Ilustrasi NPWP.
Suara.com - Masyarakat Indonesia yang masuk dalam wajib pajak diwajibkan memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan tenggat waktu hingga akhir Juni 2024 ini.
Pemandanan NIK menjadi NPWP sebelumnya diberikan batas waktu hingga 31 Desember 2023 dan diperpanjang hingga akhir bulan ini.
Lantas, apakah NIK kamu sudah terdaftar NPWP?
Kamu bisa melakukan penecekan secara online sehingga tidak perlu menyediakan waktu khusus.
- Buka situs ereg.pajak.go.id
- Scroll ke bagian bawah dan klik "Cek NPWP"
- Pilih kategori wajib pajak yakni "Orang Pribadi" untuk individu dan "Bada" untuk wajib pajak badan
- Klik "Cari" untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP
- Jika NIK sudah terdaftar NPWP maka akan ditunjukkan dengan keterangan "Valid" pada kolom NPWP.
Lantas, jika ternyata NIK kamu belum terpadankan, ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Buka situs djponline.pajak.go.id
- Login dengan NIK atau NPWP, kata sandi, dan kode keamanan
- Ubah data profil dengan klik menu "Profil"
- Kemudian akan muncul status validasi data utama yang dimiliki dan apakah “Perlu Dimutakhirkan” atau “Perlu Dikonfirmasi”, sebagai informasi status tersebut menandakan bahwa NPWP anda perlu melakukan validasi NIK.
- Masukan NIK yang berjumlah 16 digit pada kolom di "Data Utama" di bagian profil
- Klik "Validasi"
- Jika data sudah dinyatakan valid maka sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan.
- Kemudian klik “Ok” pada notifikasi tersebut
Komentar
Berita Terkait
-
Kecewa Cara Pemprov Mau Hapus NIK Warga, Begini Jurus Ahok jika Masih Gubernur DKI
-
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hapus NIK Warga, Ahok: Bikin Repot!
-
Pemprov DKI Tidak Adil! Terbuka untuk Pendatang Tapi Hapus NIK Warga yang Tak Domisili di Jakarta
-
Pemprov DKI Santai jika Warga Tak Terima NIK Dihapus, Bisa Protes ke Sini!
-
Waduh! 92 Ribu NIK Warga Jakarta Akan Dinonaktifkan
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar