- Bank Indonesia efektif mulai 1 Desember 2025 mengatur Derivatif PUVA guna mendukung kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan.
- Pengaturan ini mencakup aspek Produk, Penetapan Harga, Pelaku Pasar, dan Infrastruktur sesuai BPPU 2030.
- OJK dan Bappebti mendukung langkah BI ini, menekankan pentingnya koordinasi antarotoritas untuk perlindungan investor.
Suara.com - Bank Indonesia (BI) terus memperkuat pengaturan dan pengawasan Derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing (Derivatif PUVA). Hal ini sesuai prinsip tata kelola untuk menciptakan PUVA yang modern dan maju.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, mengatakan upaya ini penting untuk mendukung efektivitas kebijakan moneter menjaga stabilitas sistem keuangan.
Ditambah bisa memperkuat sinergi pembiayaan ekonomi yang sejalan dengan Blueprint Pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (BPPU) 2030.
"Peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA kepada Bank Indonesia bukan hanya sebuah mandat baru, tetapi juga peluang bagi Bank Indonesia untuk memperluas instrumen keuangan yang dapat dimanfaatkan untuk pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing," kata Destry dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Dia mengatakan, pengaturan PADG Derivatif PUVA ini bertujuan untuk memastikan penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang efektif dalam upaya untuk menciptakan produk Derivatif PUVA yang variatif dan likuid, pricing yang efisien dan kredibel, pelaku pasar yang aktif dan kompeten, dan Infrastruktur pasar yang berstandar internasional.
"Untuk itu, BI berupaya menghadirkan tata kelola yang lebih terintegrasi, transparan, dan modern mulai dari perizinan, pengawasan, hingga pelindungan konsumen" ucap Destry.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi, menyambut baik inisiatif Bank Indonesia dalam mendorong penciptaan pasar uang yang dalam dan likuid.
Ia menegaskan bahwa PADG Derivatif PUVA merupakan bagian penting dari reformasi sektor keuangan sesuai amanat UU PPSK, serta menjadi pilar komplementer bagi pengembangan pasar derivatif atas efek.
“OJK mendukung perlunya koordinasi erat antarotoritas untuk menjaga konsistensi standar perlindungan investor dan mencegah arbitrase regulasi", bebernya.
Baca Juga: Bank Indonesia Punya Cara Turunkan Harga Bawang, Begini Strateginya
Sejalan dengan itu, Kepala Bappebti, Tirta Karma Sanjaya, juga menyampaikan dukungan atas peralihan kewenangan Derivatif PUVA kepada BI.
Ia pun menegaskan komitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam penyusunan regulasi turunan, sinkronisasi perizinan serta peningkatan tata kelola dan kapasitas pelaku pasar.
"PADG ini secara komprehensif mengatur aspek Product, Pricing, Participant, dan Infrastruktur (3P+I) sejalan dengan visi Blueprint Pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (BPPU) 2030," katanya.
Sementara itu, pedoman yang dituangkan secara terintegrasi mengatur ekosistem, perizinan, pengawasan, pelaporan, tata kelola, pelindungan konsumen, hingga penerapan Anti Pencucian Uang.
Lalu, juga Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM) di pasar Derivatif PUVA.
Langkah ini diharapkan akan mewujudkan pasar derivatif yang modern, maju, dan inovatif dengan harga acuan yang kredibel, pelaku yang kompeten, dan infrastruktur yang andal dan aman.
"Proses penyusunan dilakukan berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk menjaga orkestrasi pengaturan. PADG Derivatif PUVA berlaku efektif mulai 1 Desember 2025," jelasnya.
Sebagai informasi, Bank Indonesia juga telah melaksanakan pengaturan dan pengawasan derivatif PUVA sejak 10 Januari 2025, setelah dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Peralihan tugas ini merupakan pelaksanaan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi kepada Bank Indonesia.
Berita Terkait
-
Emang Boleh Rapat Penentuan BI Rate Dihadiri Menkeu Purbaya? Begini Aturannya
-
Bank Indonesia Putuskan Tahan Suku Bunga, Ini Alasannya
-
Prediksi BI Bakal Turun atau Tahan Suku Bunga, Ini Bocorannya
-
BI Bakal Hati-hati Kelola Utang Indonesia yang Tembus Rp 7.092 Triliun
-
Survei: BI Bakal Tahan Suku Bunga di 4,75 Persen, Siapkan Kejutan di Desember
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kegagalan Investasi TaniHub Risiko Bisnis, Bukan Tindak Pidana
-
Eks Dirut BVI Bantah Terima Kickback dari Investasi TaniHub
-
TASPEN Cepat Kilat, 99 Persen Pensiunan Terima Gaji Ke-13 di Hari Pertama Tanpa Potongan
-
Asuransi Astra Rayakan Eksistensi 70 Tahun dengan ACTION! dan Apresiasi Pewarta 2026
-
RUU P2SK Disepakati, Besok Dibawa ke Paripurna
-
Pengamat: Pengusaha Jangan Baru Ribut Saat DSI Bereskan Tata Kelola Ekspor
-
Punya Lisensi, WSKT Mulai Garap Proyek Infrastruktur di Arab Saudi
-
IHSG Anjlok Karena Investor Ragukan Kredibilitas Kebijakan Pemerintah
-
Purbaya Ungkap DPR Bisa Evaluasi LPS, OJK, dan BI berkat RUU P2SK
-
Strategi Bertahan di Tengah Rupiah yang Semakin Jatuh ke Jurang