Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta mengusulkan agar TNI digandeng untuk memberantas judi online. Ia yakin kalau TNI bisa berhasil apabila ikut dilibatkan.
"Saya yakin TNI akan berhasil jika dilibatkan dalam memberantas judol. Ini bisa diusulkan kepada Presiden Prabowo," kata Sukamta, dikutip dari siaran pers DPR RI, Rabu (4/12/2024).
Ia menerangkan kalau judol di Indonesia kian meresahkan. Bahkan nilai perputaran uang judi online terus meningkat mencapai Rp 900 triliun.
Sukamta usul kalau aset para pelaku judi online ini bisa disita. Dengan demikian sitaan ini bisa dimanfaatkan untuk kepentingan negara sesuai peraturan dan perundang-undangan.
Bahkan, ia menyampaikan kalau sebagian aset sitaan judi online bisa dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan kesejahteraan para prajurit TNI.
"Nah, sitaan judi online berupa omset Rp900 Triliun bisa dimanfaatkan untuk kepentingan bangsa sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Tapi kalau saya boleh usul, mungkin 10 atau 20 persennya bisa dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan kesejahteraan prajurit tadi," papar dia.
Politikus asal PKS ini juga berpendapat kalau aset sitaan judol bisa untuk pengadaan alutsista sebagai upaya memperkuat pertahanan yang memang sangat dibutuhkan di tengah gejolak geopolitik dunia.
Legislator dari Yogyakarta ini menambahkan bahwa perampasan aset judi online oleh negara merupakan upaya penting untuk memulihkan kerugian negara akibat aktivitas ilegal, mendanai program pembangunan, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan.
"Ini sama sekali bukan untuk mendukung judi online. Sama sekali bukan. Karena, judi online tidak hanya merusak moral masyarakat tetapi juga menyebabkan kerugian ekonomi yang besar bagi negara," kata Politisi Fraksi PKS ini.
Baca Juga: Miris! DPR Puji Kapolri Setinggi Langit di Tengah Marak Kasus Polisi Tembak Warga Sipil
Karena daya rusak perjudian itulah, maka dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) / UU RI No. 1 Tahun 2023 Pasal 426 dan 427 diatur tentang perjudian, di mana perjudian dianggap sebagai tindak pidana.
Sanksinya pelaku dapat dikenakan hukuman pidana dan denda, serta hasil dari perjudian ilegal dapat disita sebagai barang bukti dan dirampas untuk negara.
Menurutnya, ide ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 2 bahwa perjudian termasuk hasil tindak pidana. Kemudian di Pasal 67, Negara berhak menyita aset yang terbukti hasil tindak pidana untuk diserahkan kepada negara.
Dalam perspektif Islam pun, tambahnya, barang rampasan atau sitaan dari hasil kejahatan, dapat disita oleh negara sebagai pendapatan negara dan dikelola untuk kepentingan negara dan masyarakat banyak.
"Intinya, aset yang disita dari aktivitas ilegal dan kejahatan ini harus dikelola dengan baik oleh negara dan dialokasikan untuk hal-hal yang bermanfaat bagi masyarakat dan negara,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Miris! DPR Puji Kapolri Setinggi Langit di Tengah Marak Kasus Polisi Tembak Warga Sipil
-
Tampilkan Data yang Bagus, Legislator PKB Bilang Ini ke PLN di Rapat DPR
-
Pelaku Judi Online Akan Diteror Pemerintah lewat SMS, Dimulai Minggu Depan
-
Pemerintah Mau Ubah Metode Daftar SIM Card via Data Biometrik Demi Buru Pelaku Judi Online
-
Babak Baru Perang Judi Online, Pemerintah Batasi Transfer Pulsa Maksimal Cuma Rp 1 Juta
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
5 Headset Sport Bluetooth Terbaik untuk Lari: Tahan Air dan Keringat, Bass Super Nendang
-
52 Kode Redeem FF Terbaru 15 Januari 2026, Ada Jujutsu Kaisen Battle Card dan Sukuna Voucher
-
5 HP vivo dengan Kamera Jernih 30 MP ke Atas, Cocok untuk Content Creator
-
26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 15 Januari 2026, Klaim Pemain OVR 108-115 dan 100 Rank Up
-
4 HP Helio G100 di Bawah Rp2 Juta, Memori Besar Juaranya Multitasking
-
Rp2 Juta dapat Tablet Apa? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Aktivitas Harian Kamu
-
5 Smartwatch Waterproof yang Aman Dipakai Saat Kehujanan dan Berenang
-
Krisis Memori Tak Mampu Menahan Laju Smartphone, AppleSamsung Jadi Raja 2025
-
CEO OnePlus Terancam Penjara, Terseret Kasus Perekrutan Ilegal di Taiwan
-
49 Kode Redeem FF 15 Januari 2026, Tips Dapatkan Bundle Megumi dan Nobara