Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ternyata bakal menjadi lembaga pengawas pelindungan data pribadi (PDP) untuk sementara waktu.
Pasalnya, Pemerintah melalui Kominfo masih menyusun badan PDP yang bertanggung jawab untuk menangani kasus kebocoran data di Indonesia, di mana tugas lembaga ini sudah tertuang dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi alias UU PDP.
Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria menyebutkan kalau mereka masih menyiapkan penyusunan lembaga PDP yang akan mengawasi insiden kebocoran data di Indonesia. Lebih lagi penerapan ini juga bersamaan dengan masa transisi Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Nah untuk transisi, itu kan butuh waktu ya. Butuh waktu. Jadi dalam proses transisi ini mungkin akan ditangani oleh Kominfo dulu," katanya saat ditemui di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024).
Wamenkominfo menyebut kalau Lembaga Pengawas PDP ini kemungkinan bakal ada di satu unit di bawah naungan Kominfo.
"Nah ini kami lagi diskusikan apakah dia setara Direktorat atau dia setara apa. Nah itu transisi sampai dengan nanti jadi badan," imbuhnya.
Nezar melanjutkan kalau masa transisi ini memerlukan waktu sekitar enam bulan hingga satu tahun. Alasannya, Pemerintah mesti menyiapkan nomenklatur terkait lembaga pengawas PDP ini.
Kendati begitu Nezar menyebut kalau lembaga PDP yang akan berada di bawah Kominfo masih belum diputuskan. Jadi ia meminta publik untuk menunggu soal pengumuman resminya.
"Tapi ini lagi di-exercise, nanti lah resminya akan kami beritahu. Jadi ini masih dalam pembahasan ya, belum keputusan ya. Segera-segera," umbar dia.
Baca Juga: Kominfo Rilis Prangko Khusus Seri 150 Tahun Perhimpunan Pos Sedunia
Sementara itu Menkominfo Budi Arie Setiadi menyebut kalau pembentukan Lembaga PDP masih dalam tahap harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Ya ini lagi kita mau cek harmonisasinya," kata Budi Arie di tempat yang sama.
Menkominfo Budi Arie menyebut kalau pembentukan Badan Pengawas PDP ini akan dikebut hingga 17 Oktober 2024, sesuai amanat yang tertuang di UU PDP.
"Itu yang sedang kita persiapkan. Karena ini kan barang baru ya. Barang perlindungan data pribadi. Barang perlindungan data pribadi kan deadline tanggal 17," pungkasnya.
Diketahui Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi ini diatur dalam Pasal 58 dan Pasal 59 UU PDP. Di Pasal 58 Ayat 3 dan 4, lembaga ini ditetapkan oleh Presiden dan bertanggung jawab langsung ke Presiden.
Adapun tugas dan wewenang Lembaga PDP ini termaktub dalam Pasal 59 dan 60 UU PDP. Sebagai contoh, badan ini bisa menghukum pihak yang melanggar UU PDP, di mana ini tertuang dalam Pasal 60 Ayat C.
Berita Terkait
-
Kominfo Rilis Prangko Khusus Seri 150 Tahun Perhimpunan Pos Sedunia
-
DANA, OVO, Hingga GoPay Terlibat Transaksi Judi Online Triliunan Rupiah, Begini Modusnya
-
Menkominfo Ungkap Nasib Dompet Digital DANA-GoPay dkk Usai Ketahuan Terlibat Judi Online
-
Kominfo Resmikan Gedung Transformasi Digital di STTM Yogyakarta, Libatkan Nokia-Huawei
-
Menkominfo Bongkar Daftar 5 Dompet Digital Pewadah Judi Online, DANA Nomor Satu
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Capcom Siapkan Game Baru dari Seri Mega Man, Devil May Cry, dan Ace Attorney
-
Hindari Kebocoran Data: Panduan Lengkap Memperbaiki HP Android yang Kena Hack
-
Bencana Banjir Sumatra, BAKTI Komdigi Sediakan 18 Akses Internet dari Satelit Satria-1
-
Assassin's Creed Black Flag Resynced Muncul di Situs Rating, Siap Diumumkan?
-
Indosat dan Nokia Hadirkan Program Literasi AI GenSi, Percepat Transformasi Digital Generasi Muda
-
Huawei Dorong Akselerasi Ekonomi Digital ASEAN Lewat Pelatihan Teknologi untuk 100 UKM
-
Spesifikasi Tecno Spark 40: HP Murah Mirip iPhone 17 Pro, Bodi Tipis
-
21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Desember 2025, Dapatkan 100.000 Koin dan 2.000 Permata
-
usmile Perkenalkan Teknologi Pemutih Gigi Berbasis Enzim di Indonesia
-
Infinix XPAD Edge Muncul di Toko Online: Usung Layar 13,2 Inci dan Chip Snapdragon