Suara.com - Pengamat telekomunikasi sekaligus Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi menanggapi soal kebijakan transfer data pribadi Indonesia ke Amerika Serikat yang baru saja dirilis Gedung Putih.
Menurut dia, transfer data pribadi yang diminta Presiden AS Donald Trump ke Pemerintah Indonesia mesti bersifat resiprokal. Ia menilai kalau kebijakan yang sama harus dilakukan juga ke Gedung Putih.
"Sharing data atau transfer data haruslah bersifat resiprokal. Artinya, kita diminta sharing data, ya mereka juga kita wajibkan sharing data," kata Heru kepada Suara.com, Rabu (23/7/2025).
Selain itu, Heru menilai kalau hal tak kalah penting yang harus disorot adalah keamanan perlindungan data yang setara atau lebih tinggi untuk Pemerintah AS.
Ketiga, Heru juga menyoroti soal alasan penggunaan data pribadi dari Indonesia. Menurutnya, harus ada kejelasan soal jenis data apa yang dibagi, tujuan, dan berapa lama data tersebut dimanfaatkan.
"Jadi tidak memberi cek kosong," ucap Heru.
Ia meminta Pemerintah perlu hati-hati soal tuntutan transfer data pribadi ini. Sebab jika diberikan sembarangan, data pribadi sensitif bisa terekspos, tak terkecuali milik pejabat negara.
"Sebab kalau diberikan, semua data penduduk siapa jadi tentara, polisi, PNS (Pegawai Negeri Sipil), alamatnya ketahuan semua. Riwayat kesehatan Presiden, Wapres (Wakil Presiden), Menteri, juga akan bisa diakses. Belum lagi data keuangan Anggota DPR juga bisa dibuka," beber dia.
Maka dari itu dirinya meminta adanya transparansi soal kebijakan transfer data ke AS.
Baca Juga: Geger Skandal Infantino dengan Donald Trump, Reputasi FIFA Tercoreng
"Sehingga ini harus didalami tidak semua data bisa dibuka, harus ada persetujuan dari pemilik data dan tentu sharing itu tujuannya apa," pintanya.
"Memang mengenai poin-poin kesepakatan dagang ini perlu secara jelas disampaikan secara transparan, utamanya mengenai transfer data pribadi ke AS. Yang jelas, kita harus berhati-hati dengan kesepakatan tersebut. Jangan sampai merugikan Indonesia," imbuhnya lagi.
Heru menegaskan kalau Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) sudah efektif berlaku di Indonesia sejak 17 Oktober 2024, meskipun belum ada aturan pelaksanaan seperti Peraturan Pemerintah (PP) maupun otoritas Pelindungan Data Pribadi (Lembaga PDP).
"UU PDP sudah efektif berlaku mulai 17 Oktober 2024 meski memang aturan pelaksanaannya seperti PP dan Lembaga PDP belum terbentuk, tapi UU ini sudah ada dan efektif berjalan," timpal dia.
Berdasarkan UU PDP, Heru menyebut ada syarat untuk pihak yang mengambil data pribadi masyarakat. Mereka harus mendapatkan persetujuan dari pemilik data pribadi.
"Itu yang utama. Sehingga seyogyanya tidak dijadikan bahan atau syarat kesepakatan dagang," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Geger Skandal Infantino dengan Donald Trump, Reputasi FIFA Tercoreng
-
Patrick Kluivert Tolak Pinggang Bertemu Nurdin Halid, Ada Masalah Apa?
-
Truk Ringan Hino300 Series 136 MDLR Meluncur di GIIAS 2025
-
Melantai di GIIAS 2025, GAC Indonesia Umumkan Kisaran Harga AION UT
-
Mobil PHEV Geely Kejutkan GIIAS 2025, Dipastikan Meluncur di Indonesia Tahun Ini
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
-
Pidato Perpisahan Sri Mulyani: Hormati Ruang Privacy Kami!
-
Misteri Kursi Panas Pengganti Dito Ariotedjo: Beneran Bakal Diisi Raffi Ahmad?
-
Jelang Sertijab Menkeu, IHSG Langsung 'Tumbang' 77 Poin
Terkini
-
Cara Efektif Menghapus File Sampah di HP Android agar Lebih Lancar
-
Pertama di dunia, Google AI Plus Kini Tersedia di Indonesia, Mulai Rp 75.000
-
10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 9 September 2025, Hadiah 100.000 Koin dan 300 Gems
-
Daftar Harga HP Realme Terbaru September 2025, Ini 5 Rekomendasi Terbaiknya
-
Link Live Streaming Peluncuran iPhone 17, Lengkap dengan Bocoran Fiturnya
-
33 Kode Redeem FF Terbaru 9 September 2025, Bundle Harimau dan Bunny Siap Klaim
-
Cek Harga 15 HP Xiaomi September 2025 dari Entry-Level hingga Flagship, Mana Favoritmu?
-
Segini Harga iPhone 17 Pro Max yang Hari Ini Rilis, Kapan Dijual di Indonesia?
-
Sensor Sony 200 MP Bakal Hadir di HP Flagship, Pakai Teknologi HDR Anyar
-
Kenapa Anak Menkeu Baru Purbaya Yudhi Sadewa Mendadak Viral?