Suara.com - Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait penggunaan Embedded Subscriber Identity Module atau e-SIM. Peralihan kartu SIM fisik ke eSIM ini berkaitan dengan pemutakhiran data pelanggan layanan seluler di Indonesia.
Aturan ini akan tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat (Embedded Subscriber Identity Module) dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan, Pemerintah berupaya menjaga ruang digital agar tetap aman, bersih, dan bertanggung jawab di tengah pesatnya pertumbuhan pengguna layanan komunikasi di Indonesia.
Menurutnya, kebijakan baru ini akan membantu Indonesia dalam menjawab tantangan tersebut, sekaligus sebagai langkah pemutakhiran data pelanggan yang menjadi hal krusial dalam menghadapi tantangan kejahatan digital hingga penyalahgunaan layanan telekomunikasi oleh pihak tak bertanggung jawab.
“Langkah ini bukan hanya soal teknis, ini soal tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman dan nyaman, terutama bagi masyarakat dan anak-anak yang rentan menjadi sasaran kejahatan digital,” ujar Meutya Hafid, dikutip dari siaran pers Komdigi, Senin (14/4/2025).
Nantinya registrasi eSIM bakal menggunakan data biometrik seperti sensor wajah (face recognition) atau sidik jari (fingerprint) yang divalidasi langsung dengan basis data Ditjen Dukcapil.
Meutya menilai kalau sensor biometrik ini demi memastikan validitas identitas pelanggan dan meningkatkan keamanan digital. Registrasi pelanggan yang dilakukan melalui verifikasi data biometrik dengan pengenalan wajah dan/atau sidik jari ini mampu mewujudkan terciptanya satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) tiga nomor sesuai dengan database kependudukan Ditjen Dukcapil.
Disebutkan dia, langkah ini akan menjadi pondasi penting bagi sistem komunikasi masa depan yang lebih cepat, aman, dan transparan.
“Dengan lebih dari 350 juta pelanggan seluler di Indonesia, kita membutuhkan sistem yang tidak hanya efisien, tetapi juga mampu memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dari kejahatan digital yang lebih aman, efisien, dan terpercaya,” papar Meutya.
Baca Juga: Penjelasan Ahli soal Apa Itu eSIM serta Keunggulan dan Kelebihan dari SIM Fisik Biasa
Kebijakan ini juga mendukung terciptanya ekosistem digital yang lebih tertib dan terpercaya, sekaligus sejalan dengan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tata Kelola Untuk Anak Aman dan Sehat Digital (TUNAS).
Dengan data pelanggan yang lebih akurat dan mutakhir, lanjutnya, penyalahgunaan nomor seluler untuk tindakan kriminal seperti penyebaran hoaks, penipuan (scam), tindak pidana siber (fraud), dan mendukung kebijakan real-name registration dan mengurangi data palsu atau nomor-nomor bodong.
Selain itu, Meutya mengharapkan implementasi eSIM mampu memperkuat upaya pemutakhiran data secara real-time yang sejalan dengan prinsip- prinsip perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Dalam konteks UU PDP dan penguatan keamanan digital nasional, eSIM dapat menjadi entry point untuk menciptakan ekosistem yang lebih transparan dan dapat dipantau, khususnya dalam pengawasan penggunaan nomor seluler.
Dirinya menilai kalau ini menjadi langkah penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap transformasi digital yang aman dan bertanggung jawab.
“Masyarakat berhak mendapatkan rasa aman dalam berkomunikasi. Dengan data pelanggan yang jelas, valid dan mutakhir, pelaku kejahatan digital akan semakin sulit bersembunyi di balik identitas palsu,” imbuh Meutya.
Berita Terkait
-
Penjelasan Ahli soal Apa Itu eSIM serta Keunggulan dan Kelebihan dari SIM Fisik Biasa
-
Menkomdigi Minta Masyarakat Beralih ke eSIM, Diklaim Lebih Aman dari Kartu SIM Fisik
-
Bye Sim Card! Ini Cara Buat eSIM Telkomsel, XL, Tri, dan IM3 Beserta Biayanya
-
Marak Penipuan Pakai AI, Komdigi Minta Publik Waspada: Editan Nyaris Sempurna, Banyak yang Terkecoh!
-
Masuk Aturan Baru Komdigi, Apa Itu eSIM?
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
5 Rekomendasi HP Rp4 Jutaan Terbaik, Pilihan Cerdas Upgrade Gadget Pakai Uang THR
-
35 Jawaban Minal Aidzin Walfaidzin Mohon Maaf Lahir dan Batin untuk Balas Chat WhatsApp
-
35 Ucapan Minal Aidzin Walfaidzin Mohon Maaf Lahir dan Batin untuk Grup WhatsApp
-
56 Kode Redeem FF Max Terbaru 21 Maret 2026, Kesempatan Raih hingga 999 Diamond!
-
15 Template Balasan WhatsApp Ucapan Lebaran 2026, Siap Kirim untuk Berbagai Situasi
-
36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Maret 2026, Klaim Hadiah Spesial Lebaran Gratis!
-
Terpopuler: 7 HP Paling Murah untuk Idulfitri, Cara Atasi Sinyal Lemot saat Lebaran
-
53 Kode Redeem FF 20 Maret 2026 untuk Klaim SG2 Lumut dan Bundle Joker
-
9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
-
Spesifikasi PC Crimson Desert, Game Aksi Open World Terbaru dengan Aksi Brutal