Suara.com - Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan bahwa kementeriannya memiliki dasar hukum untuk mengenakan sanksi terhadap Apple, perusahaan raksasa asal Amerika Serikat, akibat ketidakpatuhannya dalam memenuhi kewajiban investasi sebesar 10 juta dolar AS atau sekitar Rp 162 miliar.
Melansir dari ANTARA, Kamis (09/01/2025), investasi tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk perpanjangan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Apple untuk periode 2020-2023 lalu.
Dalam penjelasan yang disampaikan di Jakarta pada Rabu (08/01/2025), Menperin menyebutkan, sanksi yang dimaksud merujuk pada Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017, khususnya Pasal 59, yang mengatur tentang ketentuan penghitungan TKDN. Salah satu sanksi yang tercantum dalam peraturan tersebut adalah pencabutan nilai TKDN.
Meskipun Apple telah menggunakan skema inovasi untuk memperpanjang sertifikasi TKDN-nya, Menperin menilai perusahaan tersebut gagal memenuhi kewajiban yang diharapkan, yaitu dengan melakukan penelitian dan pengembangan di sektor teknologi informasi.
Sejak 2017 hingga 2023, perusahaan itu lebih fokus pada program pendidikan dan pelatihan melalui Apple Academy, yang menurut Menperin belum mencakup aspek penelitian dan pengembangan yang seharusnya.
Dalam negosiasi yang berlangsung pada 7 Januari, Kemenperin meminta agar Apple membangun fasilitas riset dan pengembangan (R&D) di Indonesia untuk memenuhi syarat-syarat tersebut.
Pihak Apple telah menunjukkan itikad baik dengan berkomitmen untuk melunasi utangnya, dan Kemenperin akan menunjuk pihak ketiga untuk memverifikasi dokumen terkait pelunasan tersebut.
Agus menambahkan bahwa meskipun perundingan terkait perpanjangan sertifikasi TKDN dengan Apple belum memiliki batas waktu yang ketat, Kemenperin tetap fokus untuk memastikan substansi yang dibahas dapat dipenuhi dengan baik.
Sebelumnya, Menperin juga mengungkapkan bahwa investasi Apple dalam pembangunan fasilitas produksi AirTag di Batam tidak cukup untuk memastikan produk terbaru mereka, iPhone 16, dapat dipasarkan di Indonesia.
Baca Juga: iPhone 16 Masih Ilegal Dijual di Indonesia Meski Apple Mau Bangun Pabrik Airtag di Batam
Hal ini disebabkan karena investasi tersebut tidak terkait langsung dengan proses produksi handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang merupakan syarat utama untuk memperoleh sertifikasi TKDN sesuai dengan Permenperin Nomor 29 Tahun 2017.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 5 Mobil Bekas Toyota Pengganti Avanza, Muat Banyak Penumpang dan Tahan Banting
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Januari 2026: Ada Arsenal 110-115 dan Shards
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
Terkini
-
Bocoran Panas! Galaxy S27 Ultra Dikabarkan Bakal Rombak Besar Kamera, Ini Detail Awalnya
-
5 Tablet RAM 6 GB Termurah Mulai Rp2 Jutaan, Performa Terbaik untuk Produktivitas
-
Vivo Y50s 5G dan Y50e 5G Resmi Diperkenalkan: Baterai Jumbo 6.000 mAh, Performa 5G Siap Harian
-
55 Kode Redeem FF Terbaru 6 Januari 2026, Bundle Eksklusif JJK Gratis Menanti
-
23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Januari 2026, Ada Poin Naik Peringkat dan Pemain 110-115
-
8 Tips Membeli iPhone Bekas agar Terhindar dari Blokir IMEI dan iCloud
-
Daftar 3 iPhone yang Cocok untuk Investasi Gadget Jangka Panjang hingga 2030
-
Internet Rakyat 100 Gbps Biaya Rp100 Ribu Sudah Bisa Digunakan, Ini Cara Daftarnya
-
Panduan Lengkap Mengkonversi Dokumen Word ke Excel
-
5 iPhone Bekas Harga Rp1-2 Jutaan untuk Kebutuhan Konten dan Gengsi