Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan besaran biaya Starlink, layanan internet milik Elon Musk yang baru saja resmi masuk ke Indonesia.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kemenkominfo, Ismail menjelaskan, besaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio yang dikenakan kepada Starlink yakni sekitar Rp 23 miliar per tahun.
"Besaran BHP ISR yang dikenakan kepada Starlink yang benar adalah sekitar Rp 23 miliar per tahun,” ungkapnya, dikutip dari siaran pers Kominfo, Minggu (23/6/2024).
Ismail menjelaskan, besaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Stasiun Radio (ISR) untuk layanan satelit merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika atau PP Nomor 43 Tahun 2023.
"PP No. 43 Tahun 2023 tersebut ditetapkan setelah melalui serangkaian konsultasi publik dengan para pemangku kepentingan dan tahapan harmonisasi dengan sejumlah kementerian terkait lainnya,” imbuhnya.
Ismail menuturkan, pengenaan BHP ISR untuk semua penyelenggara satelit merujuk pada regulasi yang sama, yaitu PP No. 43 Tahun 2023 dan aturan pelaksanaannya.
Dengan demikian, BHP ISR yang dikenakan untuk Starlink bersumber dari dasar hukum sama seperti BHP ISR untuk penyelenggara satelit lain.
Ia turut menjelaskan peran Kominfo dalam melaksanakan pengenaan BHP ISR sesuai dengan aturan yang ada.
"Peran dari Kementerian Kominfo adalah menghitung dan menetapkan besaran BHP ISR untuk penyelenggara satelit dengan berdasarkan pada formula dan indeks yang telah ditetapkan dalam regulasi, baik PP No. 43 Tahun 2023 maupun aturan pelaksanaannya, untuk kemudian ditagihkan kewajiban BHP tersebut kepada penyelenggara satelit bersangkutan,” papar Ismail.
Baca Juga: Jadi Sarang Judi Online, Menkominfo Minta Putus Akses Internet dari Kamboja dan Filipina
Ismail menegaskan, BHP Seluler yang melekat pada Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) berbeda dengan BHP Satelit yang berupa ISR. Menurutnya, BHP IPFR seluler bersifat eksklusif, dalam artian satu pita frekuensi, satu pemegang izin, untuk satu wilayah layanan.
Sedangkan BHP ISR Satelit tidak bersifat eksklusif, sehingga satu pita frekuensi tertentu tidak hanya digunakan oleh satu pemegang izin, melainkan bersama-sama dengan penyelenggara satelit lain.
"Penggunaan frekuensi untuk satelit menggunakan pola sharing frekuensi melalui pemanfaatan slot orbit yang berbeda atau pembagian wilayah cakupan, yang menjadikannya tidak eksklusif di satu pita frekuensi tertentu. Hal yang sama juga terjadi untuk layanan Starlink,” timpal dia.
Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo menjelaskan ISR, sesuai ketentuan regulasi, durasi penggunaan lebih pendek dibandingkan IPFR.
“Jika IPFR dapat diberikan maksimal 10 tahun, ISR hanya dapat diberikan maksimal lima tahun. Khusus untuk satelit asing, juga terikat dengan siklus evaluasi tahunan terhadap hak labuh yang telah diterbitkan,” ungkapnya.
Berbeda dengan BHP ISR, termasuk untuk satelit yang perhitungannya menggunakan formula sebagaimana telah diatur dalam regulasi PP No. 43 Tahun 2023.
Berita Terkait
-
Jadi Sarang Judi Online, Menkominfo Minta Putus Akses Internet dari Kamboja dan Filipina
-
Imigrasi Gangguan, Pusat Data Nasional Kominfo Diduga Kena Serangan Siber Ransomware
-
Biznet Resmikan Kabel Bawah Laut Pertama di Indonesia, Panjangnya 100 Km
-
Membongar Cara Kerja GPS, Teknologi Navigasi yang Mengubah Dunia
-
Indosat HiFi Perluas Jangkauan Fiber Optik, Hadirkan Internet hingga 1 Gbps
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
19 Kode Redeem FC Mobile Terupdate September: Raih Pemain 109-113 dan 30.000 Gems
-
8 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis, Cuma Main HP sambil Rebahan Bisa Dapat Uang
-
Bocoran Video Ungkap Kamera 200MP di vivo V60e!
-
Xiaomi 17 Varian 1 TB Hadir pada Oktober, Harga Dibanderol Miring
-
Pelaku Industri ICT dan Digital Kompak Dukung Percepatan Digitalisasi Nasional Indonesia
-
Sony RX1R III Meluncur, Kamera Kompak Full-Frame 61MP Berteknologi AI dan Lensa ZEISS Sonnar
-
Petinggi MBG Menangis Usai Siswa Keracunan, Lex Wu Beri Sindiran: Kalau Gaji 3 Digit...
-
Investor Kakap Dilaporkan Siap Akuisisi Electronic Arts Ratusan Triliun, Saham EA Melesat
-
Poster Beredar, Honor MagicPad 3 Pro Jadi Tablet Pertama dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
-
Limbah Plastik Jadi Sensor Air: Terobosan Para Peneliti UGM