Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan fakta baru soal Worldcoin, layanan dari World App yang sempat viral di Bekasi karena meminta data retina warga dengan bayaran Rp 800 ribu.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar menyatakan kalau Tools for Humanity (TFH) selaku pihak menaungi tiga layanan World App, Worldcoin, dan World ID, telah mengumpulkan lebih dari 500 ribu data retina dari pengguna di Indonesia.
"TFH kemudian menyampaikan bahwa mereka telah mengumpulkan lebih dari 500.000 retina dan retina code dari pengguna di Indonesia," kata Alex saat acara Ngopi Bareng Komdigi yang digelar di kantornya, Jumat (9/5/2025).
Tak hanya itu, Alex mengatakan kalau World bahkan sudah beroperasi di Indonesia sejak tahun 2021. Hal ini terdeteksi karena posisi Komdigi, yang sebelumnya bernama Kominfo, adalah pihak yang memberikan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE).
Hanya saja dia belum merinci lebih lanjut soal bentuk usaha Tools for Humanity (TFH) selaku pihak yang menaungi tiga layanan World tersebut karena masih dalam tahap pendalaman.
"Untuk saat ini kami sedang mendalami secara teknis apa yang sebenarnya mereka lakukan, karena informasinya mereka sudah melakukan pengumpulan data itu sejak tahun 2021," paparnya.
Alex menyebut kalau temuan ini terungkap setelah Komdigi sudah memanggil Tools for Humanity (TFH) selaku pihak menaungi tiga layanan World App, Worldcoin, dan World ID pada 7 Mei 2025 kemarin.
"Untuk meminta penjelasan mendalam atas berbagai aspek operasional dan kepatuhan hukum atas layanan World App, Worldcoin, dan World ID," kata Alex.
Adapun poin-poin utama yang dibahas dalam pertemuan Komdigi dan TFH meliputi penjelasan alur bisnis dan ekosistem produk, serta penilaian atas kepatuhan TFH terhadap regulasi pelindungan data pribadi di Indonesia, termasuk praktik pemberian insentif finansial dalam pengumpulan data pribadi.
Baca Juga: Komdigi Klaim Transaksi Judi Online Turun 80 Persen, Perputaran Dana Tembus Rp 47 Triliun
Poin lainnya yakni pembahasan tentang keamanan data biometrik pengguna, khususnya pengumpulan data retina dan retina code. Lalu terakhir kepatuhan terhadap kewajiban registrasi sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) dan batas tanggung jawab antar entitas dalam ekosistem TFH.
Poin selanjutnya meliputi hubungan World ID dengan identitas digital nasional dan pemenuhan regulasi terkait. Lalu kemampuan sistem TFH untuk mengidentifikasi dan melindungi data pribadi anak, serta penerapan teknologi yang dipakai untuk tujuan tersebut
Alex menjanjikan kalau hasil pertemuan Komdigi dengan TFH bakal diumumkan dalam waktu dekat. Ia juga berkomitmen untuk melindungi privasi dan data pribadi warga.
"Keputusan resmi atas hasil evaluasi ini akan diumumkan dalam waktu dekat. Kementerian Komunikasi dan Digital berkomitmen untuk melindungi hak-hak privasi masyarakat dan memastikan setiap penyelenggara sistem elektronik mematuhi peraturan yang berlaku, khususnya terkait keamanan dan etika pengelolaan data pribadi," pungkasnya.
Klarifikasi World usai terancam diblokir di Indonesia
Perusahaan teknologi Tools for Humanity (TFH) sekaligus pengelola World App buka suara usai layanannya dibekukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Berita Terkait
-
Komdigi Klaim Transaksi Judi Online Turun 80 Persen, Perputaran Dana Tembus Rp 47 Triliun
-
Orang Berbondong-bondong Antre, Benarkah World App Bisa Menghasilkan Uang?
-
Campfire Cooking Season 2 Rilis Trailer Teaser, Tayang Oktober 2025
-
Sejumlah Negara Resmi Blokir Worldcoin, Indonesia Jadi yang Terbaru
-
Viral World App Terancam Diblokir Komdigi, Pakar Ungkap Manfaat Verifikasi Biometrik
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 Mei 2026: Intip Bocoran Pemain buat Esok Hari
-
32 Kode Redeem FF Terbaru 13 Mei 2026: Sistem Pity untuk Event Bundle Eclipse
-
Smart TV Samsung Berteknologi Micro RGB Diluncurkan di Indonesia
-
HP Gaming Lenovo Legion Y70 2026 Terlihat di Geekbench, Baterai Diklaim Tahan 19 Jam
-
2 Rekomendasi iPhone Turun Harga Terbaik 2026, Versi David GadgetIn
-
'Duta Artikulasi' Minta Maaf, Juri Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR Jadi Bahan Meme
-
Bocoran Vivo X500 Series Muncul, Ukuran Layar dan Kamera 200MP Mulai Terungkap
-
TikTok Shop Bantu Brand Lokal Tembus Pasar Asia Tenggara, Penjualan LIVE Naik hingga 50 Kali Lipat
-
Spesifikasi iPhone 17e di Indonesia: Pakai Chip Apple A19, Harga Lebih Miring
-
AI Agents Kini Bisa Kelola Keuangan hingga HR Perusahaan Tanpa Campur Tangan Manual