Suara.com - Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait penggunaan Embedded Subscriber Identity Module atau e-SIM. Peralihan kartu SIM fisik ke eSIM ini berkaitan dengan pemutakhiran data pelanggan layanan seluler di Indonesia.
Aturan ini akan tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat (Embedded Subscriber Identity Module) dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan, Pemerintah berupaya menjaga ruang digital agar tetap aman, bersih, dan bertanggung jawab di tengah pesatnya pertumbuhan pengguna layanan komunikasi di Indonesia.
Menurutnya, kebijakan baru ini akan membantu Indonesia dalam menjawab tantangan tersebut, sekaligus sebagai langkah pemutakhiran data pelanggan yang menjadi hal krusial dalam menghadapi tantangan kejahatan digital hingga penyalahgunaan layanan telekomunikasi oleh pihak tak bertanggung jawab.
“Langkah ini bukan hanya soal teknis, ini soal tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman dan nyaman, terutama bagi masyarakat dan anak-anak yang rentan menjadi sasaran kejahatan digital,” ujar Meutya Hafid, dikutip dari siaran pers Komdigi, Senin (14/4/2025).
Nantinya registrasi eSIM bakal menggunakan data biometrik seperti sensor wajah (face recognition) atau sidik jari (fingerprint) yang divalidasi langsung dengan basis data Ditjen Dukcapil.
Meutya menilai kalau sensor biometrik ini demi memastikan validitas identitas pelanggan dan meningkatkan keamanan digital. Registrasi pelanggan yang dilakukan melalui verifikasi data biometrik dengan pengenalan wajah dan/atau sidik jari ini mampu mewujudkan terciptanya satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) tiga nomor sesuai dengan database kependudukan Ditjen Dukcapil.
Disebutkan dia, langkah ini akan menjadi pondasi penting bagi sistem komunikasi masa depan yang lebih cepat, aman, dan transparan.
“Dengan lebih dari 350 juta pelanggan seluler di Indonesia, kita membutuhkan sistem yang tidak hanya efisien, tetapi juga mampu memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dari kejahatan digital yang lebih aman, efisien, dan terpercaya,” papar Meutya.
Baca Juga: Penjelasan Ahli soal Apa Itu eSIM serta Keunggulan dan Kelebihan dari SIM Fisik Biasa
Kebijakan ini juga mendukung terciptanya ekosistem digital yang lebih tertib dan terpercaya, sekaligus sejalan dengan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tata Kelola Untuk Anak Aman dan Sehat Digital (TUNAS).
Dengan data pelanggan yang lebih akurat dan mutakhir, lanjutnya, penyalahgunaan nomor seluler untuk tindakan kriminal seperti penyebaran hoaks, penipuan (scam), tindak pidana siber (fraud), dan mendukung kebijakan real-name registration dan mengurangi data palsu atau nomor-nomor bodong.
Selain itu, Meutya mengharapkan implementasi eSIM mampu memperkuat upaya pemutakhiran data secara real-time yang sejalan dengan prinsip- prinsip perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Dalam konteks UU PDP dan penguatan keamanan digital nasional, eSIM dapat menjadi entry point untuk menciptakan ekosistem yang lebih transparan dan dapat dipantau, khususnya dalam pengawasan penggunaan nomor seluler.
Dirinya menilai kalau ini menjadi langkah penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap transformasi digital yang aman dan bertanggung jawab.
“Masyarakat berhak mendapatkan rasa aman dalam berkomunikasi. Dengan data pelanggan yang jelas, valid dan mutakhir, pelaku kejahatan digital akan semakin sulit bersembunyi di balik identitas palsu,” imbuh Meutya.
Lebih lanjut Meutya mengklaim, Kementerian Komdigi memberikan masa penyesuaian selama dua tahun bagi penyelenggara layanan seluler untuk menerapkan kebijakan ini secara penuh, dan tetap mengedepankan perlindungan data pribadi serta kenyamanan pengguna.
“Mari kita wujudkan ruang digital yang sehat, aman, dan berpihak pada masyarakat," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Penjelasan Ahli soal Apa Itu eSIM serta Keunggulan dan Kelebihan dari SIM Fisik Biasa
-
Menkomdigi Minta Masyarakat Beralih ke eSIM, Diklaim Lebih Aman dari Kartu SIM Fisik
-
Bye Sim Card! Ini Cara Buat eSIM Telkomsel, XL, Tri, dan IM3 Beserta Biayanya
-
Marak Penipuan Pakai AI, Komdigi Minta Publik Waspada: Editan Nyaris Sempurna, Banyak yang Terkecoh!
-
Masuk Aturan Baru Komdigi, Apa Itu eSIM?
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
-
Usai Dilantik, Menkeu Purbaya Langsung Tanya Gaji ke Sekjen: Waduh Turun!
-
Kritik Sosial Lewat Medsos: Malaka Project Jadi Ajak Gen Z Lebih Melek Politik
Terkini
-
Cara Buat Foto Miniatur Viral dengan Efek Kapsul Pakai Gemini AI
-
Bocoran Anyar, Banyak Game Resident Evil Dirumorkan Menuju Switch 2
-
Kenapa Radio Masih Eksis di Era Digital?
-
Rincian Update Garena Delta Force War Ablaze, Ada Kolaborasi Film SAW
-
4 Juta Bisa Dapat iPhone Apa? Ini 3 Rekomendasi yang Masih Layak Dibeli Usai iPhone 17 Rilis
-
Harga iPhone Turun Drastis! Ini 5 Rekomendasi Tipe yang Masih Worth It 2025 selain iPhone 17 Series
-
Sempat Didesak Blokir, Roblox Pilih Patuhi Aturan Pemerintah RI
-
Cara Terbaru Menggunakan VPN di iPhone: Lengkap Cara Pasang, Atur, dan Ganti Server
-
Indonesia Menuju Kepemimpinan Global dalam Pengembangan AI
-
Oppo A6 Pro 5G Lolos Sertifikasi di Indonesia: Pertahankan Fitur Tangguh