Suara.com - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani mengungkapkan kalau Pemerintah Indonesia akhirnya mencapai kesepakatan soal investasi Apple.
Bahkan dirinya mengklaim kalau Pemerintah bakal mencabut larangan penjualan iPhone 16 dalam waktu dua minggu ke depan.
"Mudah-mudahan dalam satu atau dua minggu masalah ini bisa terselesaikan," kata Rosan, dikutip dari Bloomberg, Rabu (22/1/2025).
Sayang pihak Apple belum memberikan komentar soal nasib iPhone 16 maupun kelanjutan kesepakatan dengan Pemerintah RI.
Diketahui iPhone 16 saat ini masih ilegal dijual ke Indonesia. Alasannya, Apple tak kunjung memenuhi sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai syarat penjualan produknya ke Tanah Air.
Sebelumnya Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan kalau Pemerintah Indonesia bisa memberikan sanksi kepada Apple.
Sebab, perusahaan asal Amerika Serikat itu tak kunjung melunasi sisa investasi sebesar 10 juta Dolar AS atau sekitar Rp 162 miliar di Indonesia sebagai bagian dari sertifikasi TKDN produk Apple periode 2020-2023.
Agus menjelaskan kalau sanksi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 Pasal 59 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan TKDN.
Dalam aturan itu, sanksi Kemenperin terhadap Apple bisa berbentuk pencabutan nilai TKDN. Artinya, produk Apple bisa dilarang beredar di Indonesia.
Baca Juga: Awas! Chat iMessage Bisa Disusupi Link Jahat, Begini Modusnya
"Jadi dalam sanksi itu di dalam Permenperin 29 Tahun 2017 Pasal 59 itu disampaikan bahwa sanksinya bisa berupa pencabutan nilai TKDN," ucap Agus, dikutip dari ANTARA, Rabu (8/1/2025).
Sanksi ini tertuang Permenperin 29 Tahun 2017 Pasal 59 Ayat 3 yang berbunyi:
Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud ayat (2) berupa:
Kewajiban penambahan modal disetor untuk kegiatan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pembekuan sertifikat TKDN: dan/atau
Pencabutan sertifikat TKDN
Ia memaparkan, Apple selama ini melakukan perpanjangan sertifikasi TKDN lewat skema inovasi. Menurut Agus, perusahaan milik Tim Cook itu seharusnya melakukan penelitian dan pengembangan inovasi di bidang teknologi informasi.
Tapi sejak tahun 2017 hingga 2023, Apple justru baru melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan yang dilakukan lewat fasilitas Apple Developer Academy. Menperin menilai kalau apa yang dilakukan Apple belum mencakup penelitian dan pengembangan.
Maka dari itu, dalam counter proposal saat proses negosiasi pada 7 Januari kemarin, Kemenperin meminta Apple membentuk fasilitas research and development (RnD) di Indonesia.
Di negosiasi itu juga, Agus mengatakan kalau Apple berkomitmen untuk melunasi utang. Nantinya Kemenperin bakal menunjuk pihak ketiga untuk melakukan penilaian dokumen pelunasan utang tersebut.
Kendati begitu Menperin tidak menetapkan batasan waktu soal diskusi perpanjangan sertifikasi TKDN dengan Apple karena menargetkan pemenuhan substansi yang dirundingkan.
Berita Terkait
-
Awas! Chat iMessage Bisa Disusupi Link Jahat, Begini Modusnya
-
Sering Jadi Perdebatan, Ini 7 Alasan HP Samsung Lebih Baik dari iPhone
-
Tampilan Belakang iPhone 17 Series Beredar, Dipastikan Berbeda dari Seri Sebelumnya
-
Gagal di Box Office, Film Kraven the Hunter Justru Bersinar di Apple TV+
-
Emiten TRON Gandeng IBC dan Sinoron Bangun Fasilitas Swap Baterai Kendaraan Listrik
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
5 Rekomendasi Smart TV LG Mulai Rp2 Jutaan, Layar Lebar 32-50 Inci
-
49 Kode Redeem FC Mobile Terbaru Aktif Februari 2026: Klaim Pemain Ramadan 113-117
-
5 Tablet Murah dengan RAM 8 GB dan Layar Lebar Mulai Rp1 Jutaan, Cocok buat Streaming
-
Bocoran Harga Infinix Note 60 Ultra: Bawa Chip Kencang dan Layar Sekunder
-
Muslim Pro Resmi Hadir di MyTelkomsel, Telkomsel Luncurkan Paket Bundling Spesial Ramadan 2026
-
Bocoran 3 Produk Futuristik Apple: Ada Kacamata Pintar, AirPods Berkamera, dan Liontin AI
-
5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
-
5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB, Performa Ngebut Mulai Rp900 Ribuan
-
5 HP dengan Stabilizer Kamera Terbaik: Video Tidak Goyang, Cocok untuk Ngonten
-
67 Kode Redeem FF Aktif Hari Ini 18 Februari 2026: Ada Skin Trogon, Diamond, dan Emote