Suara.com - Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Indonesia Bayu Wardhana menilai draf RUU Penyiaran yang sedang digodok DPR akan mengancam kebebasan pers.
Bayu, dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin (13/5/2024), mengatakan pasal 50B ayat 2 RUU Penyiaran mengandung larangan atas penayangan eksklusif jurnalistik investigasi (huruf c).
“Pasal ini membingungkan. Mengapa ada larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi? Tersirat ini membatasi agar karya jurnalistik investigasi tidak boleh ditayangkan di penyiaran. Sebuah upaya pembungkaman pers sangat nyata,” kata Bayu.
Selain itu ada konsekuensi lain dari rancangan regulasi ini, yakni kewajiban produk jurnalisme penyiaran untuk tunduk pada aturan Komisi Penyiaran Indonesia.
Perluasan dalam revisi UU Penyiaran ini dinilai dapat menyebabkan tumpang tindih kewenangan, karena selama ini produk jurnalisme diatur dan diawasi oleh Dewan Pers sebagaimana mandat Undang-Undang Pers.
“Pada pasal 42 disebutkan wewenang menangani sengketa jurnalistik hanya oleh KPI. Padahal selama ini kasus sengketa jurnalistik di penyiaran selalu ditangani oleh Dewan Pers. Draft RUU Penyiaran mempunyai tujuan mengambil alih wewenang Dewan Pers dan akan membuat rumit sengketa jurnalistik,” beber Bayu lebih lanjut.
Sementara dilansir dari situs resmi DPR, proses revisi UU Penyiaran saat ini sudah ada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, setelah disempurnakan oleh Komisi I DPR RI. Ketua KPI Pusat Ubaidillah menargetkan revisi UU Penyiaran ditargetkan selesai pada 2024.
Pasal karet dan kekang kreativitas
Selain bermasalah dengan kebebasan pers, RUU Penyiaran juga disebut berpotensi mengekang kreativitas karena mengandung sejumlah pasal karet.
Baca Juga: Teguran KPI untuk Saurans Gegara Kemunculan Rayyanza Tuai Pro Kontra Warganet
Menurut catatan Remotivi draft RUU Penyiaran meluaskan cakupan wilayah penyiaran menjadi bukan hanya penyiaran konvensional seperti TV dan radio, melainkan juga mencakup penyiaran digital.
Sebagai konsekuensi dari perluasan kewenangan KPI, maka platform digital seperti Netflix, Amazon Prime, Vidio, dan platform lainnya harus tunduk pada UU Penyiaran yang baru serta diatur oleh KPI.
Direktur Eksekutif Remotivi, Yovantra Arief mengatakan dengan masuknya platform digital dalam kewenangan KPI maka konten digital wajib patuh pada aturan-aturan yang sama dengan aturan TV konvensional, padahal medium dan teknologinya berbeda.
"Ini tidak tepat karena platform digital memiliki logika teknologi yang berbeda dengan TV atau radio terestrial.”, ujar Yovantra.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pasal 56 ayat 2 yang berisi larangan atas berbagai jenis konten penyiaran, baik konvensional maupun digital. Larangan-larangan ini mencakup tayangan terkait narkoba, perjudian, rokok, alkohol, kekerasan, atau unsur mistik.
Beberapa jenis konten yang dilarang pun dinilai multiinterpretasi sehingga rentan untuk digunakan secara semena-mena.
Berita Terkait
- 
            
              Bangga! Omara Esteghlal muncul di 'Romantics Anonymous' Bareng Bintang Asia
 - 
            
              5 Rekomendasi Tontonan Horor Asal Korea di Netflix, Ada Triger hingga Karma
 - 
            
              Film Animasi Anak Rasa Dewasa! 'The Twist' Tawarkan Humor dan Kritik Sosial
 - 
            
              4 Film Horor tentang Pendakian Gunung, Kuncen Segera Tayang di Bioskop
 - 
            
              Sinopsis Zomvivor, Serial Zombie Thailand Bertabur Bintang Ganteng dan Trending di Netflix
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Cara Menambahkan Alamat di Google Maps, Beguna Menaikkan Visibilitas Bisnis Lokal Anda!
 - 
            
              Fosil Badak Purba Berusia 23 Juta Tahun Ditemukan di Arktik Kanada: Dulu Bukan Daerah Beku?
 - 
            
              Oppo Reno 15 Series Muncul di Geekbench, Identitas Chipset Terungkap
 - 
            
              3 Fakta Supermoon 5 November 2025: Jarak Paling Dekat, Bulan Makin Besar dan Terang
 - 
            
              5 HP Rp1 Jutaan untuk Orang Tua: Praktis, Baterai Awet, dan Tahan Banting
 - 
            
              Telkomsel dan BARDI Hadirkan Solusi IoT Terpadu: Kendaraan Kini Lebih Aman, Cerdas, dan Terkoneksi
 - 
            
              Honor 500 Tiru Desain iPhone Air? Ini Bocoran Fitur dan Disebut Jadi Pesaing Oppo Reno 15
 - 
            
              EA Akui Risiko Penjualan Ratusan Triliun ke Arab Saudi, Pertahankan Kendali Kreatif
 - 
            
              10 HP Midrange Terkencang Oktober 2025: SoC MediaTek Berkuasa, Seri Realme Neo Nomor Satu
 - 
            
              Live TikTok Saat Ujian TKA? Aksi Nekat Siswa Ini Bikin Publik Geram