Saat ditanya apakah pelanggan bisa menggugat para operator seluler soal kuota hangus, Iskandar mengaku kalau itu bisa dilakukan. Namun itu harus melibatkan banyak elemen masyarakat.
"Bisa sebenarnya (class action), ini berbagi tugas. Mungkin NGO lain bisa mengambil langkah itu. Kebetulan saja kami mengungkapnya lebih dulu, lebih detail dengan kajian perspektif kami," ucapnya.
"Selain keterlibatan negara dari BPK, dan pemangku kepentingan, ada baiknya elemen masyarakat lain melakukan perannya di bidang mereka. Semoga," harap dia.
Klarifikasi ATSI soal kerugian kuota hangus
Sebelumnya Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) membongkar fakta yang mengatakan dugaan kerugian sebesar Rp 63 triliun akibat dari kuota internet hangus.
Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, melalui pernyataan tertulisnya menyatakan bahwa ATSI dan seluruh anggotanya selalu berkomitmen pada prinsip tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
"Penetapan harga, kuota, dan masa aktif layanan prabayar telah sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu Pasal 74 Ayat 2 PM Kominfo No. 5 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan," jelasnya melalui keterangan resminya pada Jumat 13 Juni 2025.
Dia menambahkan bahwa hal ini juga sejalan dengan ketentuan Bank Indonesia atau BI dan Kementerian Keuangan atau Kemenkeu.
"(Di mana) yang menegaskan bahwa pulsa bukan merupakan alat pembayaran sah maupun uang elektronik, sehingga juga sudah dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebagaimana barang konsumsi lainnya," jelas Marwan O. Baasir.
Baca Juga: Kasus Kuota Hangus Telkomsel Diadukan ke Menteri BUMN, Didesak Segera Evaluasi
Menurutnya, pemberlakuan masa aktif merupakan praktik wajar dalam industri telekomunikasi.
"Kuota internet bergantung pada lisensi spektrum yang diberikan pemerintah dalam jangka waktu tertentu, bukan volume pemakaian. Hal ini berbeda dengan listrik atau kartu tol," ungkap pria lulusan Universitas Gajah Mada itu.
Selain itu, Marwan O. Baasir mengungkapkan bahwa penerapan masa aktif juga umum diberlakukan di berbagai sektor, sebut saja mulai dari tiket transportasi, voucher, dan keanggotaan klub.
"Operator global seperti Kogan Mobile (milik Australia) dan CelcomDigi (milik Malaysia) pun menerapkan kebijakan serupa, yakni kuota hangus jika tak digunakan dalam masa berlaku," terangnya.
"Transparansi adalah prinsip Utama," tegas dia lagi.
Marwan O. Baasir menjelaskan bahwa operator anggota ATSI selalu menyampaikan informasi masa aktif, kuota, dan hak pelanggan secara terbuka, dilakukan melalui situs resmi dan saat pembelian paket.
"Setiap pilihan paket data yang ditawarkan atau disediakan kepada pelanggan sudah disertai dengan syarat dan ketentuan mengenai besaran kuota data, harga dan masa aktif penggunaan atas paket data yang dibeli atau sudah expired date tersebut," beber mantan pejabat XL Axiata itu.
Berita Terkait
-
Kasus Kuota Hangus Telkomsel Diadukan ke Menteri BUMN, Didesak Segera Evaluasi
-
Cara Memperpanjang Masa Aktif Telkomsel Terbaru, Nomor Aman Bisa Tanpa Isi Pulsa!
-
Jengkelnya DPR soal Kuota Hangus Telkomsel: Kejam, Sisanya ke Mana?
-
Bobrok Telkomsel Dibongkar DPR: Dari Kuota Internet Hangus hingga Mafia Nomor Cantik
-
Telkomsel "Baktiku Negeriku" Sasar Desa Terpencil, Transformasi Digital Berkelanjutan Dimulai
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Terima Bos Blueray Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ogah Ajukan Banding
-
IPC TPK Catat Arus Peti Kemas Tumbuh 7 Persen Sepanjang Semester I 2026
-
Cara Belanja di Singapura dan Jepang Pakai BRImo, Tanpa Tukar Mata Uang
-
Mario Aji dan Veda Ega Ajak Masyarakat Ramaikan Gelaran MotoGP Mandalika 2026
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar 2nd Fun Kids Swimming Competition
-
Langgar Tradisi FIFA, Donald Trump Tetap akan Serahkan Trofi Juara Piala Dunia 2026
-
Lebih Transparan, Begini Cara BRI Digitalisasi Transaksi di Lapas
-
Kenyamanan Jadi Prioritas Baru dalam Mobilitas Warga Kota
-
Heboh Transpuan Bogor Dilempar Air Seni, Amnesty Duga Buntut dari Perpres 111/2025
-
Universitas Brawijaya Gandeng CNGR dan Kementerian ESDM, Perkuat Hilirisasi Industri