Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengakui kalau tugas Lembaga Pengawas Data Pribadi (PDP) ternyata berada di bawah naungannya, tepatnya di Direktorat Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital.
"PDP lembaganya itu belum ada secara secara parsial, tapi diampu oleh satu direktorat kalau misalnya di situ Direktorat Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Strategi dan Kebijakan Pemerintah Digital Kementerian Komdigi, Teguh Arifiyadi saat konferensi pers di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (21/2/2025).
Padahal Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi ini diatur dalam Pasal 58 dan Pasal 59 Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Di Pasal 58 Ayat 3 dan 4, lembaga ini ditetapkan oleh Presiden dan bertanggung jawab langsung ke Presiden.
Teguh menjelaskan kalau direktorat tersebut menjalankan fungsi sebagai pengawas perlindungan data pribadi. Namun hal itu hanya sebatas persiapan sebelum pada akhirnya berdiri sebagai lembaga independen.
"Jadi itu semacam inkubasi, inkubator pembentukan lembaganya., Kalau di situ sudah settle, spin-off, menjadi satu lembaga sendiri di luar yang ada di Komdigi," ucapnya.
Teguh juga mengklaim kalau lembaga PDP yang berada di bawah Komdigi ini tidak menyalahi aturan. Ia menyebut kalau pihaknya sudah konsultasi dengan ahli hukum.
"Karena Komdigi juga sebagai lembaga, jadi tetap bisa," klaim dia.
Kendati begitu dia kembali menegaskan kalau Lembaga PDP ini bakal berdiri sendiri, tak lagi di bawah Komdigi. Namun secara inkubator, sementara masih dinaungi kementerian tersebut.
Teguh juga menyebut kalau berdasarkan pengalaman sebelumnya, Kementerian/Lembaga baru yang mendapatkan fungsi baru dengan orang-orang baru, disarankan melakukannya di tahun ketiga.
Baca Juga: Tak Sanggup Bangun Pusat Data Nasional Sendirian, Komdigi Akan Ajak Swasta
"Jadi akan lama karena punya penganggaran orang, infrastruktur, kemudian peralatan kerja, dan lain-lain. Jadi lebih efektif embrio sampai matang sudah siap, baru spin-off, kemudian bisa mendapatkan fungsi dan diperluas kembali dari fungsi existing-nya," jelas Teguh.
Sekadar informasi, tugas dan wewenang Lembaga PDP ini termaktub dalam Pasal 59 dan 60 UU PDP. Sebagai contoh, badan ini bisa menghukum pihak yang melanggar UU PDP, di mana ini tertuang dalam Pasal 60 Ayat C.
UU PDP sendiri ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 Oktober 2022. Namun regulasi ini baru berlaku dua tahun usai aturan ini diundangkan, sesuai Pasal 74 UU PDP.
Berita Terkait
-
Tak Sanggup Bangun Pusat Data Nasional Sendirian, Komdigi Akan Ajak Swasta
-
Komdigi Ungkap Isi Regulasi Baru yang Batasi Anak Main Medsos
-
BAKTI Komdigi Tandatangani PKS Dalam Rangka Pemanfaatan BTS di Taman Nasional Ujung Kulon
-
Buzzer Rudi Valinka Diangkat Jadi Stafsus, Komdigi Klaim Bakal Ada Evaluasi
-
Komdigi Siapkan Aturan Turunan UU PDP, Selesai Bulan Depan
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Lenovo Pamer PC Modular AI di MWC 2026, ThinkPad dan Tablet Canggih Ikut Meluncur
-
Bocoran Harga Samsung Galaxy A37: Banderol Tambah Mahal, Siap Debut Sebentar Lagi
-
HP Murah Realme C100i Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo 6.000 mAh
-
Bocoran Proses Syuting Serial TV Tomb Raider, Sophie Turner Beraksi Hebat
-
Lintasarta Siaga Lebaran 2026: Trafik Digital Diprediksi Naik, Infrastruktur AI Diperkuat
-
Bocoran Oppo April 2026: Find X9 Ultra, X9s Pro dan Pad5 Pro Siap Rilis
-
AI Agent dengan Konfigurasi Jaringan Otomatis via Chat, Ini Fitur Canggihnya
-
7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
-
Tips Mudik Lebaran 2026: Cara Praktis Persiapan dan Tren Belanja Online Jelang Idulfitri
-
Samsung Siapkan Galaxy Z TriFold 2 dan Z Slide : HP Lipat Lebih Tipis Segera Hadir!