Ilustrasi NPWP.
Suara.com - Masyarakat Indonesia yang masuk dalam wajib pajak diwajibkan memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan tenggat waktu hingga akhir Juni 2024 ini.
Pemandanan NIK menjadi NPWP sebelumnya diberikan batas waktu hingga 31 Desember 2023 dan diperpanjang hingga akhir bulan ini.
Lantas, apakah NIK kamu sudah terdaftar NPWP?
Kamu bisa melakukan penecekan secara online sehingga tidak perlu menyediakan waktu khusus.
- Buka situs ereg.pajak.go.id
- Scroll ke bagian bawah dan klik "Cek NPWP"
- Pilih kategori wajib pajak yakni "Orang Pribadi" untuk individu dan "Bada" untuk wajib pajak badan
- Klik "Cari" untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP
- Jika NIK sudah terdaftar NPWP maka akan ditunjukkan dengan keterangan "Valid" pada kolom NPWP.
Lantas, jika ternyata NIK kamu belum terpadankan, ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Buka situs djponline.pajak.go.id
- Login dengan NIK atau NPWP, kata sandi, dan kode keamanan
- Ubah data profil dengan klik menu "Profil"
- Kemudian akan muncul status validasi data utama yang dimiliki dan apakah “Perlu Dimutakhirkan” atau “Perlu Dikonfirmasi”, sebagai informasi status tersebut menandakan bahwa NPWP anda perlu melakukan validasi NIK.
- Masukan NIK yang berjumlah 16 digit pada kolom di "Data Utama" di bagian profil
- Klik "Validasi"
- Jika data sudah dinyatakan valid maka sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan.
- Kemudian klik “Ok” pada notifikasi tersebut
Komentar
Berita Terkait
-
Kecewa Cara Pemprov Mau Hapus NIK Warga, Begini Jurus Ahok jika Masih Gubernur DKI
-
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hapus NIK Warga, Ahok: Bikin Repot!
-
Pemprov DKI Tidak Adil! Terbuka untuk Pendatang Tapi Hapus NIK Warga yang Tak Domisili di Jakarta
-
Pemprov DKI Santai jika Warga Tak Terima NIK Dihapus, Bisa Protes ke Sini!
-
Waduh! 92 Ribu NIK Warga Jakarta Akan Dinonaktifkan
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
5 Kode Shift Borderlands 4 Terbaru: Ada Hadiah Kunci dan Legendary Ripper Shield
-
Tampilkan Mobil Balap, Teaser iQOO 15 Bocorkan Performa dan UI Anyar
-
5 Rekomendasi HP Gaming 1 Jutaan Snapdragon, Berkualitas Tinggi Anti Ngelag!
-
Call Of Duty: Black Ops 7 Beta Resmi Dibuka, Ada Mode Zombie dan Multiplayer Baru
-
Update Daftar HP Infinix 1 Jutaan di Oktober 2025, Lengkap Rekomendasi HP Murah Terbaik
-
44 Kode Redeem FF MAX Terbaru 5 Oktober 2025, Kesempatan Klaim Skin Scar hingga AK47 Gratis
-
19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 106-113 Gratis
-
Xiaomi 15T Series Resmi Perdana Dijual Serentak di 14 Kota: Rasakan Mobile Photography Profesional
-
11 Kode Redeem FF Terbaru 4 Oktober 2025, Banjir Skin Gratis dan Emote Sultan
-
19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025: Skuad Auto Gacor, Klaim Ballon d'Or