Suara.com - Pemerintah Indonesia melalui Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Angga Raka Prabowo, menegaskan komitmennya dalam menjaga kebersihan dan keamanan ruang digital.
Salah satu langkah konkret yang diambil adalah dengan meminta penyelenggara sistem elektronik (PSE), khususnya Meta, untuk secara aktif.
Memantau dan menutup akses grup di platform mereka yang mengandung konten menyimpang, terutama yang berkaitan dengan pornografi dan fantasi seksual menyimpang.
Langkah ini diambil menyusul ditemukannya sejumlah grup di Facebook yang diduga kuat menjadi wadah penyebaran konten tidak senonoh, bahkan menyasar anak-anak.
Fenomena ini tidak hanya meresahkan, tetapi juga mencederai nilai sosial dan melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
Meta Diminta Proaktif Tutup Grup Menyimpang
Dalam pernyataannya di Jakarta Pusat, Kamis (22/5), Angga Raka menyebut bahwa beberapa grup menyimpang sudah berhasil diidentifikasi dan diblokir.
Namun, ia menegaskan bahwa langkah tersebut belum cukup untuk mengatasi akar persoalan.
“Saya sudah minta pihak Meta untuk terus melakukan pembaruan data dan monitoring ketat terhadap potensi munculnya grup-grup serupa di platform mereka,” tegas Angga.
Baca Juga: Siapa Pembuat Anomali Tung Tung Tung Sahur? Video Originalnya Ditonton 93 Juta Kali
Ia juga menambahkan bahwa pengawasan tidak boleh dilakukan hanya sekali, melainkan harus berkelanjutan dan berbasis algoritma yang mampu mendeteksi aktivitas mencurigakan sejak dini.
Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum Diperkuat
Selain menutup akses grup yang menyimpang, Pemerintah juga mendesak agar platform digital seperti Meta dapat bekerja sama secara aktif dengan aparat penegak hukum.
Tujuannya, untuk mengungkap dalang di balik pembuatan grup dan konten negatif yang merusak tatanan sosial dan psikologis masyarakat.
“Kami mendesak agar Meta bekerja sama secara aktif dengan aparat penegak hukum untuk mengidentifikasi dan menyerahkan data pemilik serta pengelola grup,” ujar Angga Raka.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan para pelaku penyebar konten menyimpang tidak hanya diblokir secara digital, tetapi juga dapat diberikan sanksi hukum yang setimpal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
Terkini
-
Kronologi Kasus Viral Santriwati Ngaku Hamil Lewat Mimpi, Seorang Kiai di Pekalongan Ditangkap
-
Polytron Luxia R5 Resmi Meluncur, Laptop Murah Diotaki Ryzen 5 dengan RAM Upgrade hingga 32GB
-
Penampakan Samsung Galaxy A27 Terbaru: Snapdragon Gantikan Exynos, Ultrawide Downgrade
-
Zenbook A14 OLED Jadi Laptop Snapdragon X2 Elite Pertama di Indonesia dengan Baterai Tahan 24 Jam
-
5 Kelebihan dan Kekurangan Panasonic TOUGHBOOK 40 Mk2, Laptop Tahan Banting dengan AI
-
Lenovo ThinkStation PGX Resmi Hadir di Indonesia, Workstation AI Ringkas dengan Performa 1 PetaFlop
-
Meta Resmi Luncurkan Langganan Instagram, Facebook, dan WhatsApp Plus, Ada Paket AI Baru
-
3 HP Redmi Midrange Paling Worth It di 2026, Spek Gahar dan Harga Masih Masuk Akal
-
iPhone, iPad, Mac,dan Apple Watch Naik Harga, Cek Daftarnya
-
40 Kode Redeem FF Terbaru 28 Mei 2026: Cek Event Pinky Sembari Tukar Token Universal