Suara.com - Pemerintah Indonesia melalui Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Angga Raka Prabowo, menegaskan komitmennya dalam menjaga kebersihan dan keamanan ruang digital.
Salah satu langkah konkret yang diambil adalah dengan meminta penyelenggara sistem elektronik (PSE), khususnya Meta, untuk secara aktif.
Memantau dan menutup akses grup di platform mereka yang mengandung konten menyimpang, terutama yang berkaitan dengan pornografi dan fantasi seksual menyimpang.
Langkah ini diambil menyusul ditemukannya sejumlah grup di Facebook yang diduga kuat menjadi wadah penyebaran konten tidak senonoh, bahkan menyasar anak-anak.
Fenomena ini tidak hanya meresahkan, tetapi juga mencederai nilai sosial dan melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
Meta Diminta Proaktif Tutup Grup Menyimpang
Dalam pernyataannya di Jakarta Pusat, Kamis (22/5), Angga Raka menyebut bahwa beberapa grup menyimpang sudah berhasil diidentifikasi dan diblokir.
Namun, ia menegaskan bahwa langkah tersebut belum cukup untuk mengatasi akar persoalan.
“Saya sudah minta pihak Meta untuk terus melakukan pembaruan data dan monitoring ketat terhadap potensi munculnya grup-grup serupa di platform mereka,” tegas Angga.
Baca Juga: Siapa Pembuat Anomali Tung Tung Tung Sahur? Video Originalnya Ditonton 93 Juta Kali
Ia juga menambahkan bahwa pengawasan tidak boleh dilakukan hanya sekali, melainkan harus berkelanjutan dan berbasis algoritma yang mampu mendeteksi aktivitas mencurigakan sejak dini.
Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum Diperkuat
Selain menutup akses grup yang menyimpang, Pemerintah juga mendesak agar platform digital seperti Meta dapat bekerja sama secara aktif dengan aparat penegak hukum.
Tujuannya, untuk mengungkap dalang di balik pembuatan grup dan konten negatif yang merusak tatanan sosial dan psikologis masyarakat.
“Kami mendesak agar Meta bekerja sama secara aktif dengan aparat penegak hukum untuk mengidentifikasi dan menyerahkan data pemilik serta pengelola grup,” ujar Angga Raka.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan para pelaku penyebar konten menyimpang tidak hanya diblokir secara digital, tetapi juga dapat diberikan sanksi hukum yang setimpal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
3 HP Tecno RAM 12 GB dengan Performa Kencang dan Memori Lega, Mulai Rp3 Jutaan
-
TPA Liar Serang Terbakar, Bara Api Terkubur 7 Meter
-
5 Sosok Calon Ketum PBNU 2026-2031: Gus Kikin Teratas, Gus Rozin Masuk Daftar
-
3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
-
AS Serang Iran, Harga Minyak Melambung Tinggi
-
0882 Nomor Kartu Apa? Cek Provider dan Daftar Kode Prefix Resmi
-
Kebiasaan Unik Orang Indonesia: Beli Asuransi Perjalanan Mendadak Tanpa Persiapan
-
2 Tahun Jadi Buron, Pengendali Narkoba Lintas Negara Ditangkap
-
Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang
-
Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey