Suara.com - BPJS Kesehatan memberlakukan pengubahan fasilitas kesehatan atau faskes hanya melalui HP. Cara ini cukup mudah karena pengubahan faskes kini tak harus dilakukan di kantor cabang BPJS terdekat, sekaligus mempermudah masyarakat yang tinggal di kawasan pedesaan. Jika Anda sedang ingin mengubah faskes di BPJS Kesehatan ikuti langkah-langkah di bawah ini.
1. Download Aplikasi Mobile JKN.
2. Login menggunakan nomor BPJS/ NIK.
3. Pilih menu Perubahan Data Peserta
3. Klik Fasilitas Kesehatan Tingkat I
4. Ubah sesuai dengan data dokter yang tersedia. Aplikasi biasanya akan secara otomatis menyarankan faskes paling dekat dengan lokasi Anda.
5. Klik Oke dan faskes sudah berubah. Harap diingat bahwa pengubahan faskes hanya bisa dilakukan setiap tiga bulan sekali. Pastikan ketika mengubah faskes Anda memilihnya dengan cermat sehingga memperoleh yang sesuai dengan kebutuhan Anda dan keluarga.
Di samping itu, aplikasi BPJS juga akan menampilkan jumlah pasien terdaftar dalam setiap faskes. Jumlah pasien ini bisa menjadi pertimbangan karena BPJS biasanya akan merekomendasikan faskes dengan pasien kecil agar distribusi makin merata, selain juga mempertimbangkan faktor jarak antara tempat tinggal dan fasilitas kesehatan.
Setelah Anda mengganti faskes, maka berobat di faskes yang baru bisa dilakukan mulai tanggal 1 bulan berikutnya. Sebagai contoh Anda mengubah faskes pada 15 Februari, maka pengobatan di faskes baru bisa dilakukan mulai 1 Maret. Apabila sebelum tanggal tersebut Anda memerlukan pengobatan maka masih harus menggunakan faskes lama.
Baca Juga: Penyebab BSU Batal Disalurkan, Jutaan Orang Tidak Jadi Terima Bantuan Subsidi Upah
Ada beragam alasan masyarakat mengubah faskes BPJS-nya. Alasan paling umum adalah perpindahan tempat tinggal, umumnya karena kuliah atau bekerja. Alasan lain, ingin mencari dokter yang lebih sesuai dengan preferensi pribadi.
Setiap Orang Wajib Memiliki BPJS Kesehatan
Keanggotaan BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi seluruh masyarakat Indonesia. Kini, semua urusan administrasi seperti membuat SKCK dan SIM di kepolisian, serta mendaftar haji wajib melampirkan bukti keanggotaan BPJS. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan juga menegaskan bahwa setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam program Jaminan Kesehatan.
Untuk itu, bagi yang tidak bekerja secara formal di lembaga pemerintah/ perusahaan swasta maka kepesertaan BPJS Kesehatan bisa bersifat mandiri dengan besaran iuran ditanggung oleh masing-masing individu.
Rincian iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri diatur dalam Pasal 34 Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Perpres tersebut memerinci tarif iuran BPJS Kesehatan dalam tiga kelas yakni Kelas III: Rp35.000, Kelas II: Rp100.000, dan Kelas I: Rp150.000.
Setiap peserta mandiri berhak memilih tarif sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing. Namun, aturan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) apabila jadi diterapkan pada 2025 ini tidak lagi mematok fasilitas rawat inap BPJS Kesehatan berdasarkan kelas yakni kelas I, kelas II, dan kelas III.
Berita Terkait
-
Memahami Alur Rujukan dalam JKN, Mengapa Harus Dimulai dari FKTP?
-
Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO Kini Bisa Sampai Rp 15 Juta
-
JKN Sentuh Sekolah Rakyat: Ribuan Siswa dan Keluarga Miskin Dijamin BPJS Mulai Agustus 2025
-
33.381 Warga Deli Serdang Peserta BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan, Kenapa Ini Terjadi?
-
Ibu Ngamuk Banting Monitor di RS Gegara BPJS? Fakta di Balik Video Viral yang Bikin Heboh
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Teknologi EV Ubah Industri Logistik, Emisi Turun hingga 50 Persen, Ini Dampaknya
-
HP Rp1 Jutaan Rasa Premium! Poco C81 Pro Resmi Meluncur, Bawa Baterai 6000 mAh dan Layar Jumbo
-
Siap Rilis 7 Mei, Ini Keunggulan realme C100: Baterai Jumbo dan Layar Rain Touch
-
30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Mei 2026: Nation Story Brazil Hadir Bawa Vini Jr Gratis
-
Terpopuler: 5 HP Murah Terbaik hingga 10 HP Midrange Terkencang 2026
-
35 Kode Redeem FF Terbaru 5 Mei 2026: Jangan Kehabisan Skin SG2 Golden Glare
-
Pesaing POCO X8 Pro Max, iQOO 15T Bawa Chip Flagship dan Layar 144 Hz
-
69 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Mei 2026: Klaim Gloo Wall Rio dan Gintoki Bundle
-
Smartphone Xiaomi Apakah Tahan Air? Ini 6 HP dengan Sertifikat IP68 Termurah
-
Debut Bulan Ini, Lenovo Legion Y70 2026 Usung Snapdragon 8 Gen 5 dan Baterai Jumbo