- Jika SIPD sulit diakses, masyarakat dapat menghubungi hotline atau surel Kemendagri
- SIPD dapat diakses oleh pegawai pemerintah dengan hak akses tertentu
- Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) wajib disediakan oleh pemerintah sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014
Suara.com - Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) wajib disediakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Namun, ada kalanya SIPD sulit diakses. Untuk itu, berikut akan dijabarkan cara mengatasi SIPD sulit diakses tersebut.
Pasalnya, keterbukaan informasi dari pemerintah kini sangat penting. SIPD berisi antara lain informasi pembangunan dan keuangan daerah.
Melansir laman resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), apabila Anda mengalami kesulitan dalam mengakses SIPD, masyarakat bisa menghubungi kontak Kemendagri di Hot-line CS +6281317633727, Whatsapp +6281317633727, atau email sipd@kemendagri.go.id
Sebelumnya, ketika mengakses layanan masyarakat perlu memastikan kembali bahwa mereka memiliki jaringan intrenet yang memadai. Apabila SIPD Kemendagri tidak dapat diakses, Anda bisa mencoba untuk menghubungi layanan SIPD wilayah lain.
Apabila masih bermasalah juga, Anda bisa mencoba trik untuk mengaksesnya di waktu yang berbeda. Biasanya SIPD bisa diakses malam hari atau waktu-waktu yang tidak sibuk untuk membuat koneksi lebih lancar.
Untuk diketahui, SIPD merupakan suatu inovasi yang diperkenalkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019.
Peraturan ini mulai berlaku sejak 27 September 2019. Pergantian ini dianggap perlu untuk beralih ke suatu peraturan yang lebih kompleks, yang mencakup informasi seputar pembangunan daerah, keuangan daerah, serta informasi pemerintahan daerah lainnya.
Tujuannya adalah menyatukan semua aspek tersebut dalam satu sistem yang terintegrasi secara keseluruhan.
Baca Juga: Karnaval Bersatu HUT ke-80 RI: Kemendagri Angkat Simbol Keselamatan Publik dan Birokrasi Modern
SIPD diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 391 yakni Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi Pemerintahan Daerah yang dikelola dalam suatu sistem informasi Pemerintahan Daerah. Bagi masyarakat yang ingin mengakses SIPD bisa melakukan langkah-langkah berikut.
1. Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil. SIPD diakses secara online, dan koneksi yang baik diperlukan untuk mengakses dan menggunakan aplikasi.
2. Buka peramban web (browser) seperti Google Chrome, Mozilla Firefox, atau Safari.
3. Masukkan URL atau Alamat Situs SIPD (https://pelaksanaan.kemendagri.go.id:30081/)
4. Setelah membuka situs SIPD, Anda akan diarahkan ke halaman login. Masukkan informasi login yang diberikan kepada Anda, seperti Username dan Password.
5. Setelah berhasil login, Anda akan diarahkan ke antarmuka aplikasi SIPD. Jelajahi menu dan fungsi yang tersedia untuk mengakses berbagai modul dan informasi yang terkait dengan pemerintahan daerah, pembangunan, keuangan, dan lainnya.
Tag
Berita Terkait
-
Hari Perumahan Nasional 2025: Mendagri Raih Penghargaan atas Dukungan Program Perumahan Rakyat
-
PBB Meroket 100 Persen? Kemendagri Turun Tangan Cegah 'Api Pati' Menyebar ke Daerah Lain
-
Kemendagri Rayakan Puncak HUT ke-80 dengan Jalan Sehat dan Bazar Meriah di TMII
-
HUT Ke-80 Kemendagri: Mendagri Tekankan Pentingnya Integritas Dalam Pelaksanaan Tugas
-
Mendagri Minta Pembangunan 2.200 Rumah di Papua Pegunungan Dilaksanakan Sesuai Arahan Presiden
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
Kronologi Kasus Viral Santriwati Ngaku Hamil Lewat Mimpi, Seorang Kiai di Pekalongan Ditangkap
-
Polytron Luxia R5 Resmi Meluncur, Laptop Murah Diotaki Ryzen 5 dengan RAM Upgrade hingga 32GB
-
Penampakan Samsung Galaxy A27 Terbaru: Snapdragon Gantikan Exynos, Ultrawide Downgrade
-
Zenbook A14 OLED Jadi Laptop Snapdragon X2 Elite Pertama di Indonesia dengan Baterai Tahan 24 Jam
-
5 Kelebihan dan Kekurangan Panasonic TOUGHBOOK 40 Mk2, Laptop Tahan Banting dengan AI
-
Lenovo ThinkStation PGX Resmi Hadir di Indonesia, Workstation AI Ringkas dengan Performa 1 PetaFlop
-
Meta Resmi Luncurkan Langganan Instagram, Facebook, dan WhatsApp Plus, Ada Paket AI Baru
-
3 HP Redmi Midrange Paling Worth It di 2026, Spek Gahar dan Harga Masih Masuk Akal
-
iPhone, iPad, Mac,dan Apple Watch Naik Harga, Cek Daftarnya
-
40 Kode Redeem FF Terbaru 28 Mei 2026: Cek Event Pinky Sembari Tukar Token Universal