Suara.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan Tahap IV dikabarkan cair mulai Senin, 14 Juli 2025 lalu. Namun demikian, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui akun Twitter resminya @KemnakerRI justru meminta para penerima untuk bersabar. “BSU Belum Cair? Sabar Dulu, Rekanaker! Saat ini, proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 masih berjalan secara bertahap,” ungkap Kemnaker pada 13 Juli atau tepat satu hari sebelum jadwal rencana penyaluran BSU tahap IV. Hingga detik ini Kemnaker belum mengumumkan lagi kapan BSU akan cair.
Dalam unggahan lain, Kemnaker justru meminta para penerima manfaat untuk berhati – hati dan tidak terburu – buru. Apalagi jika mendapati link dari pihak yang tak bertanggung jawab. Jangan sampai para calon penerima tertipu dengan link yang banyak disebarkan melalui media sosial. Pasalnya informasi resmi mengenai BSU hanya akan dimuat di website Kemnaker bsu.kemnaker.go.id.
Cara Lapor BSU Belum Cair
BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 senilai Rp600.000 ditujukan untuk pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan. Untuk melakukan pengaduan, Anda bisa menghubungi nomor 175 atau kirim email ke pengaduan@bpjsketenagakerjaan.go.id. Laporan yang dilayangkan bisa terkait dengan BSU yang belum cair hingga laporan terkait dugaan pelanggaran.
Namun, sebelum melaporkan, Anda harus mengecek terlebih dahulu apakah Anda termasuk calon penerima dengan mengunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Login dengan memasukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, serta alamat email.
Apabila data diri tidak ditemukan namun tertulis keterangan tambahan bahwa data tersebut masih dalam proses verifikasi dan validasi, maka yang perlu dilakukan adalah update nomor rekening. Caranya klik Update Rekening Disini.
Namun, apabila dalam data Anda tertulis Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) maka besaran gaji Anda berada di atas ambang batas penerima.
Penyebab Kegagalan Menerima BSU
Penyebab kegagalan memperoleh BSU sebenarnya ada banyak faktor. Sebagian bisa dicarikan solusinya. Secara umum penyebab gagal dapat BSU adalah lima faktor berikut.
Baca Juga: 13.700 Pekerja di Depok Dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU)
1. Bukan Warga Negara Indonesia (WNI) dan tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP.
2. Bukan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) dari BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
3. Menerima gaji atau upah lebih dari Rp 3,5 juta per bulan atau melebihi upah minimum provinsi/kabupaten/kota (UMP/MUK).
4. Memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
5. Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.
Untuk memastikan apakah Anda termasuk ke dalam penerima BSU, lakukan pengecekan secara berkala di laman resmi yang sudah tersedia. Ingat, informasi resmi mengenai BSU hanya ada di laman BPJS Ketenagakerjaan. Pengumpulan data resmi hanya dapat dilakukan melalui aplikasi SIPP yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang telah ditunjuk.
Untuk kelima alasan di atas, tidak ada solusi agar pekerja bisa menerima BSU karena memang tidak sesuai kriteria. Namun, apabila ada kesalahan dalam memasukkan data, Anda bisa melayangkan aduan kepada BPJS Ketenagakerjaan agar BSU dapat diproses melalui Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP) BPJS Ketenagakerjaan. Anda tinggal melakukan pengeditan data atau pelaporan melalui sistem tersebut. Caranya klik edit pada data BPJS Anda.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Tag
Berita Terkait
-
BSU 2025 Cair Rp600 Ribu, Cek Statusmu Sekarang! Jangan Sampai Ketinggalan Info Penting Ini
-
Kapan BSU Tahap 4 2025 Cair? Ini Jadwal, Syarat Penerima, dan Pencairannya
-
Waspada Link Palsu BSU Rp600 Ribu, Begini Cara Pastikan Kebenarannya
-
Standar Tinggi, Upah Minim: Benarkah Rakyat yang Tidak Kompeten?
-
13.700 Pekerja di Depok Dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Nanik Tetap Jabat Komisaris Pertamina Usai Mundur dari BGN, Tunjangannya Lebih Besar
-
Selat Hormuz Bakal Jadi 'Neraka Dunia', Ranjau Tanker Siap Meledak Kapan Saja
-
Harga Tiket Piala Presiden 2026 Murah Meriah, Seharga Dua Gelas Kopi!
-
Siapa itu Sudaryono Kepala BGN? Ini Profil, Silsilah Keluarga, dan Kekayaannya
-
4 HP Midrange Samsung Terbaru 2026 dari Paling Murah hingga Spek Mirip Flagship
-
BNI Perkuat Program Pencegahan Stunting pada Hari Anak Nasional
-
MUI Usul Zakat Jadi Kredit Pajak, Bos DJP: Harus Berlaku Adil untuk Semua Umat Beragama
-
FIGC Rela Jebol Rekening Demi Rekrut Pep Guardiola Latih Timnas Italia
-
Memaknai Hari Anak Nasional: Pesantren Sebagai Ruang Tumbuh Karakter Anak
-
JF3 Fashion Festival 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan Lebih dari 50 Desainer Dunia