Suara.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar menanggapi pernyataan Presiden Prabowo soal vonis ringan koruptor yang merugikan negara ratusan trilliun.
Menurut Harli, pihak Kejagung sudah sepakat dan sangat mendukung pernyataan Prabowo tersebut.
“Terkait pernyataan Bapak Presiden, tentu kita sangat mendukung ya, apa yang sudah dinyatakan oleh beliau,” ujar Harli.
“Kami sangat responsif terkait dengan pernyataan Bapak Presiden yang menyatakan bahwa vonis atau putusan Pengadilan terkait dengan terdakwa HM yang masih sangat begitu ringan dibanding dengan tuntutan yang disampaikan penuntut umum,” tambahnya.
Pihak Kejagung bahkan disebut sudah melakukan upaya hukum yaitu mengajukan banding dan telah mendaftarkannya ke Pengadilan.
“Kami berkomitmen dan sesungguhnya kami sudah melakukan Upaya hukum, upaya banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” ucapnya.
“Dan saat ini jaksa penuntut umum sudah fokus dalam rangka menyusun butir-butir terkait memori banding,” tambahnya.
Pernyataan Prabowo soal vonis ringan para koruptor yang merugikan negara ratusan trilliun ini diduga terkait dengan vonis 6,5 tahun Harvey Moeis dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Harvey Moeis 12 tahun penjara. Namun dalam sidang putusan, majelis hakim hanya memvonis 6,5 tahun penjara.
Baca Juga: Keberpihakan Media Sosial terhadap Sikap Anti-Korupsi: Harapan dan Realitas
Padahal, dalam pernyataan Prabowo, para koruptor yang sudah merugikan negara hingga ratusan trilliun lebih pantas mendapat hukuman hingga 50 tahun penjara.
Dalam hal ini, Harvey Moeis diketahui telah merugikan negara sebesar Rp 300 trilliun.
Kontributor : Kanita
Berita Terkait
-
KSAD Jenderal Maruli Menghadap Prabowo di Istana, Lapor Perbaikan 2.596 Unit Rumdin Prajurit
-
Uang Korupsi Harvey Moeis Setara Anggaran Piala Dunia, Netizen: Indonesia Auto Jadi Peserta Tanpa Rekayasa!
-
Beda Perlakuan Hakim ke Harvey Moeis dengan Nenek yang Dituduh Curi 7 Batang Kayu, Habib Jafar: Ya Rabb!
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Israel Panik Ketegangan AS-Iran Mereda, Sebut Pejanjian Damai akan Untungkan Hizbullah
-
Wall Street Panik Ditinggal Gen Z? Eks Gubernur New York Dorong Saham AS Mudah Dibeli Warga Global
-
Prabowo Kunker ke Gorontalo Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII 2026
-
Implementasi 'Menambang dengan Hati', NHM Sukses Fasilitasi Operasi Jantung Warga Doro di Jakarta
-
Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
-
Polda Jabar Libatkan Ahli Kejiwaan untuk Dalami Kondisi Psikologis Taufik Hidayat
-
Realita Pahit Dunia Kerja: Antrean 2 Km di Malaysia dan Bayang-Bayang PHK di Indonesia
-
Berkat Jejak Transaksi Daring, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Ditangkap
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!