Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berkomitmen untuk menyiapkan regulasi khusus mengatur kecerdasan artifisial (AI) setelah pihaknya baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 9 tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di Jakarta, Jumat (22/12/2023) mengatakan pemerintah akan mempersiapkan regulasi AI yang mengikat secara hukum untuk melengkapi SE soal etika.
"Dalam waktu dekat kami juga akan mulai melakukan langkah-langkah penyiapan regulasi AI yang bersifat mengikat secara hukum melalui regulasi tersebut kami harapkan dapat menghadirkan kepastian hukum dalam pemanfaatan dan pengembangan AI," kata Budi di Jakarta.
Menurut Budi, kehadiran SE tentang Etika Kecerdasan Artifisial menjadi babak pembuka untuk selanjutnya menyiapkan regulasi yang mengikat tersebut.
Selama regulasi khusus AI disiapkan, Budi mengatakan SE Etika Kecerdasan Artifisial bisa berguna menjadi pedoman agar pemanfaatan dan pengembangan AI dapat berjalan ke arah yang positif di Indonesia.
Meski sifat SE Etika Kecerdasan Artifisial bukan aturan yang berkekuatan hukum, namun apabila ditemukan pelanggaran dari pelaku industri saat memanfaatkan atau mengembangkan AI maka pelaku industri masih tetap bisa dikenakan sanksi atau hukuman sesuai aturan yang berlaku.
"Surat Edaran ini tidak bersifat mengikat secara hukum melainkan sebagai pedoman. Sehingga pengembangan dan pemanfaatan AI tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti undang-undang ITE dan undang-undang perlindungan data pribadi," ujar Budi.
Lebih lanjut, Budi menambahkan nantinya terkait dengan regulasi khusus AI pihaknya akan berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai legislatif.
Harapannya dengan kajian yang telah disiapkan terlebih dahulu, maka aturan terkait AI bisa lebih cepat dibahas nantinya.
Baca Juga: Dipenjara, Eks Perdana Menteri Pakistan Pakai AI untuk Berpidato dalam Kampanye
"Yang pasti sekarang ialah Kementerian Kominfo terus mempersiapkan (untuk regulasi). Adanya SE yang baru ini menjadi jembatan untuk kita menuju ke UU yang lebih komprehensif tentang UU yang mengatur AI ini, sambil melihat perkembangan nantinya yang terjadi di masyarakat," tutup Budi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Cara Pakai QRIS Tap untuk Bayar Belanjaan Hanya dengan Tempel HP
-
63 Kode Redeem FF Terbaru 31 Desember: Klaim Hadiah Tahun Baru, XM8, dan Mythos Fist
-
Asus Agresif: 3 Tahun Kuasai Pasar Laptop Indonesia, Siapkan Flagship Rahasia di 2026
-
CD Projekt Resmi Menjual Toko Game GOG Senilai Ratusan Miliar Rupiah
-
50 Kode Redeem FF Terbaru 30 Desember 2025, Klaim Bundle Eksklusif Natal dan Akhir Tahun
-
21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 30 Desember 2025, Ada 100 Ribu Koin dan Pemain 106-112
-
5 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB dan Penyimpanan Internal 256 GB Termurah Mulai Rp2 Jutaan
-
5 Rekomendasi Tablet Huawei RAM 8 GB Terbaik untuk Multitasking dan Hiburan
-
5 Smartwatch di Bawah Rp400 Ribu untuk Pekerja: Fitur Mewah, Harga Ramah