Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memulai penataan administrasi dengan menghapus Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dinyatakan sudah tidak valid. Kebijakan ini diyakini tak akan langsung bisa diterima oleh masyarakat, khususnya bagi pemilik NIK yang dihapus.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan warga yang keberatan NIK-nya dihapus bisa langsung melayangkan protes. Pihaknya melalui kantor kelurahan setempat akan mengurusnya.
Baca Juga:
Waduh! 92 Ribu NIK Warga Jakarta Akan Dinonaktifkan
"Mereka (yang NIK-nya dihapus) bisa langsung datang ke kelurahan. Nanti ada petugas kita dan panggil RT/RW untuk melakukan verifikasi dan validasi di lapangan," ujar Budi saat dikonfirmasi, Kamis (18/4/2024).
Nantinya, warga yang keberatan bisa menyampaikan keterangan mengenai bukti masih berdomisili di alamat sesuai KTP lama. Jika sudah tidak sesuai, maka akan dipindahkan sesuai alamat baru.
"Kalau memang yang bersangkutan terbukti masih di sana dan tinggal sehari-hari di sana, kami akan keluarkan dari program penataan itu. Tapi kalau sudah tidak di sana, maka kami sarankan untuk dipindahkan," ucap Budi.
Baca Juga:
Pemprov DKI Bolehkan Warga Protes Jika Tak Terima NIK Dinonaktifkan
Pemprov DKI Temukan 624 Mahasiswa Tak Layak saat Verifikasi Data Penerima KJMU, Cek NIK Anda!
Puluhan Ribu NIK Bakal Dihapus
Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melakukan pengajuan penertiban data administrasi penduduk ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Untuk tahap awal ini, akan ada 92 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bakal dihapus.
Budi mengatakan 92 ribu NIK itu dihapus lantaran pemiliknya sudah meninggal dunia atau terdaftar di RT yang sudah tidak ada. Rinciannya, 81.119 orang sudah meninggal dunia dan 11.374 sisanya tinggal di RT yang sudah tidak ada.
"Minggu ini sesuai dengan apa yg kemarin kita sampaikan kita langsung mengajukan program penataan penertiban. Jadi 81 ribu yang meninggal sama RT yang tidak ada sekitar 31 ribuan," jelasnya.
Budi mengatakan, secara prosedur untuk penonaktifan NIK perlu mengajukan ke Kemendagri. Sementara, untuk penambahan tidak perlu melapor.
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Anggarkan Rp22 Miliar untuk Restorasi Rumah Dinasnya, Heru Budi Ngaku Belum Dapat Laporan
-
Dianggap Efektif, Pemprov DKI Permanenkan Penutupan JLNT Casablanca saat Dini Hari
-
Sudah Diajukan Ke Kemendagri, Pemprov DKI Bakal Hapus 92 Ribu NIK
-
Arus Balik Selesai, DKI Bakal Kebanjiran 15 Ribu Pendatang Baru, Pemprov Janji Bakal Lakukan Ini
Terpopuler
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Menanti Kabar, Ini Sosok Dua Istri Pilot Andy Dahananto Korban Kecelakaan ATR 42-500
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua
-
Kasatgas Tito Karnavian Pastikan Pemulihan Sekolah Pascabencana di Tapanuli Tengah
-
Hari Kesembilan OMC, BPBD DKI Intensifkan Mitigasi Cuaca Ekstrem Lewat Tiga Penerbangan
-
Korban Longsor Gunung Burangrang Bertambah jadi 10 Orang
-
Saleh Daulay: Reshuffle Kabinet Hak Konstitusional Presiden Prabowo
-
Longsor Pasirlangu: Pemkab Bandung Barat Aktifkan Status Darurat, 82 Warga Masih Dicari
-
Minibus Oleng hingga Hantam Tiga Motor dan Gerobak di Karawang, Satu Pengendara Tewas
-
Genangan 50 Cm di KM 50 Tol TangerangMerak, PJR Alihkan Kendaraan Kecil ke Lajur 3