Suara.com - Kapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 4 tahun 2025 cair? Hal tersebut banyak dipertanyakan lantaran penyaluran BSU 2025 tahap 3 yang dimulai pada tanggal 3 Juli 2025 seharusnya sudah akan segera rampung.
Sesuai janji pemerintah, setiap orang yang berhak menerima BSU 2025 akan mendapatkan bantuan senilai Rp600.000. Karena jumlah calon penerima yang mencapai 17 juta, penyaluran BSU memang diketahui sempat tertunda.
Hingga pekan pertama bulan Juli 2025 lalu, tercatat baru sekitar 8,3 pekerja yang sudah mendapatkan BSU tahun ini. Sementara itu, sisanya sekitar 9 juta pekerja/buruh masih menunggu mendapatkan haknya.
Kapan BSU Tahap 4 Tahun 2025 Cair?
Sayangnya, sampai saat ini belum ada informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) selaku penanggungjawab BSU terkait jadwal pencairan bantuan tahap 4 ini.
Fokus pemerintah kini masih tertuju pada penyelesaian BSU 2025 tahap tiga yang belum merata.
Namun, jika melihat pola pencairan BSU pada tahun 2022 lalu, besar kemungkinan bahwa BSU akan tetap dicairkan meski tidak sesuai pada jadwal yang sudah dibuat.
Pada tahun 2022, pencairan BSU tahap 4 terjadi pada sekitar awal bulan Oktober. Kala itu, BSU bahkan dicairkan sampai tahap 8 yang paling lambat diambil pada bulan Desember 2022.
Dengan begitu, besar harapan pada pemerintah bahwa BSU tahap 4 tetap akan disalurkan.
Hal ini juga diperkuat dengan beberapa pengguna platform X yang menunjukkan tangkapan layar terkait status penerima BSU tahap 4.
Baca Juga: Waspada Link Palsu BSU Rp600 Ribu, Begini Cara Pastikan Kebenarannya
“Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU pada batch 4. Silakan tunggu proses penyaluran melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia dan PT. POS Indonesia” begitu bukti informasi yang beredar terkait penerima BSU tahap 4.
Syarat Penerima BSU 2025
Sambil menunggu informasi terbaru terkait pencairan BSU tahap 4, cari tahu syarat penerima BSU berikut untuk mengetahui apakah Anda merupakan salah satunya.
- Merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Masih terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, khususnya dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Memiliki penghasilan atau gaji bulanan paling tinggi sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
- Diutamakan bagi pekerja atau buruh yang belum pernah mendapatkan bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum BSU disalurkan.
- Bukan termasuk Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Apabila di kemudian hari diketahui bahwa penerima tidak memenuhi kriteria yang ditentukan, maka penerima wajib mengembalikan dana BSU yang telah diterima ke Kas Negara, sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Cara Mencairkan BSU 2025
Jika Anda sudah terdaftar sebagai penerima BSU tahap 4 tahun 2025, coba periksa apakah bantuan ini sudah dicairkan melalui beberapa cara berikut
1. Cara Mencairkan BSU Tahap 4 Lewat Aplikasi Pospay
- Unduh dan jalankan aplikasi Pospay di perangkat Anda.
- Ketuk ikon informasi berbentuk huruf “i” yang berada di bagian kanan bawah layar.
- Pilih logo Kemnaker, lalu lanjutkan dengan memilih menu “Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2025”.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda dan tekan tombol "Cek Status Penerima".
Jika Anda tercatat sebagai penerima, lanjutkan dengan melakukan verifikasi menggunakan foto e-KTP, lalu lengkapi data diri yang diminta hingga sistem menampilkan QR code untuk pencairan.
Berita Terkait
-
Waspada Link Palsu BSU Rp600 Ribu, Begini Cara Pastikan Kebenarannya
-
Solusi Jika BSU Tidak Kunjung Cair, Kemnaker Sampaikan Update Terbaru
-
Pekerja Kena PHK Tetap Bisa Dapat BSU Rp600 Ribu? Tenang, Cek Syarat Lengkapnya di Sini
-
Tautan Cek BSU 2025 Tanpa NIK Ternyata Modus Tipuan?
-
Cara Cek BSU Lewat Aplikasi PosPay, Segera Cairkan Jangan Sampai Hangus!
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL