Suara.com - Sejumlah warganet menganggap Bea Cukai sebagai lembaga yang mempersulit WNI untuk berkembang karena berbagai kesulitan yang mereka 'munculkan'.
Salah satu sebabnya, Bea Cukai kerap dianggap memalak pembelian barang dari luar negeri sebagai modal usaha para pelaku pasar lokal.
Penghitungan bea masuk pun dianggap tak transparan sehingga Bea Cukai dituding menaksir harga sendiri.
Salah satunya seperti yang diungkap akun @re**um1 yang mengunggah video yang mengeluhkan kinerja Bea Cukai dalam menarik bea masuk barang dari luar negeri.
"Salah satu streamer dan adiknya yang player E-Sport collab ama brand mouse gaming bikin mouse baru. Mousenya dikirim ke dia buat test sample. Eh dipalak Bea Cukai 8,9jt buat produk yg bahkan blm ada harganya krn blm dikomersil Katanya Becuk yg taksir2 sendiri harganya," tulis akun tersebut, dikutip pada Rabu (27/8/2025).
Menanggapi hal ini, warganet terpecah jadi dua kubu. Beberapa menjelaskan kemungkinan alasan Bea Cukai mengambil bea sebesar nominal tersebut.
"Akibat skema reward insentif yang bodoh. Kl petugas basis insentifnya itu dapat persenan berdasarkan berapa yang didapat dari cukai, ya begini hasilnya. Membabi buta semua dibesar-besarin cukainya," tulis salah seorang warganet.
Namun, rencana usaha ini rupanya tak berjalan mulus. Di bandara, produk Pulsar yang datang dari luar negeri justru ditahan Bea Cukai.
Untuk membawanya keluar, pengunggah harus membayar Rp8,9 juta. Padahal, produk tersebut belum sampai tahap dijual. Tidak sampai di situ, @ren**m1 juga mengeluhkan perhitungan Rp8,9 juta tidak dilakukan secara transparan sehingga Bea Cukai dianggap menaksir sendiri harga barang padahal tidak dijual.
Baca Juga: Tragis, Remaja 13 Tahun Meninggal Usai Makan Tiga Bungkus Mi Instan Mentah
Jika mengulik di marketplace, harga mouse Pulsar dibanderol Rp2 – Rp3 jutaan per buahnya. Akun @renzum1 merasa dirugikan karena barang yang dia datangkan dari luar negeri hanya ditujukan sebagai media promosi.
Kicauan yang viral ini pun dikomentari oleh akun resmi Bea Cukai.
“Halo, setiap barang kiriman impor dengan Nilai diatas USD3, dikenakan Bea Masuk dan Pajak. Untuk barang yang bukan hasil transaksi, penetapan Nilai barang berdasarkan nilai transaksi barang identik atau serupa,” balas akun @bravobeacukai.
Melansir website resmi Bea Cukai, disebutkan bahwa barang yang masuk dari luar negeri baik diangkut dengan kargo, dikirim, maupun dibawa penumpang merupakan barang impor dan terutang bea masuk.
Untuk itu, Pejabat Bea Cukai perlu memastikan bahwa atas pemasukan barang impor (kiriman) tersebut telah memenuhi peraturan perundang-undangan dengan melakukan pemeriksaan pabean secara selektif dengan mempertimbangkan risiko yang melekat pada barang dan importir.
Selain itu, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) memiliki fungsi melindungi masyarakat dari beredarnya barang berbahaya dari Luar Negeri, serta fungsi melindungi industri dalam negeri dan fasilitasi perdagangan.
Tag
Berita Terkait
-
Momen OB Kantor Dapat Kejutan Ultah dari Karyawan Lain, Raut Bahagianya Bikin Netizen Mewek
-
3 Fakta Viral "Bilik Asmara" Beralas Kardus di Pantai Watu Ulo Jember, Kondom Bekas Berserakan!
-
6 Fakta Pesta Sabun di Diskotik Bandung: Viral Cewek Berbikini, Pemkot Turun Tangan!
-
Viral Video Kekerasan Demo di Medan, Mahasiswa Kejang Usai Kepala Diinjak Oknum Aparat
-
5 Fakta Dosen Lempar Skripsi Mahasiswa di Universitas Nias, Viral Hantam Meja hingga Klarifikasi!
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Kronologi Kasus Viral Santriwati Ngaku Hamil Lewat Mimpi, Seorang Kiai di Pekalongan Ditangkap
-
Polytron Luxia R5 Resmi Meluncur, Laptop Murah Diotaki Ryzen 5 dengan RAM Upgrade hingga 32GB
-
Penampakan Samsung Galaxy A27 Terbaru: Snapdragon Gantikan Exynos, Ultrawide Downgrade
-
Zenbook A14 OLED Jadi Laptop Snapdragon X2 Elite Pertama di Indonesia dengan Baterai Tahan 24 Jam
-
5 Kelebihan dan Kekurangan Panasonic TOUGHBOOK 40 Mk2, Laptop Tahan Banting dengan AI
-
Lenovo ThinkStation PGX Resmi Hadir di Indonesia, Workstation AI Ringkas dengan Performa 1 PetaFlop
-
Meta Resmi Luncurkan Langganan Instagram, Facebook, dan WhatsApp Plus, Ada Paket AI Baru
-
3 HP Redmi Midrange Paling Worth It di 2026, Spek Gahar dan Harga Masih Masuk Akal
-
iPhone, iPad, Mac,dan Apple Watch Naik Harga, Cek Daftarnya
-
40 Kode Redeem FF Terbaru 28 Mei 2026: Cek Event Pinky Sembari Tukar Token Universal