Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong alias Tom Lembong menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi impor gula pada periode 2015-2023. Menurut Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Abdul Qohar, mengatakan bahwa pihaknya memiliki alat yang cukup untuk menetapkan Tom Lembong menjadi tersangka.
Qohar menambahkan bahwa Tom Lembong akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Kejagung. Video detik-detik ketika Tom Lembong pakai rompi tahanan Kejagung sontak viral di media sosial X. Penahanan Tom Lembong rupanya membuat sebagian besar warganet terkejut.
Nama Tom Lembong menjadi topik hangat pembicaraan pengguna X. Terpantau, Tom Lembong menduduki Trending Topic X Indonesia dengan jumlah cuitan sebanyak lebih dari 60.800 tweet. Saat ditelusuri, tak sedikit warganet yang mengkritisi penangkapan Tom Lembong.
Beberapa di antaranya merasa janggal karena kasus yang terjadi pada 2015 tersebut baru terungkap sekarang pada 2024 ketika Tom Lembong sudah menjadi mantan menteri.
"Politik itu memang kejam. Kasus 2015 baru diungkap sekarang. Sandera politik itu memang nyata adanya. Semoga Tuhan melindungimu, Pak Tom Lembong," cuit akun @Pelat*********
"Kasus tahun 2015, baru diusut sekarang. Negara ini memang bobrok nggak ketulungan. Selagi masih dalam barisan, lo aman. Kalau udah jadi lawan, lo dipenjarakan. Enggak ada yang bener emang orang-orang di negeri ini. Stop bilang apa-apa demi bangsa dan negara, semua demi kepentingan lo pribadi," komentar @day*********
"Bayangin, kita punya 3 institusi yang punya kewenangan di sektor pemberantasan korupsi: KPK, polisi, jaksa. Tapi untuk kasus 2015 baru hari ini diungkap?" tambah @the*
Di sisi lain, beberapa warganet juga mendesak pemerintah untuk memeriksa pejabat lainnya yang memang terduga melakukan tindak korupsi dan pencucian uang.
"Bukannya mau belain Tom Lembong atau gimana, tapi kalau dia bisa ditangkep gara-gara kasus di tahun 2015, harusnya pejabat yang lain-lain juga bisa ketahuan dong. Apalagi yang jelas-jelas ada indikasi nyuci uang," tambah @txt*****
Baca Juga: Senyum Pasrah Thomas Lembong Menuju Mobil Tahanan: Kita Serahkan Kepada Tuhan
"Dan kasusnya juga bukan makan uang negara, tapi bikin keputusan yang bikin negara rugi. Kalau logika sama dipake ke menteri lain kayaknya semua menteri bisa kena," sahut @amh*******
"Kasus gratifikasi jet dan kasus blok medan aja nggak diusut lebih lanjut, apa yang mau diharapkan dari hukum di Indonesia?" timpal @tau**********
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bedah Makna Video Musik 'Masih Ada Cahaya': Saat Kegelapan Bertemu Harapan
-
BTS World Tour ARIRANG ke Jakarta, Visa Siapkan Akses Eksklusif untuk ARMY
-
Bukan Barang Mewah, Prilly Latuconsina Hadiahkan 270 Pohon Kopi untuk Omara Esteghlal
-
Gubernur Choco: Gempa Bumi M 7,4 Kolombia Sebabkan Kerusakan Signifikan
-
Ibu Asli Bali, Lahir di Malang, Pemain Ini Lebih Pilih Bela Timnas Belanda
-
Eks Dirut BJB Kirim Surat Sakit, KPK Janji Jadwal Ulang Upaya Paksa Penahanan
-
Gempa M 7,4 Guncang Kolombia Hingga Ekuador dan Panama
-
Sering Diabaikan, 4 Kebiasaan Sepele Ini Bikin Laptop Cepat Rusak!
-
Wuling Aira ev Kantongi Ribuan Pemesanan Sepanjang Gelaran GIIAS 2026 Berlangsung
-
Sidang dr Richard Lee Memanas, Kuasa Hukum Soroti Keterangan Doktif yang Tak Konsisten