Tekno / Internet
Rabu, 10 September 2025 | 11:55 WIB
Ilustarsi (freepik)
  • Pastikan file sesuai dengan ketentuan, umumnya PDF untuk dokumen dan JPG/JPEG untuk foto.
  • Jika ukuran file terlalu besar, Anda bisa melakukan compress menggunakan situs resmi seperti https://smallpdf.com/id.

2. Pastikan Koneksi Internet Stabil: Gagal upload sering terjadi karena koneksi yang tidak stabil. Coba gunakan jaringan Wi-Fi atau pindah lokasi dengan sinyal lebih baik.

3. Gunakan Browser yang Direkomendasikan

  • SSCASN lebih optimal diakses melalui Google Chrome atau Mozilla Firefox.
  • Pastikan browser sudah diperbarui ke versi terbaru.
  • Hapus Cache dan Cookies Browser

4. Lakukan Pengunggahan di Luar Jam Sibuk: Pada jam sibuk, server SSCASN sering mengalami overload. Coba unggah di pagi atau larut malam.

Cara Mengisi DRH PPPK Paruh Waktu

Setelah semua dokumen siap, ikuti langkah berikut untuk mengisi DRH:

  1. Akses laman https://sscasn.bkn.go.id/, lalu masukkan NIK dan password sesuai akun Anda.
  2. Setelah login, klik menu Daftar Riwayat Hidup (DRH). Periksa kembali data yang sudah terisi otomatis berdasarkan pendaftaran Anda.
  3. Lengkapi data pribadi, seperti alamat, kontak, dan riwayat pendidikan dengan teliti
  4. Unggah dokumen wajib sesuai dengan format dan ketentuan ukuran.
  5. Pastikan status upload berubah menjadi “Sukses”.
  6. Periksa kembali data dan dokumen sebelum menekan tombol Submit.
  7. Jika sudah yakin, klik Kirim untuk mengunci data.Setelah berhasil, cetak bukti pengisian DRH sebagai arsip pribadi.

Mengisi DRH PPPK paruh waktu membutuhkan ketelitian, terutama dalam menyiapkan dokumen dan memastikan semua file sesuai format.

Jika mengalami kendala, Anda bisa mencoba beberapa solusi tidak bisa upload dokumen DRH PPPK paruh waktu seperti mengompres ukuran file, mengganti browser, atau mencoba perangkat lain.

Dengan persiapan yang baik, proses pengisian DRH bisa berjalan lancar dan peluang lolos seleksi semakin besar.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Baca Juga: Apa Syarat Honorer Bisa Daftar PPPK?

Load More