Suara.com - Pemerintah Indonesia melalui Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Angga Raka Prabowo, menegaskan komitmennya dalam menjaga kebersihan dan keamanan ruang digital.
Salah satu langkah konkret yang diambil adalah dengan meminta penyelenggara sistem elektronik (PSE), khususnya Meta, untuk secara aktif.
Memantau dan menutup akses grup di platform mereka yang mengandung konten menyimpang, terutama yang berkaitan dengan pornografi dan fantasi seksual menyimpang.
Langkah ini diambil menyusul ditemukannya sejumlah grup di Facebook yang diduga kuat menjadi wadah penyebaran konten tidak senonoh, bahkan menyasar anak-anak.
Fenomena ini tidak hanya meresahkan, tetapi juga mencederai nilai sosial dan melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
Meta Diminta Proaktif Tutup Grup Menyimpang
Dalam pernyataannya di Jakarta Pusat, Kamis (22/5), Angga Raka menyebut bahwa beberapa grup menyimpang sudah berhasil diidentifikasi dan diblokir.
Namun, ia menegaskan bahwa langkah tersebut belum cukup untuk mengatasi akar persoalan.
“Saya sudah minta pihak Meta untuk terus melakukan pembaruan data dan monitoring ketat terhadap potensi munculnya grup-grup serupa di platform mereka,” tegas Angga.
Baca Juga: Siapa Pembuat Anomali Tung Tung Tung Sahur? Video Originalnya Ditonton 93 Juta Kali
Ia juga menambahkan bahwa pengawasan tidak boleh dilakukan hanya sekali, melainkan harus berkelanjutan dan berbasis algoritma yang mampu mendeteksi aktivitas mencurigakan sejak dini.
Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum Diperkuat
Selain menutup akses grup yang menyimpang, Pemerintah juga mendesak agar platform digital seperti Meta dapat bekerja sama secara aktif dengan aparat penegak hukum.
Tujuannya, untuk mengungkap dalang di balik pembuatan grup dan konten negatif yang merusak tatanan sosial dan psikologis masyarakat.
“Kami mendesak agar Meta bekerja sama secara aktif dengan aparat penegak hukum untuk mengidentifikasi dan menyerahkan data pemilik serta pengelola grup,” ujar Angga Raka.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan para pelaku penyebar konten menyimpang tidak hanya diblokir secara digital, tetapi juga dapat diberikan sanksi hukum yang setimpal.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
Terkini
-
5 HP OPPO Harga Rp2 Jutaan Paling Worth It di Tahun 2026, Anti Lemot dan Baterai Awet
-
49 Kode Redeem FF Terbaru 13 April 2026, Klaim Hadiah Spesial Misteri Bawah Laut
-
30 Kode Redeem FC Mobile 13 April 2026, Klaim Pemain 116 UEFA Gratis dan Update Bug Terbaru
-
Hindari GTA 6, Peluncuran Game Fable Diprediksi Alami Penundaan
-
Oppo Pad Mini Debut Global 21 April, Bawa Layar 144 Hz dan Chip Flagship Snapdragon
-
5 Rekomendasi HP Kamera Bagus untuk Foto Malam Hari: Hasil Jernih dan Estetik!
-
Film Metal Gear Solid Dapat Lampu Hijau dari Sony, Libatkan Sutradara Final Destination
-
HP Tecno yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasi Terbaik, Harga Murah Spek Gahar!
-
7 Tablet Murah Tahan Banting untuk Anak, Modal Rp700 Ribuan Bisa Awet Jangka Panjang
-
6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 12 GB yang Worth Dibeli April 2026