Suara.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan Tahap IV dikabarkan cair mulai Senin, 14 Juli 2025 lalu. Namun demikian, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui akun Twitter resminya @KemnakerRI justru meminta para penerima untuk bersabar. “BSU Belum Cair? Sabar Dulu, Rekanaker! Saat ini, proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 masih berjalan secara bertahap,” ungkap Kemnaker pada 13 Juli atau tepat satu hari sebelum jadwal rencana penyaluran BSU tahap IV. Hingga detik ini Kemnaker belum mengumumkan lagi kapan BSU akan cair.
Dalam unggahan lain, Kemnaker justru meminta para penerima manfaat untuk berhati – hati dan tidak terburu – buru. Apalagi jika mendapati link dari pihak yang tak bertanggung jawab. Jangan sampai para calon penerima tertipu dengan link yang banyak disebarkan melalui media sosial. Pasalnya informasi resmi mengenai BSU hanya akan dimuat di website Kemnaker bsu.kemnaker.go.id.
Cara Lapor BSU Belum Cair
BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 senilai Rp600.000 ditujukan untuk pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan. Untuk melakukan pengaduan, Anda bisa menghubungi nomor 175 atau kirim email ke pengaduan@bpjsketenagakerjaan.go.id. Laporan yang dilayangkan bisa terkait dengan BSU yang belum cair hingga laporan terkait dugaan pelanggaran.
Namun, sebelum melaporkan, Anda harus mengecek terlebih dahulu apakah Anda termasuk calon penerima dengan mengunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Login dengan memasukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, serta alamat email.
Apabila data diri tidak ditemukan namun tertulis keterangan tambahan bahwa data tersebut masih dalam proses verifikasi dan validasi, maka yang perlu dilakukan adalah update nomor rekening. Caranya klik Update Rekening Disini.
Namun, apabila dalam data Anda tertulis Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) maka besaran gaji Anda berada di atas ambang batas penerima.
Penyebab Kegagalan Menerima BSU
Penyebab kegagalan memperoleh BSU sebenarnya ada banyak faktor. Sebagian bisa dicarikan solusinya. Secara umum penyebab gagal dapat BSU adalah lima faktor berikut.
Baca Juga: 13.700 Pekerja di Depok Dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU)
1. Bukan Warga Negara Indonesia (WNI) dan tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP.
2. Bukan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) dari BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
3. Menerima gaji atau upah lebih dari Rp 3,5 juta per bulan atau melebihi upah minimum provinsi/kabupaten/kota (UMP/MUK).
4. Memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
5. Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.
Untuk memastikan apakah Anda termasuk ke dalam penerima BSU, lakukan pengecekan secara berkala di laman resmi yang sudah tersedia. Ingat, informasi resmi mengenai BSU hanya ada di laman BPJS Ketenagakerjaan. Pengumpulan data resmi hanya dapat dilakukan melalui aplikasi SIPP yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang telah ditunjuk.
Tag
Berita Terkait
-
BSU 2025 Cair Rp600 Ribu, Cek Statusmu Sekarang! Jangan Sampai Ketinggalan Info Penting Ini
-
Kapan BSU Tahap 4 2025 Cair? Ini Jadwal, Syarat Penerima, dan Pencairannya
-
Waspada Link Palsu BSU Rp600 Ribu, Begini Cara Pastikan Kebenarannya
-
Standar Tinggi, Upah Minim: Benarkah Rakyat yang Tidak Kompeten?
-
13.700 Pekerja di Depok Dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Fitur Baru iOS 26.5 yang Resmi Meluncur, Begini Cara Menginstalnya dengan Mudah!
-
Tecno Spark 50 Resmi Rilis di Indonesia, HP Rp2 Jutaan dengan Baterai 7000mAh
-
HP Flagship Kamera Leica Anyar, Harga Xiaomi 17 Max Bakal Kompetitif
-
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
-
Prompt AI Edit Foto Ala Penonton Baseball KBO Korea yang Lagi Viral
-
iPhone Update iOS 26.5, Apa Saja Fitur Terbaru yang Bisa Kamu Nikmati?
-
5 Tablet Midrange Snapdragon Paling Murah, Performa Andal untuk Kerja dan Hiburan
-
Xiaomi TV S Mini LED 2026 Resmi Meluncur di Indonesia, Refresh Rate 144Hz dan Dolby Atmos
-
iQOO 15T Rilis Minggu Depan: HP Pertama dengan Chip MediaTek 'Edisi Monster', Spek Dewa!
-
Game Co-Op Anyar, Aliens: Fireteam Elite 2 Bersiap ke PS5 dan PC Tahun Ini