Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengakui kalau tugas Lembaga Pengawas Data Pribadi (PDP) ternyata berada di bawah naungannya, tepatnya di Direktorat Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital.
"PDP lembaganya itu belum ada secara secara parsial, tapi diampu oleh satu direktorat kalau misalnya di situ Direktorat Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Strategi dan Kebijakan Pemerintah Digital Kementerian Komdigi, Teguh Arifiyadi saat konferensi pers di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (21/2/2025).
Padahal Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi ini diatur dalam Pasal 58 dan Pasal 59 Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Di Pasal 58 Ayat 3 dan 4, lembaga ini ditetapkan oleh Presiden dan bertanggung jawab langsung ke Presiden.
Teguh menjelaskan kalau direktorat tersebut menjalankan fungsi sebagai pengawas perlindungan data pribadi. Namun hal itu hanya sebatas persiapan sebelum pada akhirnya berdiri sebagai lembaga independen.
"Jadi itu semacam inkubasi, inkubator pembentukan lembaganya., Kalau di situ sudah settle, spin-off, menjadi satu lembaga sendiri di luar yang ada di Komdigi," ucapnya.
Teguh juga mengklaim kalau lembaga PDP yang berada di bawah Komdigi ini tidak menyalahi aturan. Ia menyebut kalau pihaknya sudah konsultasi dengan ahli hukum.
"Karena Komdigi juga sebagai lembaga, jadi tetap bisa," klaim dia.
Kendati begitu dia kembali menegaskan kalau Lembaga PDP ini bakal berdiri sendiri, tak lagi di bawah Komdigi. Namun secara inkubator, sementara masih dinaungi kementerian tersebut.
Teguh juga menyebut kalau berdasarkan pengalaman sebelumnya, Kementerian/Lembaga baru yang mendapatkan fungsi baru dengan orang-orang baru, disarankan melakukannya di tahun ketiga.
Baca Juga: Tak Sanggup Bangun Pusat Data Nasional Sendirian, Komdigi Akan Ajak Swasta
"Jadi akan lama karena punya penganggaran orang, infrastruktur, kemudian peralatan kerja, dan lain-lain. Jadi lebih efektif embrio sampai matang sudah siap, baru spin-off, kemudian bisa mendapatkan fungsi dan diperluas kembali dari fungsi existing-nya," jelas Teguh.
Sekadar informasi, tugas dan wewenang Lembaga PDP ini termaktub dalam Pasal 59 dan 60 UU PDP. Sebagai contoh, badan ini bisa menghukum pihak yang melanggar UU PDP, di mana ini tertuang dalam Pasal 60 Ayat C.
UU PDP sendiri ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 Oktober 2022. Namun regulasi ini baru berlaku dua tahun usai aturan ini diundangkan, sesuai Pasal 74 UU PDP.
Berita Terkait
-
Tak Sanggup Bangun Pusat Data Nasional Sendirian, Komdigi Akan Ajak Swasta
-
Komdigi Ungkap Isi Regulasi Baru yang Batasi Anak Main Medsos
-
BAKTI Komdigi Tandatangani PKS Dalam Rangka Pemanfaatan BTS di Taman Nasional Ujung Kulon
-
Buzzer Rudi Valinka Diangkat Jadi Stafsus, Komdigi Klaim Bakal Ada Evaluasi
-
Komdigi Siapkan Aturan Turunan UU PDP, Selesai Bulan Depan
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
Terkini
-
iQOO Z10R 5G Resmi ke RI, Kembaran Vivo V60 Lite 5G Harga Lebih Murah
-
LG Bangun Pabrik Baru, Tahun Pertama Targetkan Produksi 700.000 Unit AC Berkualitas Global
-
17 Kode Redeem FC Mobile 24 Oktober 2025, Gaet Pemain Liga Champions Cuma-cuma
-
17 Kode Redeem FF Spesial Untuk Atasi Akun Polosan Para Pemain Pemula, Manfaatkan Event Eksklusif
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 24 Oktober 2025: Awal Musim Hujan, Waspada Sore Hari
-
Capcom Siapkan Remake Resident Evil Zero, Rilis 2028
-
Mengapa EA Tutup Permanen The Sims Mobile usai 7 Tahun Beroperasi?
-
Honor Power 2 Siap Rilis dengan Baterai 10.000 mAh dan Bodi Tipis
-
Asus ROG Ally X dan Ally X Sah Masuk Indonesia, Harga Mulai dari Rp 9 Jutaan
-
23 Kode Redeem FC Mobile Aktif 23 Oktober, Langsung Dapatkan Skill Boost dan Player Pack!