Suara.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar menanggapi pernyataan Presiden Prabowo soal vonis ringan koruptor yang merugikan negara ratusan trilliun.
Menurut Harli, pihak Kejagung sudah sepakat dan sangat mendukung pernyataan Prabowo tersebut.
“Terkait pernyataan Bapak Presiden, tentu kita sangat mendukung ya, apa yang sudah dinyatakan oleh beliau,” ujar Harli.
“Kami sangat responsif terkait dengan pernyataan Bapak Presiden yang menyatakan bahwa vonis atau putusan Pengadilan terkait dengan terdakwa HM yang masih sangat begitu ringan dibanding dengan tuntutan yang disampaikan penuntut umum,” tambahnya.
Pihak Kejagung bahkan disebut sudah melakukan upaya hukum yaitu mengajukan banding dan telah mendaftarkannya ke Pengadilan.
“Kami berkomitmen dan sesungguhnya kami sudah melakukan Upaya hukum, upaya banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” ucapnya.
“Dan saat ini jaksa penuntut umum sudah fokus dalam rangka menyusun butir-butir terkait memori banding,” tambahnya.
Pernyataan Prabowo soal vonis ringan para koruptor yang merugikan negara ratusan trilliun ini diduga terkait dengan vonis 6,5 tahun Harvey Moeis dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Harvey Moeis 12 tahun penjara. Namun dalam sidang putusan, majelis hakim hanya memvonis 6,5 tahun penjara.
Baca Juga: Keberpihakan Media Sosial terhadap Sikap Anti-Korupsi: Harapan dan Realitas
Padahal, dalam pernyataan Prabowo, para koruptor yang sudah merugikan negara hingga ratusan trilliun lebih pantas mendapat hukuman hingga 50 tahun penjara.
Dalam hal ini, Harvey Moeis diketahui telah merugikan negara sebesar Rp 300 trilliun.
Kontributor : Kanita
Berita Terkait
-
KSAD Jenderal Maruli Menghadap Prabowo di Istana, Lapor Perbaikan 2.596 Unit Rumdin Prajurit
-
Uang Korupsi Harvey Moeis Setara Anggaran Piala Dunia, Netizen: Indonesia Auto Jadi Peserta Tanpa Rekayasa!
-
Beda Perlakuan Hakim ke Harvey Moeis dengan Nenek yang Dituduh Curi 7 Batang Kayu, Habib Jafar: Ya Rabb!
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar