Suara.com - Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait penggunaan Embedded Subscriber Identity Module atau e-SIM. Peralihan kartu SIM fisik ke eSIM ini berkaitan dengan pemutakhiran data pelanggan layanan seluler di Indonesia.
Aturan ini akan tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat (Embedded Subscriber Identity Module) dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan, Pemerintah berupaya menjaga ruang digital agar tetap aman, bersih, dan bertanggung jawab di tengah pesatnya pertumbuhan pengguna layanan komunikasi di Indonesia.
Menurutnya, kebijakan baru ini akan membantu Indonesia dalam menjawab tantangan tersebut, sekaligus sebagai langkah pemutakhiran data pelanggan yang menjadi hal krusial dalam menghadapi tantangan kejahatan digital hingga penyalahgunaan layanan telekomunikasi oleh pihak tak bertanggung jawab.
“Langkah ini bukan hanya soal teknis, ini soal tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman dan nyaman, terutama bagi masyarakat dan anak-anak yang rentan menjadi sasaran kejahatan digital,” ujar Meutya Hafid, dikutip dari siaran pers Komdigi, Senin (14/4/2025).
Nantinya registrasi eSIM bakal menggunakan data biometrik seperti sensor wajah (face recognition) atau sidik jari (fingerprint) yang divalidasi langsung dengan basis data Ditjen Dukcapil.
Meutya menilai kalau sensor biometrik ini demi memastikan validitas identitas pelanggan dan meningkatkan keamanan digital. Registrasi pelanggan yang dilakukan melalui verifikasi data biometrik dengan pengenalan wajah dan/atau sidik jari ini mampu mewujudkan terciptanya satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) tiga nomor sesuai dengan database kependudukan Ditjen Dukcapil.
Disebutkan dia, langkah ini akan menjadi pondasi penting bagi sistem komunikasi masa depan yang lebih cepat, aman, dan transparan.
“Dengan lebih dari 350 juta pelanggan seluler di Indonesia, kita membutuhkan sistem yang tidak hanya efisien, tetapi juga mampu memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dari kejahatan digital yang lebih aman, efisien, dan terpercaya,” papar Meutya.
Baca Juga: Penjelasan Ahli soal Apa Itu eSIM serta Keunggulan dan Kelebihan dari SIM Fisik Biasa
Kebijakan ini juga mendukung terciptanya ekosistem digital yang lebih tertib dan terpercaya, sekaligus sejalan dengan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tata Kelola Untuk Anak Aman dan Sehat Digital (TUNAS).
Dengan data pelanggan yang lebih akurat dan mutakhir, lanjutnya, penyalahgunaan nomor seluler untuk tindakan kriminal seperti penyebaran hoaks, penipuan (scam), tindak pidana siber (fraud), dan mendukung kebijakan real-name registration dan mengurangi data palsu atau nomor-nomor bodong.
Selain itu, Meutya mengharapkan implementasi eSIM mampu memperkuat upaya pemutakhiran data secara real-time yang sejalan dengan prinsip- prinsip perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Dalam konteks UU PDP dan penguatan keamanan digital nasional, eSIM dapat menjadi entry point untuk menciptakan ekosistem yang lebih transparan dan dapat dipantau, khususnya dalam pengawasan penggunaan nomor seluler.
Dirinya menilai kalau ini menjadi langkah penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap transformasi digital yang aman dan bertanggung jawab.
“Masyarakat berhak mendapatkan rasa aman dalam berkomunikasi. Dengan data pelanggan yang jelas, valid dan mutakhir, pelaku kejahatan digital akan semakin sulit bersembunyi di balik identitas palsu,” imbuh Meutya.
Berita Terkait
-
Penjelasan Ahli soal Apa Itu eSIM serta Keunggulan dan Kelebihan dari SIM Fisik Biasa
-
Menkomdigi Minta Masyarakat Beralih ke eSIM, Diklaim Lebih Aman dari Kartu SIM Fisik
-
Bye Sim Card! Ini Cara Buat eSIM Telkomsel, XL, Tri, dan IM3 Beserta Biayanya
-
Marak Penipuan Pakai AI, Komdigi Minta Publik Waspada: Editan Nyaris Sempurna, Banyak yang Terkecoh!
-
Masuk Aturan Baru Komdigi, Apa Itu eSIM?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
5 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Nama Jokowi dan Sri Mulyani Muncul di Epstein Files, Ternyata Begini Konteksnya
-
6 HP di Bawah Rp1,5 Juta untuk Kurir Paket, Awet Dipakai Navigasi GPS Seharian
-
Standar Baru Kenyamanan Memasak, Teknologi Kompor Listrik Ini Bikin Konsumen Kepincut
-
42 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Februari 2026: Ada 15.000 Gems dan TOTY 115-117
-
Bidik Puncak Pasar Elektronik Nasional, AQUA Elektronik Pasang Target Jadi Nomor Satu di Indonesia
-
Game Ragnarok Origin Classic Resmi Diumumkan, Ajak Nostalgia ke Era Petualangan Murni
-
Game Ragnarok Origin Classic Resmi Diumumkan, Ajak Nostalgia ke Era Petualangan Murni
-
35 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Februari: Klaim Diamond, Puma Speedster, dan Efek Jujutsu
-
Registrasi SIM Card Pakai Biometrik, Nasib Pengguna HP Jadul Dipertanyakan