Suara.com - Apple dikabarkan berencana menanamkan investasi senilai 10 juta Dolar AS atau sekitar Rp 157 miliar di Indonesia. Hal ini dilakukan demi mencabut status ilegal iPhone 16 dilarang dijual di Tanah Air.
Rencana investasi Apple itu berupa pabrik yang akan dibangun di Bandung, sebagaimana dilaporkan dari narasumber anonim yang dikutip dari laporan Bloomberg, Selasa (5/11/2024).
Pabrik Apple itu juga melibatkan mitra pemasok perusahaan asal AS tersebut. Fasilitas ini akan membuat produk seperti aksesori dan komponen untuk gadget Apple.
Narasumber juga menyebut kalau Kementerian Perindustrian RI (Kemenperin) sedang mempertimbangkan usulan tersebut. Meskipun belum final dan dapat berubah, diharapkan Apple dan Pemerintah sepakat bakal segera memutuskan.
Sementara itu Kemenperin RI belum memberikan tanggapan. Begitu pula dengan Apple.
Sebelumnya Kemenperin sudah memantau peredaran iPhone 16 series di Indonesia, termasuk yang ada di platform marketplace atau toko online.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif meminta masyarakat untuk tidak tergiur membeli iPhone 16 yang dijual secara online maupun offline. Sebab seri iPhone 16 yang saat ini telah masuk ke Indonesia terbatas untuk pemakaian pribadi para penumpang.
"Kami meminta masyarakat untuk tidak tergiur membeli seri iPhone 16 yang ditawarkan melalui online marketplace maupun toko offline. Kemenperin akan menindaklanjuti informasi yang masuk dan juga informasi yang telah berhasil kami himpun terkait dengan jual-beli iPhone 16 ini,” ungkap Febri, dikutip dari siaran pers Kemenperin, Kamis (31/10/2024).
Febri mengingatkan, pembelian seri iPhone 16 dari penumpang dapat merugikan pembeli itu sendiri. Salah satu alasannya yakni adanya risiko pembelian harus ditanggung pembeli, seperti tidak adanya garansi dari distributor resmi.
Baca Juga: Apple Tunda Vision Pro Murah, Mimpi AR/VR Terjangkau Kandas?
Artinya, lanjut Febri, tidak terdapat perlindungan konsumen dalam pembelian unit iPhone 16 tersebut.
Kemenperin juga mengimbau agar semua pihak, terutama penumpang yang membawa seri iPhone 16 dari luar negeri, untuk tidak menyerahkan barang bawaannya tersebut kepada pihak lain. Apalagi dengan tujuan diperjualbelikan.
Bahkan Febri menegaskan kalau Kemenperin akan memproses secara hukum pihak-pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di online marketplace karena patut diduga melanggar pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Selain itu, menurut Febri, Kemenperin juga tengah mempertimbangkan blokir IMEI seri iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan di Indonesia saat ini.
“Seri iPhone 16 yang dibawa penumpang masuk secara legal, namun menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri. Hal ini karena sudah tidak sesuai dengan tujuan peruntukkan ketika memproses perizinan masuknya ponsel tersebut ke Indonesia, yakni untuk pemakaian sendiri. Oleh karena itu kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia,” papar dia.
Febri beralasan kalau semua kebijakan ini dilakukan Kemenperin agar PT Apple Indonesia memenuhi komitmen investasinya dan memberikan keadilan bagi semua investor smartphone di Indonesia.
Berita Terkait
-
Apple Tunda Vision Pro Murah, Mimpi AR/VR Terjangkau Kandas?
-
iPhone 14 Pro Max Meledak saat Diisi Daya, Apple Masih Selidiki Penyebabnya
-
Segera Cicipi Apple Intelligence, iOS 18.2 Meluncur Awal Desember 2024
-
Mau Beli iPhone 16 dari Luar Negeri? Ketahui Berapa Bea Masuk untuk Daftar IMEI
-
Cara Gunakan Fitur HyperOS Interconnect di iOS, Koneksi Antara Xiaomi dan Apple
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Whoop Band vs Smartwatch: Mana yang Terbaik untuk Pantau Kesehatan?
-
SIPD ASN Punya Fitur Apa Saja: Cek Bedanya dengan Info GTK
-
Penjualan iPhone 17 Series Laris Lampaui iPhone 16, Model Air Tak Sesuai Harapan
-
Cara Menggunakan Meta AI di WhatsApp, Ternyata Sangat Mudah!
-
24 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober: 26 Ribu Gems dan Paket 111-113 Menanti
-
Ciri-Ciri Player Dark System Game Mobile Legends, Musuh Tersembunyi yang Merusak Rank-mu!
-
Ditandu hingga Lakukan Prosesi Basuh Kaki, Video 'Pangeran' Gibran Tuai Perbincangan Netizen
-
Spesifikasi PC Jurassic World Evolution 3: Minimal RAM 16 GB dan Intel Core i5
-
3 HP Xiaomi yang Kompatibel Wireless Charging: Tak Perlu Repot Bawa Kabel
-
Indosat dan Komdigi Perkuat Registrasi eSIM dengan Teknologi Biometrik