanya SE yang baru ini menjadi jembatan untuk kita menuju ke UU yang lebih komprehensif tentang UU yang mengatur AI ini, sambil melihat perkembangan nantinya yang terjadi di masyarakat," tutup Budi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
-
Servis Elektronik Kini Bisa Dipantau Real Time Cukup dari Platform
-
Caviar iPhone 17 Pro Valentine Edition Rilis: iPhone Termahal 2026 Berlapis Berlian
-
Kenapa HP Muncul Iklan Terus? Ini 3 Rekomendasi Ponsel Bebas Iklan!
-
Bigmo Anak Siapa? Ferry Irwandi Panen Kritik Usai Undang Anak Koruptor ke Podcast
-
4 Game Baru Sega Siap Rilis hingga Maret 2027, Ini Bocorannya
-
67 Kode Redeem FF Terbaru 15 Februari 2026: Sikat Skin Angelic, Time Skipper, dan Diamond
-
7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
-
Cari HP Rp1 Jutaan yang Bagus untuk Main Game? Ini 7 Pilihan yang Bisa Jadi Andalan
-
POCO X8 Pro Max Lolos Sertifikasi IMDA dan TKDN, Bersiap ke Pasar Asia Tenggara