Bisnis / Makro
Kamis, 04 Desember 2025 | 10:48 WIB
Ilustrasi mata uang asing. [Pixabay]
Baca 10 detik
  • Bank Indonesia efektif mulai 1 Desember 2025 mengatur Derivatif PUVA guna mendukung kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan.
  • Pengaturan ini mencakup aspek Produk, Penetapan Harga, Pelaku Pasar, dan Infrastruktur sesuai BPPU 2030.
  • OJK dan Bappebti mendukung langkah BI ini, menekankan pentingnya koordinasi antarotoritas untuk perlindungan investor.

Suara.com - Bank Indonesia (BI) terus memperkuat pengaturan dan pengawasan Derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing (Derivatif PUVA). Hal ini sesuai prinsip tata kelola untuk menciptakan PUVA yang modern dan maju.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, mengatakan upaya ini penting untuk mendukung efektivitas kebijakan moneter menjaga stabilitas sistem keuangan.

Ditambah bisa memperkuat sinergi pembiayaan ekonomi yang sejalan dengan Blueprint Pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (BPPU) 2030.

"Peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA kepada Bank Indonesia bukan hanya sebuah mandat baru, tetapi juga peluang bagi Bank Indonesia untuk memperluas instrumen keuangan yang dapat dimanfaatkan untuk pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing," kata Destry dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Dia mengatakan, pengaturan PADG Derivatif PUVA ini bertujuan untuk memastikan penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang efektif dalam upaya untuk menciptakan produk Derivatif PUVA yang variatif dan likuid, pricing yang efisien dan kredibel, pelaku pasar yang aktif dan kompeten, dan Infrastruktur pasar yang berstandar internasional.

"Untuk itu, BI berupaya menghadirkan tata kelola yang lebih terintegrasi, transparan, dan modern mulai dari perizinan, pengawasan, hingga pelindungan konsumen" ucap Destry.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi, menyambut baik inisiatif Bank Indonesia dalam mendorong penciptaan pasar uang yang dalam dan likuid.

Bank Indonesia [Antara]

Ia menegaskan bahwa PADG Derivatif PUVA merupakan bagian penting dari reformasi sektor keuangan sesuai amanat UU PPSK, serta menjadi pilar komplementer bagi pengembangan pasar derivatif atas efek.

“OJK mendukung perlunya koordinasi erat antarotoritas untuk menjaga konsistensi standar perlindungan investor dan mencegah arbitrase regulasi", bebernya.

Baca Juga: Bank Indonesia Punya Cara Turunkan Harga Bawang, Begini Strateginya

Sejalan dengan itu, Kepala Bappebti, Tirta Karma Sanjaya, juga menyampaikan dukungan atas peralihan kewenangan Derivatif PUVA kepada BI.

Ia pun menegaskan komitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam penyusunan regulasi turunan, sinkronisasi perizinan serta peningkatan tata kelola dan kapasitas pelaku pasar.

"PADG ini secara komprehensif mengatur aspek Product, Pricing, Participant, dan Infrastruktur (3P+I) sejalan dengan visi Blueprint Pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (BPPU) 2030," katanya.

Sementara itu, pedoman yang dituangkan secara terintegrasi mengatur ekosistem, perizinan, pengawasan, pelaporan, tata kelola, pelindungan konsumen, hingga penerapan Anti Pencucian Uang.

Lalu, juga Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM) di pasar Derivatif PUVA.

Langkah ini diharapkan akan mewujudkan pasar derivatif yang modern, maju, dan inovatif dengan harga acuan yang kredibel, pelaku yang kompeten, dan infrastruktur yang andal dan aman.

Load More