Suara.com - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) membantah kuota hangus dari Telkomsel dan operator lain, yang sempat dikeluhkan DPR beberapa waktu lalu, menyebabkan kerugian masyarakat hingga Rp 63 triliun.
Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir justru mempertanyakan angka kerugian kuota hangus Rp 63 triliun yang pertama kali diungkap oleh Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus.
"Angka Rp 63 triliun itu kami enggak tahu dari mana," kata Marwan dalam acara Selular Business Forum yang digelar di Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Ia menyebut kalau selama ini para operator seluler di Indonesia melakukan audit yang melibatkan Big Four. Big Four sendiri adalah sebutan untuk firma akuntansi terbesar di dunia seperti Deloitte, Ernst & Young (EY), PricewaterhouseCoopers (PwC), dan KPMG.
"Semua anggota ATSI itu jelas diaudit oleh Big Four," terang dia.
Dalam paparannya, Marwan mengatakan ada sejumlah peraturan yang digunakan operator seluler untuk menyediakan layanan kuota data internet.
Dia menyebut ketentuan terkait masa berlaku paket internet terdapat dalam pasal 82 Peraturan Menteri Kominfo No 5 tahun 2021, di mana pelanggan bisa membuat pilihan serta ada batasan penggunaan sesuai periode yang pelanggan pilih.
“Mekanisme terkait kuota internet yang operator seluler sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2021. Pada pasal 74 ayat 2 Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 secara eksplisit menyatakan bahwa deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan,” ujarnya.
Selain itu, regulasi ini menjadi dasar hukum bagi operator untuk menerapkan masa berlaku pada layanan prabayar. Ketentuan ini sejalan dengan prinsip transparansi dalam UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, di mana operator pun wajib menyampaikan.
Baca Juga: Bukan Kabar Baik? DPR Soroti Sisi Gelap di Balik Penurunan Tarif Trump untuk Produk Indonesia
Dalam transparansi itu, lanjutnya, para operator seluler telah memberikan informasi terkait kuota internet kepada para pelanggannya. Mulai dari syarat dan ketentuan yang jelas, informasi masa aktif yang transparan, hingga detail harga, jumlah kuota, dan masa berlaku.
Marwan turut menambahkan kalau paket data yang dijual penyelenggara seluler merupakan paket data yang ditawarkan secara terbuka dengan syarat dan ketentuan yang berlaku (memiliki batas waktu pemakaian), yang dibayar di muka atau setelah pemakaian.
Dalam harga paket kuota itu pun sudah termasuk PPN dan setelah pembayaran oleh pelanggan dibukukan sebagai pendapatan perusahaan yang nantinya akan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan harus disetor ke kas negara.
“Sedangkan sisa kuota asumsi dari 50 Mbps hanya kepakai 30 Mbps maka sisanya tidak bisa diperhitungkan sebagai sisa kuota yang bisa dikompensasikan di bulan berikutnya, karena penyelenggara ISP berlangganan bandwidth kepada NAP juga berbatas waktu bulanan, jika tidak dipakai habis dalam satu bulan juga akan hangus. Sehingga anggapan sisa kuota merugikan masyarakat maupun negara tidak terbukti,” beber dia.
Sementara itu Ahmad Alamsyah Saragih selaku Pakar Kebijakan Publik dan Mantan Anggota Ombudsman RI menyebut kalau kebijakan kuota hangus ini tidak menyebabkan kerugian ke negara.
“Jika ada subsidi dari pemerintah baru ada kerugian negara. Justru perusahaan telekomunikasi ini membayarkan pajak hasil PPN dari pembelian kuota internet kepada negara,” imbuhnya.
Berita Terkait
-
Bukan Kabar Baik? DPR Soroti Sisi Gelap di Balik Penurunan Tarif Trump untuk Produk Indonesia
-
Ramai Penolakan Revisi KUHAP, Ketua Komisi III DPR: Mustahil Serap Semua Aspirasi Masyarakat
-
BPIP Dinilai Tak Relevan, Wacana Pembubaran Menguat di DPR
-
Dasco Sambangi Ruang Kerja Bung Hatta Bawa Pesan Presiden Prabowo, Soal?
-
Ketua Komisi III Habiburokhman 'Tantang' Pembatalan Pengesahan Revisi KUHAP dengan Syarat Ini
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
Terkini
-
5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
-
5 Fakta TheoTown yang Sedang Viral di Indonesia, Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Pemerintah
-
Daftar Harga HP Vivo Januari 2026, Lengkap Mulai Seri Murah hingga Flagship
-
7 Tablet Xiaomi Terbaik untuk Kerja, Performa Kencang Mulai Rp1 Jutaan
-
HP Baterai 6000 mAh Tahan Berapa Hari? 5 Merek Ini Paling Awet di Kelasnya
-
Jangan Buru-buru Ganti HP Baru, Ini 5 Tips Agar HP Lawas Tetap Awet dan Anti Lemot
-
7 Penyebab HP Cepat Panas Kayak Setrikaan dan Cara Mengatasinya
-
Terpopuler: Spesifikasi Pesawat ATR 42-500, Daftar Promo HP Imlek 2026
-
24 Kode Redeem FF 18 Januari 2026, Bocoran Skin Tinju Yuji Itadori
-
22 Kode Redeem FC Mobile 18 Januari 2026, Zico 117 Overpowered Menantimu