Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD ikut memberikan komentar pedas terkait sikap Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Eko Aryanto saat persidangan selesai.
Sikap hakim Eko Aryanto dikritik Mahfud setelah video lawasnya saat persidangan yang tersenyum ketika melihat Harvey Moeis dan Sandra Dewi berpelukan.
Dalam video yang beredar, Harvey Moeis yang menjadi terdakwa kasus korupsi timah itu memeluk sang istri, Sandra Dewi setelah selesai persidangan.
Video tersebut akhirnya kembali viral setelah Eko Aryanto memvonis ringan Harvey Moeis 6,5 tahun penjara.
Padahal, dalam kasus Harvey Moeis, negara dirugikan hingga kurang lebih Rp300 triliun dan vonis hakim Eko Aryanto sangat jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun.
Mahfud MD yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu turut berkomentar pedas menilai tindakan hakim yang senyam-senyum melihat terdakwa tak pantas.
Melalui akun Twitter atau X pribadi-nya, Mahfud MD awalnya membahas mengenai tata tertib yaitu bersikap sempurna yang seharusnya dimiliki hakim dan pengunjung saat memasuki maupun meninggalkan ruang sidang.
Menurut Mahfud, yang membuatnya janggal adalah sikap dari hakim yang masih tetap duduk bahkan terkesan membiarkan Harvey bersukacita di depan majelis.
Padahal, setelah pengucapan vonis, hakim seharusnya keluar terlebih dahulu dan disusul pengunjung lain yang baru diperbolehkan berdiri.
"Tatibnya, saat hakim msk dan keluar ruang sidang pengunjung bersikap sempurna. Tp sidang pengucapan vonis Harvey ini aneh. Stlh mengetukkan palu vonisnya hakim malah tetap duduk dan membiarkan Harvey bersukaria di depan majelis. Hrs-nya hakim keluar dulu, baru yg lain blh berdiri," tulis Mahfud MD dalam cuitannya, Kamis (02/01/2025) kemarin.
Lantas Mahfud pun mempertanyakan mengapa hakim Eko Aryanto yang memvonis ringan Harvey ini justru ikut cengar-cengir melihat Harvey dan istrinya berpelukan.
Bahkan Mahfud sampai menggambarkan bahwa sikap hakim tersebut seperti menandakan bahwa ia ikut bergembira dan mengucap selamat kepada Harvey.
"Hakimnya malah ikut cengar-crngut seperti ikut gembira dan ingin mengucapkan selamat kepada Harvey. Apa-apaan ini?" tutur Mahfud mempertanyakan.
Mahfud membeberkan, seharusnya hakim tidak memperbolehkan orang-orang berpelukan dengan sukacita di depan persidangan resmi.
Terlebih, persidangan tersebut adalah persidangan dari kasus yang merugikan dengan jumlah sangat fantastis.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 5 Pilihan HP Snapdragon Murah RAM Besar, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Cara Mematikan Fitur Autocorrect di HP Android agar Mengetik Bebas Gangguan
-
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 Lengkap
-
5 Rekomendasi Tablet Multitasking Terbaik untuk Ilustrator
-
Empat Tim Esports Indonesia Siap Tempur di APAC Predator League 2026
-
7 Tips Memilih Smartwatch yang Tepat untuk Android, iPhone, dan Gaya Hidup
-
Turnamen Internasional Free Fire FFWS Global Finals 2025 Cetak Rekor Dunia
-
Adu HP POCO C85 vs Vivo Y28: Dibekali Baterai 6000 mAh Kamera 50 MP Tapi Harga Beda Jauh?
-
Buriram United Esports Juara Dunia FFWS Global Finals 2025 Free Fire
-
27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 November: Raih 6.000 Gems dan 15 Juta Koin
-
5 CCTV 360 Derajat untuk Jangkauan Luas, Harga Mulai Rp150 Ribuan