Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta mengusulkan agar TNI digandeng untuk memberantas judi online. Ia yakin kalau TNI bisa berhasil apabila ikut dilibatkan.
"Saya yakin TNI akan berhasil jika dilibatkan dalam memberantas judol. Ini bisa diusulkan kepada Presiden Prabowo," kata Sukamta, dikutip dari siaran pers DPR RI, Rabu (4/12/2024).
Ia menerangkan kalau judol di Indonesia kian meresahkan. Bahkan nilai perputaran uang judi online terus meningkat mencapai Rp 900 triliun.
Sukamta usul kalau aset para pelaku judi online ini bisa disita. Dengan demikian sitaan ini bisa dimanfaatkan untuk kepentingan negara sesuai peraturan dan perundang-undangan.
Bahkan, ia menyampaikan kalau sebagian aset sitaan judi online bisa dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan kesejahteraan para prajurit TNI.
"Nah, sitaan judi online berupa omset Rp900 Triliun bisa dimanfaatkan untuk kepentingan bangsa sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Tapi kalau saya boleh usul, mungkin 10 atau 20 persennya bisa dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan kesejahteraan prajurit tadi," papar dia.
Politikus asal PKS ini juga berpendapat kalau aset sitaan judol bisa untuk pengadaan alutsista sebagai upaya memperkuat pertahanan yang memang sangat dibutuhkan di tengah gejolak geopolitik dunia.
Legislator dari Yogyakarta ini menambahkan bahwa perampasan aset judi online oleh negara merupakan upaya penting untuk memulihkan kerugian negara akibat aktivitas ilegal, mendanai program pembangunan, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan.
"Ini sama sekali bukan untuk mendukung judi online. Sama sekali bukan. Karena, judi online tidak hanya merusak moral masyarakat tetapi juga menyebabkan kerugian ekonomi yang besar bagi negara," kata Politisi Fraksi PKS ini.
Baca Juga: Miris! DPR Puji Kapolri Setinggi Langit di Tengah Marak Kasus Polisi Tembak Warga Sipil
Karena daya rusak perjudian itulah, maka dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) / UU RI No. 1 Tahun 2023 Pasal 426 dan 427 diatur tentang perjudian, di mana perjudian dianggap sebagai tindak pidana.
Sanksinya pelaku dapat dikenakan hukuman pidana dan denda, serta hasil dari perjudian ilegal dapat disita sebagai barang bukti dan dirampas untuk negara.
Menurutnya, ide ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 2 bahwa perjudian termasuk hasil tindak pidana. Kemudian di Pasal 67, Negara berhak menyita aset yang terbukti hasil tindak pidana untuk diserahkan kepada negara.
Dalam perspektif Islam pun, tambahnya, barang rampasan atau sitaan dari hasil kejahatan, dapat disita oleh negara sebagai pendapatan negara dan dikelola untuk kepentingan negara dan masyarakat banyak.
"Intinya, aset yang disita dari aktivitas ilegal dan kejahatan ini harus dikelola dengan baik oleh negara dan dialokasikan untuk hal-hal yang bermanfaat bagi masyarakat dan negara,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Miris! DPR Puji Kapolri Setinggi Langit di Tengah Marak Kasus Polisi Tembak Warga Sipil
-
Tampilkan Data yang Bagus, Legislator PKB Bilang Ini ke PLN di Rapat DPR
-
Pelaku Judi Online Akan Diteror Pemerintah lewat SMS, Dimulai Minggu Depan
-
Pemerintah Mau Ubah Metode Daftar SIM Card via Data Biometrik Demi Buru Pelaku Judi Online
-
Babak Baru Perang Judi Online, Pemerintah Batasi Transfer Pulsa Maksimal Cuma Rp 1 Juta
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
10 Kode Redeem Mobile Legends 10 Oktober 2025: Dapatkan Mystic Clash & Emote Timnas Sekarang!
-
Riset: Indeks Literasi Keuangan Indonesia Naik di 2025
-
15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
-
15 Kode Redeem FF Aktif Hari Ini, 10 Oktober: Jangan Ketinggalan Booyah Day 2025 & Semangat Timnas!
-
Bukalapak Buka Entitas Bisnis Gaming Baru, Namanya Multi Realm Games
-
10 Contoh Prompt Edit Gaya Rambut di Google Gemini, Bisa Jadi Acuan Sebelum ke Salon!
-
Sudah Muncul, Begini Cara Melihat Rasi Bintang Orion di Langit Indonesia
-
Asus ProArt P16 Resmi ke RI, Laptop Premium untuk Kreator Harga Mulai Rp 39 Juta
-
Spoiler One Piece Chapter 1162, Imu Turun Tangan di God Valley & Kisah Tragis Rocks Terungkap
-
5 HP Flagship Jadul Murah: RAM Besar, Snapdragon Sangar, Harga Mulai Rp 1 Jutaan!