Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ternyata bakal menjadi lembaga pengawas pelindungan data pribadi (PDP) untuk sementara waktu.
Pasalnya, Pemerintah melalui Kominfo masih menyusun badan PDP yang bertanggung jawab untuk menangani kasus kebocoran data di Indonesia, di mana tugas lembaga ini sudah tertuang dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi alias UU PDP.
Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria menyebutkan kalau mereka masih menyiapkan penyusunan lembaga PDP yang akan mengawasi insiden kebocoran data di Indonesia. Lebih lagi penerapan ini juga bersamaan dengan masa transisi Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Nah untuk transisi, itu kan butuh waktu ya. Butuh waktu. Jadi dalam proses transisi ini mungkin akan ditangani oleh Kominfo dulu," katanya saat ditemui di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024).
Wamenkominfo menyebut kalau Lembaga Pengawas PDP ini kemungkinan bakal ada di satu unit di bawah naungan Kominfo.
"Nah ini kami lagi diskusikan apakah dia setara Direktorat atau dia setara apa. Nah itu transisi sampai dengan nanti jadi badan," imbuhnya.
Nezar melanjutkan kalau masa transisi ini memerlukan waktu sekitar enam bulan hingga satu tahun. Alasannya, Pemerintah mesti menyiapkan nomenklatur terkait lembaga pengawas PDP ini.
Kendati begitu Nezar menyebut kalau lembaga PDP yang akan berada di bawah Kominfo masih belum diputuskan. Jadi ia meminta publik untuk menunggu soal pengumuman resminya.
"Tapi ini lagi di-exercise, nanti lah resminya akan kami beritahu. Jadi ini masih dalam pembahasan ya, belum keputusan ya. Segera-segera," umbar dia.
Baca Juga: Kominfo Rilis Prangko Khusus Seri 150 Tahun Perhimpunan Pos Sedunia
Sementara itu Menkominfo Budi Arie Setiadi menyebut kalau pembentukan Lembaga PDP masih dalam tahap harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Ya ini lagi kita mau cek harmonisasinya," kata Budi Arie di tempat yang sama.
Menkominfo Budi Arie menyebut kalau pembentukan Badan Pengawas PDP ini akan dikebut hingga 17 Oktober 2024, sesuai amanat yang tertuang di UU PDP.
"Itu yang sedang kita persiapkan. Karena ini kan barang baru ya. Barang perlindungan data pribadi. Barang perlindungan data pribadi kan deadline tanggal 17," pungkasnya.
Diketahui Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi ini diatur dalam Pasal 58 dan Pasal 59 UU PDP. Di Pasal 58 Ayat 3 dan 4, lembaga ini ditetapkan oleh Presiden dan bertanggung jawab langsung ke Presiden.
Adapun tugas dan wewenang Lembaga PDP ini termaktub dalam Pasal 59 dan 60 UU PDP. Sebagai contoh, badan ini bisa menghukum pihak yang melanggar UU PDP, di mana ini tertuang dalam Pasal 60 Ayat C.
Berita Terkait
-
Kominfo Rilis Prangko Khusus Seri 150 Tahun Perhimpunan Pos Sedunia
-
DANA, OVO, Hingga GoPay Terlibat Transaksi Judi Online Triliunan Rupiah, Begini Modusnya
-
Menkominfo Ungkap Nasib Dompet Digital DANA-GoPay dkk Usai Ketahuan Terlibat Judi Online
-
Kominfo Resmikan Gedung Transformasi Digital di STTM Yogyakarta, Libatkan Nokia-Huawei
-
Menkominfo Bongkar Daftar 5 Dompet Digital Pewadah Judi Online, DANA Nomor Satu
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Opensignal Sebut Telkomsel Paling Unggul untuk Internet dan 5G
-
Xiaomi Rilis Kulkas Pintar Mijia 635L di Indonesia, Harga Mulai Rp7 Jutaan
-
Samsung Galaxy S26 Resmi Dibundling IM3 Platinum, Kuota Tembus 1 TB
-
XLSMART Luncurkan Transport Master Controller Berbasis Cisco, Jaringan Internet Jadi Lebih Cepat
-
Terpopuler: 34 Kode Redeem FF Aktif Hari ini, Hadiah THR dan SG Gurun Free Fire Max
-
realme 16 Series 5G Meluncur di Indonesia, Bawa Kamera 200MP dan Zoom Periskop Mulai Rp5 Jutaan
-
Viral Laptop Mugen Core i3 Bantuan Pemerintah Rp14 Jutaan, Ramai Tuai Kritikan
-
31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
-
Link CCTV Tol Cikampek, Pantau Kepadatan Lalu Lintas Buat Mudik Lebaran 2026
-
4 Cara Cek Rest Area yang Tidak Penuh Saat Mudik, Perjalanan Lebih Efisien