- Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu diundur hingga 15 September 2025.
- Perubahan jadwal untuk menyesuaikan kebutuhan instansi.
- Peserta harus teliti menyiapkan dan mengunggah dokumen.
Suara.com - Panduan lengkap pengisian DRH PPPK paruh waktu telah diperbarui oleh Kementerian PANRB. PANRB telah menetapkan periode pengisian Daftar Riwayat Hidup Non-Indikator (DRH NI) untuk formasi PPPK Paruh Waktu pada 28 Agustus hingga 15 September 2025.
Penyesuaian jadwal ini dibuat agar instansi yang belum menyelesaikan tahap pengajuan kebutuhan PPPK memiliki waktu tambahan. Sebelumnya, dijadwalkan mulai 23 Agustus 2025, namun diundur lima hari demi menyesuaikan proses penetapan kebutuhan oleh pemerintah.
Melalui panduan lengkap pengisian DRH PPPK paruh waktu, peserta diarahkan untuk menyiapkan dokumen-dokumen penting. Anda harus memastikan semua berkas siap sebelum masa unggah tiba.
Berikut adalah beberapa dokumen yang wajib disiapkan.
- Pas foto terbaru dengan latar belakang merah.
- KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Ijazah terakhir disertai transkrip nilai
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerinta.
- NPWP.
- Surat pernyataan tidak pernah dipidana.
Penting untuk memindai semua dokumen dengan hasil cukup tajam dan menyimpannya dalam format PDF sesuai ketentuan ukuran file agar tidak memicu penolakan sistem.
Panduan Lengkap Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
Setelah mempersiapkan semua syarat sebagaimana dijelaskan dalam panduan lengkap pengisian DRH PPPK paruh waktu, Anda bisa mulai mengikuti langkah-langkah teknis melalui portal SSCASN berikut.
- Masuk ke akun SSCASN Anda, lalu pilih opsi “Pengisian DRH NI PPPK” di dashboard.
- Kemudian, masukkan data pribadi Anda secara akurat, pastikan nama sesuai dengan yang tercantum di ijazah dan dokumen resmi lainnya.
- Unggah semua dokumen persyaratan; setelah itu, cek ulang seluruh informasi dan berkas.
Jika sudah yakin tidak ada kesalahan, klik “Simpan dan Finalisasi”. Segera unduh bukti pengisian untuk arsip pribadi sebagai bukti sah bahwa Anda telah menyelesaikan proses pengisian.
Dalam panduan lengkap pengisian DRH PPPK paruh waktu juga ditekankan agar Anda menghindari sejumlah kesalahan umum.
Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Pilih Penempatan Sendiri? Simak Aturannya
Nama yang tidak cocok dengan ijazah atau dokumen lain, foto buram, atau file tidak terbaca sering menjadi penyebab kegagalan unggah atau verifikasi.
Sehingga, periksa kembali file Anda sebelum finalisasi demi menghindari penundaan atau keharusan mengajukan perbaikan yang memakan waktu.
Ditengah penyesuaian jadwal, panduan lengkap pengisian DRH PPPK paruh waktu menjadi pegangan penting bagi instansi maupun calon pegawai PPPK Paruh Waktu. Anda harus memperhatikan bahwa sekali data sudah difinalisasi, tidak bisa diperbaiki dengan mudah, sehingga ketelitian sangatlah penting.
Persiapkan file yang bukan hanya lengkap, melainkan juga mematuhi ketentuan teknis, seperti ukuran file maksimal, resolusi foto latar merah, dan format PDF agar proses berjalan lancar.
Setelah periode pengisian DRH NI tutup pada 15 September 2025, tahap berikutnya biasanya adalah verifikasi oleh instansi dan verifikasi final oleh pusat melalui sistem SSCASN.
Jika data Anda lolos verifikasi, Anda akan mendapat panggilan lebih lanjut (misalnya, pengumuman nilai atau penetapan PPPK).
Berita Terkait
-
PPPK Paruh Waktu 2025: Solusi Honorer, Gaji Sesuai UMP, dan Mekanismenya
-
PPPK Paruh Waktu Dikontrak Berapa Tahun? Simak Ketentuan Masa Kerjanya
-
Gaji PPPK Naik Tahun 2025? Simak Perbandingan Paruh Waktu vs Penuh Waktu
-
Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu dan Dokumen Penting Syaratnya
-
Apakah PPPK Setara PNS? Ini Perbedaan Status, Jenjang Karier, Gaji dan Tunjangannya
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim