- Pemerintah menghapus status honorer pada tahun 2025 dan mengalihkannya menjadi PPPK Paruh Waktu sebagai solusi penataan non-ASN.
- PPPK Paruh Waktu bekerja 4 jam per hari dengan gaji setara upah minimum provinsi (UMP) atau pendapatan honorer terakhir.
- Meskipun paruh waktu, mereka tetap berhak atas tunjangan, jaminan sosial, dan memiliki peluang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Suara.com - Pemerintah Indonesia memperkenalkan sebuah kebijakan signifikan pada tahun 2025 dalam manajemen aparatur sipil negara. Kebijakan ini dikenal sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Skema baru ini dirancang sebagai solusi strategis untuk menata status kepegawaian para tenaga non-ASN. Ini merupakan langkah besar dalam reformasi birokrasi yang telah lama direncanakan.
Tujuan utama dari program PPPK Paruh Waktu adalah memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan. Terutama bagi jutaan tenaga honorer yang telah lama mengabdi di berbagai instansi pemerintah.
Kebijakan ini menjadi jembatan transisi yang penting bagi para honorer. Mereka akan mendapatkan status yang lebih jelas sebagai bagian dari aparatur sipil negara.
Lahirnya skema PPPK Paruh Waktu tidak dapat dipisahkan dari amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Aturan tersebut menargetkan penyelesaian masalah tenaga honorer paling lambat pada akhir tahun 2024.
Dengan demikian, mulai tahun 2025, status tenaga honorer secara resmi akan dihapuskan dari sistem kepegawaian pemerintah. Ini adalah akhir dari sebuah era dan awal dari babak baru bagi para non-ASN.
Mekanisme
Sebagai gantinya, pemerintah menawarkan jalur pengangkatan menjadi PPPK. Jalur ini terbagi menjadi dua, yaitu penuh waktu dan paruh waktu.
PPPK Paruh Waktu secara khusus ditujukan bagi tenaga honorer yang datanya sudah tercatat dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Prioritas diberikan kepada mereka yang telah lama mengabdi.
Selain itu, skema ini juga menjadi solusi bagi para honorer yang telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK pada tahun 2024. Namun, mereka yang belum berhasil lulus akan dialihkan ke dalam kategori ini.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Dikontrak Berapa Tahun? Simak Ketentuan Masa Kerjanya
Proses pengangkatan ini dirancang untuk tidak melalui seleksi tambahan yang ketat. Ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi mereka selama ini.
Perbedaan
Perbedaan paling mendasar antara PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu terletak pada durasi kerja. Ini adalah aspek utama yang membedakan kedua status kepegawaian tersebut.
PPPK Penuh Waktu bekerja sesuai standar jam kerja ASN pada umumnya. Mereka diwajibkan bekerja sekitar delapan jam setiap harinya.
Sebaliknya, PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang jauh lebih fleksibel. Mereka dijadwalkan untuk bekerja selama empat jam per hari.
Fleksibilitas ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi para pegawai untuk memiliki keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi. Ini juga disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran instansi.
Dari sisi kontrak kerja, terdapat juga perbedaan yang perlu dipahami. Masa kontrak untuk PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun.
Berita Terkait
-
PPPK Paruh Waktu Dikontrak Berapa Tahun? Simak Ketentuan Masa Kerjanya
-
Gaji PPPK Naik Tahun 2025? Simak Perbandingan Paruh Waktu vs Penuh Waktu
-
Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu dan Dokumen Penting Syaratnya
-
Apakah PPPK Setara PNS? Ini Perbedaan Status, Jenjang Karier, Gaji dan Tunjangannya
-
Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PNS? Simak Penjelasannya
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
Terkini
-
Gold Standard, Predikat Bergengsi yang Jadi Tolak Ukur Sehatnya Perusahaan
-
Mal Ini Berubah Jadi Bikini Bottom, Bisa Bertemu Spongebob dan Patrick di Momen Liburan Akhir Tahun
-
Dany Amrul Ichdan Ajak Civitas Akademika Wujudkan Indonesia Naik Kelas Sebagai Gerakan Moral Bangsa
-
Liburan Akhir Tahun di Jakarta? Kejutan Seru Ini Bikin Kita Lupa Harus Keluar Kota!
-
7 Rekomendasi Sepatu Futsal Cewek Terbaik, Kualitas Juara Bikin Anti Cedera
-
45 Ucapan Selamat Natal untuk Teman dan Sahabat, Hangat dan Menyentuh Hati
-
Perempuan Usai Career Break: Ingin Kembali Bekerja, Tapi Peluangnya Masih Terbatas
-
3 Zodiak Ini Paling Beruntung dan Penuh Cinta pada 12 Desember 2025
-
Rekomendasi Bedak dengan Kandungan Centella Asiatica, Makeup Flawless Tanpa Takut Jerawat Meradang
-
4 Tinted Sunscreen untuk Wajah Flawless dan Tetap Terlindungi