- Pastikan file sesuai dengan ketentuan, umumnya PDF untuk dokumen dan JPG/JPEG untuk foto.
- Jika ukuran file terlalu besar, Anda bisa melakukan compress menggunakan situs resmi seperti https://smallpdf.com/id.
2. Pastikan Koneksi Internet Stabil: Gagal upload sering terjadi karena koneksi yang tidak stabil. Coba gunakan jaringan Wi-Fi atau pindah lokasi dengan sinyal lebih baik.
3. Gunakan Browser yang Direkomendasikan
- SSCASN lebih optimal diakses melalui Google Chrome atau Mozilla Firefox.
- Pastikan browser sudah diperbarui ke versi terbaru.
- Hapus Cache dan Cookies Browser
4. Lakukan Pengunggahan di Luar Jam Sibuk: Pada jam sibuk, server SSCASN sering mengalami overload. Coba unggah di pagi atau larut malam.
Cara Mengisi DRH PPPK Paruh Waktu
Setelah semua dokumen siap, ikuti langkah berikut untuk mengisi DRH:
- Akses laman https://sscasn.bkn.go.id/, lalu masukkan NIK dan password sesuai akun Anda.
- Setelah login, klik menu Daftar Riwayat Hidup (DRH). Periksa kembali data yang sudah terisi otomatis berdasarkan pendaftaran Anda.
- Lengkapi data pribadi, seperti alamat, kontak, dan riwayat pendidikan dengan teliti
- Unggah dokumen wajib sesuai dengan format dan ketentuan ukuran.
- Pastikan status upload berubah menjadi “Sukses”.
- Periksa kembali data dan dokumen sebelum menekan tombol Submit.
- Jika sudah yakin, klik Kirim untuk mengunci data.Setelah berhasil, cetak bukti pengisian DRH sebagai arsip pribadi.
Mengisi DRH PPPK paruh waktu membutuhkan ketelitian, terutama dalam menyiapkan dokumen dan memastikan semua file sesuai format.
Jika mengalami kendala, Anda bisa mencoba beberapa solusi tidak bisa upload dokumen DRH PPPK paruh waktu seperti mengompres ukuran file, mengganti browser, atau mencoba perangkat lain.
Dengan persiapan yang baik, proses pengisian DRH bisa berjalan lancar dan peluang lolos seleksi semakin besar.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Baca Juga: Apa Syarat Honorer Bisa Daftar PPPK?
Berita Terkait
-
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Diundur: Simak Panduan Dokumen dan Syarat Terbaru
-
PPPK Paruh Waktu 2025: Solusi Honorer, Gaji Sesuai UMP, dan Mekanismenya
-
PPPK Paruh Waktu Dikontrak Berapa Tahun? Simak Ketentuan Masa Kerjanya
-
Gaji PPPK Naik Tahun 2025? Simak Perbandingan Paruh Waktu vs Penuh Waktu
-
Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu dan Dokumen Penting Syaratnya
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
17 Pesawat dan 1.500 Prajurit Tambahan Dikerahkan Tangani Karhutla Kalimantan
-
IHSG Diborong Asing, Cek Saham-saham Rekomendasi Pengamat Hari Ini
-
Gen Z dan Milenial Punya Peran Kuat , Ini Pesan dari Keponakan Prabowo
-
Apa Bedanya Luas dan Keliling? Ini Pengertian, Rumus, dan Contoh Soalnya
-
Ulasan Tunggu Aku Sukses Nanti: Ketika Arti Kesuksesan Bukan Sekadar Materi
-
IHSG Diproyeksi Menguat Terbatas, Saham Ini Diramal Tahan Banting
-
Gempa M 5,2 Guncang NTT Pagi Ini, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
-
Mengenal Sifat Asli Zodiak Sagitarius yang Suka Kebebasan, Ternyata Sosok Sahabat Setia
-
Tujuh ABK Indonesia Terlantar di Perairan Fiji, Gaji Berbulan-bulan Tak Dibayar
-
Kisah Ajaib Desa Macondo di Serial One Hundred Years of Solitude: Part 1