Suara.com - Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan bahwa kementeriannya memiliki dasar hukum untuk mengenakan sanksi terhadap Apple, perusahaan raksasa asal Amerika Serikat, akibat ketidakpatuhannya dalam memenuhi kewajiban investasi sebesar 10 juta dolar AS atau sekitar Rp 162 miliar.
Melansir dari ANTARA, Kamis (09/01/2025), investasi tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk perpanjangan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Apple untuk periode 2020-2023 lalu.
Dalam penjelasan yang disampaikan di Jakarta pada Rabu (08/01/2025), Menperin menyebutkan, sanksi yang dimaksud merujuk pada Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017, khususnya Pasal 59, yang mengatur tentang ketentuan penghitungan TKDN. Salah satu sanksi yang tercantum dalam peraturan tersebut adalah pencabutan nilai TKDN.
Meskipun Apple telah menggunakan skema inovasi untuk memperpanjang sertifikasi TKDN-nya, Menperin menilai perusahaan tersebut gagal memenuhi kewajiban yang diharapkan, yaitu dengan melakukan penelitian dan pengembangan di sektor teknologi informasi.
Sejak 2017 hingga 2023, perusahaan itu lebih fokus pada program pendidikan dan pelatihan melalui Apple Academy, yang menurut Menperin belum mencakup aspek penelitian dan pengembangan yang seharusnya.
Dalam negosiasi yang berlangsung pada 7 Januari, Kemenperin meminta agar Apple membangun fasilitas riset dan pengembangan (R&D) di Indonesia untuk memenuhi syarat-syarat tersebut.
Pihak Apple telah menunjukkan itikad baik dengan berkomitmen untuk melunasi utangnya, dan Kemenperin akan menunjuk pihak ketiga untuk memverifikasi dokumen terkait pelunasan tersebut.
Agus menambahkan bahwa meskipun perundingan terkait perpanjangan sertifikasi TKDN dengan Apple belum memiliki batas waktu yang ketat, Kemenperin tetap fokus untuk memastikan substansi yang dibahas dapat dipenuhi dengan baik.
Sebelumnya, Menperin juga mengungkapkan bahwa investasi Apple dalam pembangunan fasilitas produksi AirTag di Batam tidak cukup untuk memastikan produk terbaru mereka, iPhone 16, dapat dipasarkan di Indonesia.
Baca Juga: iPhone 16 Masih Ilegal Dijual di Indonesia Meski Apple Mau Bangun Pabrik Airtag di Batam
Hal ini disebabkan karena investasi tersebut tidak terkait langsung dengan proses produksi handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang merupakan syarat utama untuk memperoleh sertifikasi TKDN sesuai dengan Permenperin Nomor 29 Tahun 2017.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Update Daftar HP Infinix 1 Jutaan di Oktober 2025, Lengkap Rekomendasi HP Murah Terbaik
-
44 Kode Redeem FF MAX Terbaru 5 Oktober 2025, Kesempatan Klaim Skin Scar hingga AK47 Gratis
-
19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 106-113 Gratis
-
Xiaomi 15T Series Resmi Perdana Dijual Serentak di 14 Kota: Rasakan Mobile Photography Profesional
-
11 Kode Redeem FF Terbaru 4 Oktober 2025, Banjir Skin Gratis dan Emote Sultan
-
19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025: Skuad Auto Gacor, Klaim Ballon d'Or
-
7 Prompt Gemini AI Foto Malam Mingguan Bareng Pacar di Tempat Romantis
-
Daftar HP Rp1 Jutaan Oktober 2025: Ramah di Kantong, Spek Tetap Berjaya
-
Sony Luncurkan FE 100mm F2.8 Macro GM OSS: Lensa Makro Telefoto Medium Pertama dalam Seri G Master
-
Isu Jual Beli Hp Wajib Balik Nama, Kemkomdigi Sebut Daftar IMEI Tidak Wajib