Suara.com - Pengamat telekomunikasi sekaligus Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi menanggapi soal kebijakan transfer data pribadi Indonesia ke Amerika Serikat yang baru saja dirilis Gedung Putih.
Menurut dia, transfer data pribadi yang diminta Presiden AS Donald Trump ke Pemerintah Indonesia mesti bersifat resiprokal. Ia menilai kalau kebijakan yang sama harus dilakukan juga ke Gedung Putih.
"Sharing data atau transfer data haruslah bersifat resiprokal. Artinya, kita diminta sharing data, ya mereka juga kita wajibkan sharing data," kata Heru kepada Suara.com, Rabu (23/7/2025).
Selain itu, Heru menilai kalau hal tak kalah penting yang harus disorot adalah keamanan perlindungan data yang setara atau lebih tinggi untuk Pemerintah AS.
Ketiga, Heru juga menyoroti soal alasan penggunaan data pribadi dari Indonesia. Menurutnya, harus ada kejelasan soal jenis data apa yang dibagi, tujuan, dan berapa lama data tersebut dimanfaatkan.
"Jadi tidak memberi cek kosong," ucap Heru.
Ia meminta Pemerintah perlu hati-hati soal tuntutan transfer data pribadi ini. Sebab jika diberikan sembarangan, data pribadi sensitif bisa terekspos, tak terkecuali milik pejabat negara.
"Sebab kalau diberikan, semua data penduduk siapa jadi tentara, polisi, PNS (Pegawai Negeri Sipil), alamatnya ketahuan semua. Riwayat kesehatan Presiden, Wapres (Wakil Presiden), Menteri, juga akan bisa diakses. Belum lagi data keuangan Anggota DPR juga bisa dibuka," beber dia.
Maka dari itu dirinya meminta adanya transparansi soal kebijakan transfer data ke AS.
Baca Juga: Geger Skandal Infantino dengan Donald Trump, Reputasi FIFA Tercoreng
"Sehingga ini harus didalami tidak semua data bisa dibuka, harus ada persetujuan dari pemilik data dan tentu sharing itu tujuannya apa," pintanya.
"Memang mengenai poin-poin kesepakatan dagang ini perlu secara jelas disampaikan secara transparan, utamanya mengenai transfer data pribadi ke AS. Yang jelas, kita harus berhati-hati dengan kesepakatan tersebut. Jangan sampai merugikan Indonesia," imbuhnya lagi.
Heru menegaskan kalau Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) sudah efektif berlaku di Indonesia sejak 17 Oktober 2024, meskipun belum ada aturan pelaksanaan seperti Peraturan Pemerintah (PP) maupun otoritas Pelindungan Data Pribadi (Lembaga PDP).
"UU PDP sudah efektif berlaku mulai 17 Oktober 2024 meski memang aturan pelaksanaannya seperti PP dan Lembaga PDP belum terbentuk, tapi UU ini sudah ada dan efektif berjalan," timpal dia.
Berdasarkan UU PDP, Heru menyebut ada syarat untuk pihak yang mengambil data pribadi masyarakat. Mereka harus mendapatkan persetujuan dari pemilik data pribadi.
"Itu yang utama. Sehingga seyogyanya tidak dijadikan bahan atau syarat kesepakatan dagang," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Geger Skandal Infantino dengan Donald Trump, Reputasi FIFA Tercoreng
-
Patrick Kluivert Tolak Pinggang Bertemu Nurdin Halid, Ada Masalah Apa?
-
Truk Ringan Hino300 Series 136 MDLR Meluncur di GIIAS 2025
-
Melantai di GIIAS 2025, GAC Indonesia Umumkan Kisaran Harga AION UT
-
Mobil PHEV Geely Kejutkan GIIAS 2025, Dipastikan Meluncur di Indonesia Tahun Ini
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
realme 16 Series 5G Meluncur di Indonesia, Bawa Kamera 200MP dan Zoom Periskop Mulai Rp5 Jutaan
-
Viral Laptop Mugen Core i3 Bantuan Pemerintah Rp14 Jutaan, Ramai Tuai Kritikan
-
31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
-
Link CCTV Tol Cikampek, Pantau Kepadatan Lalu Lintas Buat Mudik Lebaran 2026
-
4 Cara Cek Rest Area yang Tidak Penuh Saat Mudik, Perjalanan Lebih Efisien
-
Berapa Skor AnTuTu POCO X8 Pro? Chipset Dimensity 8500 Tawarkan Peningkatan Performa
-
realme 16 Pro+ 5G: Mengukuhkan Diri sebagai Raja Portrait Terbaru dengan 200MP dan Telefoto 3.5x
-
Aplikasi Google Translate Hadirkan Fitur Pin, Begini Cara Kerjanya
-
Tanggal Rilis Terungkap, Monster Hunter Stories 3 Segera Hadir ke PC dan Konsol
-
5 HP dengan Kamera Anti Goyang untuk Ngonten Lebaran, Hanya Rp2 Jutaan