Suara.com - Istana Kepresidenan menanggapi fenomena maraknya pengibaran bendera kelompok bajak laut Topi Jerami dari anime 'One Piece' oleh masyarakat.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan, bahwa pemerintah memandang hal tersebut sebagai bentuk kebebasan berekspresi yang tidak dipermasalahkan.
Namun, ia mengingatkan, agar kreativitas itu tidak dimanfaatkan untuk mengganggu kesakralan perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
"Yang pertama, sebagaimana juga sudah disampaikan bahwa kalau berkenaan dengan kreatifitas dari kawan-kawan, komunitas-komunitas tentu itu sebagai sebuah kebebasan berekspresi dan tidak ada masalah," kata Prasetyo di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Kendati begitu, Prasetyo menggarisbawahi potensi masalah jika kreativitas tersebut dieksploitasi oleh pihak-pihak tertentu untuk tujuan yang tidak benar.
Ia secara tegas menyoroti jika ada ajakan untuk mengibarkan bendera lain selain bendera Merah Putih.
"Yang jadi masalah itu kan adalah misalnya... ada pihak-pihak yang kemudian dalam tanda kutip ya, memanfaatkan kreatifitas tersebut untuk menghimbau supaya mengibarkan bendera-bendera selain bendera merah putih. Kan itu yang tidak benar," tegasnya.
Pemerintah, lanjut Prasetyo, berharap bulan Agustus yang menjadi momen bersejarah tidak ternodai oleh hal-hal yang dapat mengurangi nilai sakralnya.
Ia mengingatkan bahwa kemerdekaan Indonesia diraih melalui pengorbanan jiwa dan raga para pahlawan.
Baca Juga: Mengulik Simbol Bajak Laut One Piece: Dari Pin Gibran, Tuduhan Makar hingga Disisir Aparat
"Kami sebagai pemerintah dan tentunya kita semua, kita berharap di bulan Agustus ini janganlah ternodai dengan hal yang sakral. Ini hari ulang tahun kemerdekaan kita yang ke-80," katanya.
Menanggapi anggapan bahwa pengibaran bendera 'One Piece' merupakan ekspresi kekecewaan masyarakat terhadap pemerintah, Prasetyo memahaminya sebagai sebuah ekspresi.
Namun, ia menyarankan agar kekecewaan tidak ditunjukkan dengan cara yang dapat mengurangi kehormatan bangsa, terutama menjelang 17 Agustus.
"Makanya sebagai sebuah ekspresi kreatifitas boleh. Tapi jangan kemudian ini dibawa ke sesuatu yang mengurangi kesakralan kita sebagai bangsa," jelasnya.
"Tadi misalnya ada kecewaan tidak harus ditunjukkan dengan cara seperti itu. Tidak harus," sambungnya.
Prasetyo menambahkan bahwa pemerintah terbuka terhadap segala masukan dan kritik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Ledakan Pabrik Kembang Api di China Tewaskan 21 Orang, Puluhan Luka-luka
-
Kasus Kanker Masih Tinggi di Indonesia, Pakar Dorong Perawatan yang Lebih Personal
-
Ade Armando Klaim Baru Tahu Ceramah JK di UGM 40 Menit Usai Dipolisikan
-
Gencatan Senjata Semu, Iran hadang Operasi Militer AS di Selat Hormuz
-
Usut Korupsi Haji, KPK Masih Sisir Saksi Travel Sebelum Periksa Bos Maktour dan Kesthuri
-
Viral Parkir di Blok M Semrawut hingga Depan Kejagung, Dishub Jaksel Lapor Wali Kota
-
Setop Jadi Konten Kreator Saat Tugas, Mabes Polri Larang Anggota Live Streaming di Medsos!
-
Jakarta Dikepung Banjir: 115 RT Terendam, Ketinggian Air di Jaksel Tembus 2,4 Meter!
-
UMKM RI Terjebak 'Simalakama': Pintar Produksi Tapi Gagal Jual Gara-gara Gempuran Barang Impor!
-
Kontroversi Perayaan Ulang Tahun Menteri Israel, Pakai Kue Bentuk Tali Hukuman Gantung