Suara.com - Satire seruan pengibaran bendera bajak laut Jolly Roger dalam animasi bajak laut One Piece di perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI) makin gencar di media sosial. Namun, terlepas dari seruan tersebut, bendera One Piece ini bisa menjadi koleksi bagi anda pecinta Anime atau yang ingin sekedar memiliki bendera unik ini.
Sebelum seruan-seruan yang viral, bendera bajak laut Monkey D Luffy (bajak laut topi jerami) memang sudah memiliki banyak fans di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Sehingga, jika Anda ingin mencetaknya sendiri. Bisa melalui link di bawah ini:
LINK ALTERNATIF:
1. https://id.pinterest.com/pin/744853225850798963/
2. https://id.pinterest.com/pin/144044888075994206/
3. https://id.pinterest.com/pin/446278644348040678/
4. https://id.pinterest.com/pin/5207355813314920/
5. https://id.pinterest.com/pin/30328997485203209/
Baca Juga: Beda Sikap Soal Bendera One Piece: Ketua MPR Bilang Kreatif, Istana: Merah Putih Bukan Pilihan!
Sikap Negara terhadap Pengibaran Bendera One Piece
Seruan pengibaran bendera One Piece sebagai wujud protes kepada negara pun menuai reaksi pihak istana. Di tengah euforia para penggemar anime menyambut perayaan kemerdekaan, sebuah pernyataan keras datang dari Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. Ia menegaskan bahwa negara berhak penuh untuk melarang pengibaran bendera fiksi dari anime One Piece jika disejajarkan dengan bendera Merah Putih saat momen peringatan Proklamasi.
Menurut Pigai, tindakan tersebut bukan sekadar ekspresi penggemar, melainkan sebuah pelanggaran hukum serius yang berpotensi dianggap sebagai bentuk makar. "Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya penting menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara," ujar Pigai dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Antara, Minggu (3/8/2025).
Pigai menjelaskan bahwa sikap tegas negara ini bukan tanpa dasar. Ia menyebut pelarangan tersebut sejalan dengan aturan hukum internasional, khususnya Kovenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Menurutnya, UU tersebut memberikan ruang bagi negara untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi menjaga keamanan dan stabilitas nasional.
Dengan landasan itu, ia yakin keputusan pelarangan ini akan mendapat dukungan dari komunitas internasional. “Langkah ini menunjukkan bagaimana hukum nasional dan internasional saling bersinergi dalam menjaga stabilitas negara,” lanjutnya.
Menjawab kekhawatiran bahwa ini adalah bentuk pembatasan kebebasan berekspresi, Pigai dengan tegas menampiknya. Ia berdalih bahwa ada kepentingan nasional yang lebih besar yang harus diutamakan. Menurutnya, tidak semua bentuk ekspresi bisa dibiarkan bebas tanpa batas, terutama jika menyangkut simbol-simbol negara.
Berita Terkait
-
Fenomena Bendera 'One Piece' Sampai ke Istana, Mensesneg: Kreativitas Boleh, Tapi Ada Batasnya
-
Mengulik Simbol Bajak Laut One Piece: Dari Pin Gibran, Tuduhan Makar hingga Disisir Aparat
-
Satpol PP Kecolongan! Bendera One Piece Mengejek di GOR Bogor Sehari Setelah Ancaman Penertiban
-
CEK FAKTA: Eiichiro Oda Izinkan Penggunaan Bendera One Piece Jelang HUT RI, Benarkah?
-
Heboh! Bendera Bajak Laut One Piece Terpasang di Bogor
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
7 HP Murah RAM 8 GB untuk Hadiah Natal Anak, Mulai Rp1 Jutaan
-
28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Desember 2025, Klaim Ribuan Gems dan Pemain Bintang
-
32 Kode Redeem FF Aktif 20 Desember 2025, Dapatkan Skin Evo Gun Green Flame Draco
-
Registrasi Kartu SIM Gunakan Biometrik, Pakar Ungkap Risiko Bocor yang Dampaknya Seumur Hidup
-
Rencana Registrasi SIM Pakai Data Biometrik Sembunyikan 3 Risiko Serius
-
Indosat Naikkan Kapasitas Jaringan 20%, Antisipasi Lonjakan Internet Akhir Tahun
-
Anugerah Diktisaintek 2025: Apresiasi untuk Kontributor Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
-
26 Kode Redeem FC Mobile 20 Desember 2025: Trik Refresh Gratis Dapat Pemain OVR 115 Tanpa Top Up
-
50 Kode Redeem FF 20 Desember 2025: Klaim Bundle Akhir Tahun dan Bocoran Mystery Shop
-
Imbas Krisis RAM, Berapa Harga iPhone 2026? Bakal Meroket, Ini Prediksinya