Suara.com - Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (Ketum APJII) Muhammad Arif menyambut baik wacana Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi yang melarang penjualan paket Wifi di bawah 100 Mbps demi internet cepat.
"Tentunya kami menyambut baik dari pak menteri soal gimana kualitas internet dan kecepatan bisa bertumbuh. Ya bisa makin baik lah di Indonesia," ungkapnya saat ditemui di Kantor APJII di Jakarta, Rabu (31/1/2024).
Namun Arif mengaku kalau ide ini mesti dikaji lebih lanjut. Ia juga sudah memberikan beberapa masukan ke Budi Arie untuk merealisasikan wacana tersebut.
Syarat pertama yang dianjurkan Arif adalah soal insentif. Apabila Kominfo mau melarang penyedia fixed broadband menjual paket Wifi dengan kecepatan di bawah 100 Mbps, pemerintah harus siap memberikan keringan.
Menurutnya, internet dijalankan oleh industri swasta. Insentif bisa meringankan para internet service provider (ISP) untuk menyediakan jaringan telekomunikasi di wilayah non komersial.
"Kami berharap ada insentif, sehingga ada pemanisnya bagi mereka untuk melakukan penetrasi internet ke daerah-daerah tersebut," imbuhnya.
Syarat kedua yang diajukan Arif adalah Kominfo bisa menyamakan regulasi yang diterapkan di pemerintah daerah setempat. Pasalnya, banyak Pemda yang memiliki aturan berbeda satu sama lain kepada para operator yang ingin membangun jaringan internet.
"Masalah regulatory cost di Pemda-Pemda ini juga menjadi salah satu hambatan bagi teman-teman (operator) untuk melakukan penetrasi. Daerah satu dengan daerah sebelahnya saja regulasinya beda," tambah dia.
Arif mengharapkan kalau kebijakan itu bisa membuat para operator berkolaborasi dengan Pemda setempat untuk membangun jaringan internet yang nantinya juga dinikmati masyarakat.
Baca Juga: Kominfo Ralat Wacana Larang Jual Paket Wifi di Bawah 100 Mbps demi Internet Cepat
"Sehingga benar-benar bisa meratakan infrastruktur mereka di daerahnya, sehingga akses kebermanfaatannya buat masyarakat kita ke depan juga lebih baik lagi," tukasnya.
Wacana larangan jual paket Wifi di bawah 100 Mbps
Sebelumnya Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mau mengatur kecepatan internet fixed broadband alias Wifi di Indonesia. Penyedia fixed broadband seperti Indihome hingga Biznet nantinya dilarang menjual paket dengan kecepatan internet di bawah 100 Mbps.
Menkominfo beralasan kalau saat ini internet adalah kebutuhan pokok. Ia mempertanyakan kenapa para penyedia fixed broadband di Indonesia masih menjual paket Wifi dengan kecepatan 5-10 Mbps.
“Internet ini merupakan kebutuhan pokok, kenapa masih menjual 5 Mbps, 10 Mbps untuk fixed internet broadband? Kenapa tidak langsung menjual 100 Mbps?" tanya Budi Arie, dikutip dari siaran pers Kominfo, Kamis (25/1/2024).
Oleh karenanya, Budi Arie menyatakan Kementerian Kominfo berencana membuat kebijakan bagi seluruh penyedia fixed internet broadband untuk jaringan yang tertutup tidak diperkenankan menjual layanan internet di bawah 100 Mbps.
"Makanya, saya akan buat kebijakan untuk mengharuskan mereka menjual fixed internet broadband dengan kecepatan 100 Mbps,” sambungnya lagi.
Budi Arie mengakui kalau kecepatan internet di Indonesia masih rendah. Di kawasan Asia Tenggara, Indonesia berada pada peringkat 9 dari 11 negara.
Berdasarkan data per Desember 2023, papar Budi, kecepatan internet mobile (seluler) Indonesia hanya mencapai 24,96 Mbps. Sedangkan untuk jaringan fix broadband hanya 27,87 Mbps.
"Maka kita berembuk bersama dan menemukan solusi konkret untuk mengatasi permasalahan ini,” ungkapnya dalam Rapat Koordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia dan Penyelenggara Layanan Telekomunikasi Seluler di Kantor Kementerian Kominfo, dikutip dari siaran pers terpisah.
Berita Terkait
-
Kominfo Ralat Wacana Larang Jual Paket Wifi di Bawah 100 Mbps demi Internet Cepat
-
Riset APJII: Jumlah Pengguna Internet Indonesia 2024 Didominasi Gen Z
-
Riset APJII: Jumlah Pengguna Internet di Indonesia Capai 221 Juta Orang di 2024
-
Pernah Diblokir Kominfo, PayPal Kini PHK Massal
-
Kominfo Wacanakan Aturan Baru soal AI demi Lindungi Hak Cipta Pers
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya
-
Tak Cukup Alim, Cak Imin Minta Santri Melek Literasi Keuangan Agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol
-
Berdayakan Puluhan Kelompok Usaha, Klaster Unggulan BRI Sukses Dongkrak Potensi Peternak