Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengakui kalau tugas Lembaga Pengawas Data Pribadi (PDP) ternyata berada di bawah naungannya, tepatnya di Direktorat Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital.
"PDP lembaganya itu belum ada secara secara parsial, tapi diampu oleh satu direktorat kalau misalnya di situ Direktorat Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Strategi dan Kebijakan Pemerintah Digital Kementerian Komdigi, Teguh Arifiyadi saat konferensi pers di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (21/2/2025).
Padahal Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi ini diatur dalam Pasal 58 dan Pasal 59 Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Di Pasal 58 Ayat 3 dan 4, lembaga ini ditetapkan oleh Presiden dan bertanggung jawab langsung ke Presiden.
Teguh menjelaskan kalau direktorat tersebut menjalankan fungsi sebagai pengawas perlindungan data pribadi. Namun hal itu hanya sebatas persiapan sebelum pada akhirnya berdiri sebagai lembaga independen.
"Jadi itu semacam inkubasi, inkubator pembentukan lembaganya., Kalau di situ sudah settle, spin-off, menjadi satu lembaga sendiri di luar yang ada di Komdigi," ucapnya.
Teguh juga mengklaim kalau lembaga PDP yang berada di bawah Komdigi ini tidak menyalahi aturan. Ia menyebut kalau pihaknya sudah konsultasi dengan ahli hukum.
"Karena Komdigi juga sebagai lembaga, jadi tetap bisa," klaim dia.
Kendati begitu dia kembali menegaskan kalau Lembaga PDP ini bakal berdiri sendiri, tak lagi di bawah Komdigi. Namun secara inkubator, sementara masih dinaungi kementerian tersebut.
Teguh juga menyebut kalau berdasarkan pengalaman sebelumnya, Kementerian/Lembaga baru yang mendapatkan fungsi baru dengan orang-orang baru, disarankan melakukannya di tahun ketiga.
Baca Juga: Tak Sanggup Bangun Pusat Data Nasional Sendirian, Komdigi Akan Ajak Swasta
"Jadi akan lama karena punya penganggaran orang, infrastruktur, kemudian peralatan kerja, dan lain-lain. Jadi lebih efektif embrio sampai matang sudah siap, baru spin-off, kemudian bisa mendapatkan fungsi dan diperluas kembali dari fungsi existing-nya," jelas Teguh.
Sekadar informasi, tugas dan wewenang Lembaga PDP ini termaktub dalam Pasal 59 dan 60 UU PDP. Sebagai contoh, badan ini bisa menghukum pihak yang melanggar UU PDP, di mana ini tertuang dalam Pasal 60 Ayat C.
UU PDP sendiri ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 Oktober 2022. Namun regulasi ini baru berlaku dua tahun usai aturan ini diundangkan, sesuai Pasal 74 UU PDP.
Berita Terkait
-
Tak Sanggup Bangun Pusat Data Nasional Sendirian, Komdigi Akan Ajak Swasta
-
Komdigi Ungkap Isi Regulasi Baru yang Batasi Anak Main Medsos
-
BAKTI Komdigi Tandatangani PKS Dalam Rangka Pemanfaatan BTS di Taman Nasional Ujung Kulon
-
Buzzer Rudi Valinka Diangkat Jadi Stafsus, Komdigi Klaim Bakal Ada Evaluasi
-
Komdigi Siapkan Aturan Turunan UU PDP, Selesai Bulan Depan
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Polri Siap Hadapi Perlawanan Febrie Adriansyah Lewat Praperadilan Kasus Korupsi dan TPPU
-
Timnas Indonesia vs Singapura: Awas Ketajaman Striker Berdarah Pacitan
-
5 Sepatu Lari Mills Terbaik untuk Pemula dan Maraton, Nyaman Dipakai Latihan hingga Race
-
Kata-kata Jordi Amat Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam di Piala AFF 2026
-
Aparat Kewalahan, Massa Duduki Gerbang Kejagung dan Hadang Jalan Panglima Polim
-
Flare Merah Menyala di Kejagung, Massa Mahasiswa Bawa Keranda Bertuliskan 'Febrie'
-
DPR RI Murka! Korban Curanmor di Bekasi Malah Diteror Sindikat, Polisi Diminta Bergerak Cepat
-
Pilih Gabung Ducati, Pedro Acosta Ogah Pakai Motor KTM yang Tak Kompetitif
-
Organisasi Indonesia Tionghoa Ikut Tingkatkan SDM, Gandeng Lemhanas Siapkan Beasiswa Hingga S3
-
Bahlil Buka Wacana Seluruh Mobil Listrik Pakai Baterai Nikel