Tekno / Tekno
Rabu, 12 Juni 2024 | 16:05 WIB
(Dok: Istimewa)

6.                   Pengelola Tempat Usaha yang rawan tindak Kejahatan.

7.                   Petugas pengantar barang uang/berharga, yang rentan terhadap Kejahatan.

8.                   Para Pekerja Migran yang rentan pada Kekerasan dan Resiko Kerja.

Load More